Perpres Reformasi Agraria Siap Terbit Dua Pekan Lagi
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Darmin Nasution memastikan, Peraturan Presiden (Perpres) mengenai program reformasi agraria akan terbit dua pekan mendatang. Aturan tersebut bakal menjadi payung hukum bagi pemerintah untuk melakukan penataan ulang penguasaan dan kepemilikan tanah.
Dia mengatakan, saat ini draf rancangan beleid masih di tangannya. Namun dipastikan dua pekan mendatang aturan tersebut sudah terbit.
"Perpresnya mungkin sudah satu bulan di tempat saya. Satu dua minggu inilah selesai," ujarnya di Galeri Nasional, Jakarta, Minggu (26/3/2017).
Untuk melakukan reformasi agraria, kata Darmin, tahap pertama yang harus dilakukan adalah pendataan tanah-tanah yang telah diduduki oleh masyarakat.
"Ini sebenarnya kita harus data dengan baik tanahnya. Sebagian sih kita sudah punya. Tapi, belum 100%. Karena apa? Ada beberapa yang sudah diduduki orang. Pertanyaannya, oke kalau dia masuk dia cuma ambil 2 ha nanti pembagian dua masih oke. Kalau dia ambil 12 gimana. Nah, harus ada aturan mainnya," imbuhnya.
Tahap selanjutnya, lanjut Gubernur BI ini, menyortir masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan dari pemerintah tersebut. Karena jika tidak, program ini tidak akan tepat sasaran dan justru jatuh ke orang yang salah.
"Jadi harus ada identifikasi siapa yang boleh dapat. Yang jelas kalau urusan lahan, ya harus petani. Yang bukan petani enggak bisa dapat," tandasnya.
Dia mengatakan, saat ini draf rancangan beleid masih di tangannya. Namun dipastikan dua pekan mendatang aturan tersebut sudah terbit.
"Perpresnya mungkin sudah satu bulan di tempat saya. Satu dua minggu inilah selesai," ujarnya di Galeri Nasional, Jakarta, Minggu (26/3/2017).
Untuk melakukan reformasi agraria, kata Darmin, tahap pertama yang harus dilakukan adalah pendataan tanah-tanah yang telah diduduki oleh masyarakat.
"Ini sebenarnya kita harus data dengan baik tanahnya. Sebagian sih kita sudah punya. Tapi, belum 100%. Karena apa? Ada beberapa yang sudah diduduki orang. Pertanyaannya, oke kalau dia masuk dia cuma ambil 2 ha nanti pembagian dua masih oke. Kalau dia ambil 12 gimana. Nah, harus ada aturan mainnya," imbuhnya.
Tahap selanjutnya, lanjut Gubernur BI ini, menyortir masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan dari pemerintah tersebut. Karena jika tidak, program ini tidak akan tepat sasaran dan justru jatuh ke orang yang salah.
"Jadi harus ada identifikasi siapa yang boleh dapat. Yang jelas kalau urusan lahan, ya harus petani. Yang bukan petani enggak bisa dapat," tandasnya.
(dmd)