Ini Cara Pemerintah Atur Jumlah Taksi Online

Minggu, 26 Maret 2017 - 18:38 WIB
Ini Cara Pemerintah...
Ini Cara Pemerintah Atur Jumlah Taksi Online
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan revisi terhadap Peraturan Menteri (PM) Nomor 32 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Tayek. Setidaknya ada 11 poin yang direvisi dalam aturan yang akan diimplementasikan awal April 2017 ini, dan salah satunya adalah kuota taksi online yang beredar di Tanah Air.

Kepala‎ Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Elly Andriani mengungkapkan, penetapan kuota taksi ini ditetapkan agar terjadi persaingan antara taksi online dan taksi konvensional kompetitif. Nantinya, kuota taksi online akan dilihat berdasarkan prinsip supply dan demand.

"‎Berapa yang membutuhkan, berapa taksi yang disediakan. Kalau demand kebutuhannya lebih besar dari supply, maka cari duit gampang," ujarnya di Balai Kota, Jakarta, Minggu (26/3/2017).

Menurutnya, pemerintah pada dasarnya ingin mengayomi semua masyarakat dan bukan hanya operator transportasi online. Hanya saja, jika peredaran taksi online tidak dibatasi maka taksi konvensional akan semakin tergusur.

"‎Kami sayang semua termasuk pengemudi. Sudah leasing kendaraan, pendapatan berkurang, tidak bisa bayar lagi leasing. Ingin mengayomi semua masyarakat bukan hanya operator," imbuh Elly.

Dia melanjutkan, penetapan kuota taksi online juga dilakukan berdasarkan tingkat pelayanan (level of service) yang diinginkan. Waktu tunggu yang akan menjadi salah satu faktor yang dinilai dalam tingkat pelayanan, semakin cepat pengguna taksi mendapatkan taksi online maka jumlahnya akan semakin dikurangi.

"‎Tingkat pelayanan taksi ada pelayanan A, B, C sampai F. Kita mau menyediakan tingkat pelaksanaan taksi yang mana. Waktu tunggu dari pengguna taksi," tuturnya.

Dia menambahkan, tingkat pelayanan juga akan dilihat dari jumlah penduduk. Misalnya, berapa jumlah taksi yang dibutuhkan ‎untuk 1.000 penduduk di DKI Jakarta.

"‎Di kota-kota tingkat pelayanan E, antara 1-sampai tiga taksi per 1.000 penduduk. Kalau negara kita sudah bagus angkutan massal, karena kapasitas jalan terbatas kalau enggak akan macet," tandasnya.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0700 seconds (0.1#10.140)