BPJS Ketenagakerjaan Jamin Perlindungan Atlet Indonesia

Kamis, 23 Maret 2017 - 10:34 WIB
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Jamin Perlindungan Atlet Indonesia
A A A
JAKARTA - Perlindungan menyeluruh atas jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh pekerja di Indonesia merupakan hal yang penting untuk dicapai, mengingat tingkat urgensinya yang sangat tinggi dalam mencapai kesejahteraan. BPJS Ketenagakerjaan melalui empat program yang diselenggarakan menyediakan perlindungan atas risiko-risiko kerja, yaitu melalui Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

Seluruh program perlindungan ini diperuntukkan bagi seluruh pekerja yang bekerja di sektor formal atau Penerima Upah (PU), sementara pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) dapat memiliki tiga jenis perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan yaitu JKK, JKm, dan JHT. Atlet merupakan salah satu profesi yang memiliki risiko cukup tinggi karena terkait dengan banyaknya aktifitas fisik yang dilakukan, belum lagi risiko terjadinya kecelakaan di luar arena perlombaan, seperti berangkat dan pulang dari lokasi perlombaan atau latihan.

Atlet merupakan salah satu kategori pekerja PU yang wajib memiliki perlindungan atas jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan. Atlet Olahraga Basket merupakan salah satu cabang olahraga yang saat ini telah memiliki perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan untuk mengantisipasi risiko kerja yang mungkin menimpa mereka.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto dalam rangkaian kegiatan yang diselenggarakan di Rumah Sakit Royal Progress, Jakarta, menyerahkan kartu kepesertaan secara simbolis kepada Atlet Basket yang telah terdaftar. Selain Atlet Basket, dia juga menyerahkan secara simbolis santunan kematian kepada ahli waris Juru Parkir yang meninggal dunia dan juga klaim kecelakaan kerja dari pengemudi Ojek Online yang merupakan peserta BPU. Selain itu juga dilakukan penandatangan kerjasama co-marketing dengan pihak Rumah Sakit Royal Progress.

"Atlet Indonesia sekarang tidak dibedakan lagi karena sudah tercover semua. Peran kami sebagai bentuk kehadiran negara untuk atlet Indonesia. Kami juga lakukan inovasi dalam manfaat tambahan dengan lakukan co marketing bersama merchant pilihan untuk berikan diskon sehingga membantu beban pengeluaran sehari hari peserta kami,” ujar Agus dalam keterangannya di Jakarta.

Selain itu, perlindungan atas hari tua yang lebih baik juga sangat penting, mengingat masih cukup banyak mantan atlet di usia senja terkena dampak dari risiko sosial ekonomi, dan tidak jarang pula menjadi pekerja kasar karena tidak adanya jaminan sosial ketenagakerjaan yang baik. “Kehidupan atlet pasti berbeda setelah tidak melewati masa jaya. Kami sediakan program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). Karena yang butuh jaminan pensiun bukan hanya dari kalangan PNS,” ujarnya

Agus berharap, perlindungan atas risiko kerja bagi para atlet dapat segera meluas ke cabang-cabang olahraga lainnya secara menyeluruh. Semua manajemen tim olahraga harus menyampaikan kepada atletnya. “Semua pihak harus sadar bahwa perlindungan dasar atas jaminan sosial ketenagakerjaan ini penting bagi setiap atlet, apalagi yang sudah berskala internasional. Para atlet ini sudah mengharumkan nama bangsa, sudah sepatutnya kita turut serta memastikan kesejahteraan mereka,” tegasnya.

Sementara Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah DKI Jakarta Endro Sucahyono menyatakan, pihaknya akan terus berupaya untuk melakukan edukasi dan sosialisasi terkait manfaat dan program dari BPJS Ketenagakerjaan kepada para atlet. “Tentunya kami juga akan melakukan pendekatan ke cabang-cabang olahraga lainnya, jadi timbul kesadaran dari atlet itu sendiri atas pentingnya mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Endro dalam kesempatan yang sama.

Cakupan kepesertaan dari BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Wilayah DKI Jakarta saat ini mencapai 79.996 perusahaan yang terdaftar dengan tenaga kerja sebanyak 5,06 juta pekerja. Sementara total klaim sepanjang tahun 2016 yang lalu mencapai Rp155,44 Milyar dengan pengajuan klaim sebanyak 7.153 kasus. Untuk fasilitas pelayanan Trauma Center di wilayah DKI Jakarta, BPJS Ketenagakerjaan telah bekerjasama dengan 166 fasilitas kesehatan yang terdiri dari 71 Rumah Sakit dan 95 Klinik/ Puskesmas, serta 7 Balai Latihan Kerja Daerah (BLKD) yang tersebar di berbagai daerah di Jakarta.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3393 seconds (0.1#10.140)