Ini Cara Pemerintah Atur Jumlah Taksi Online

Minggu, 26 Maret 2017 - 18:38 WIB
Ini Cara Pemerintah...
Ini Cara Pemerintah Atur Jumlah Taksi Online
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan revisi terhadap Peraturan Menteri (PM) Nomor 32 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Tayek. Setidaknya ada 11 poin yang direvisi dalam aturan yang akan diimplementasikan awal April 2017 ini, dan salah satunya adalah kuota taksi online yang beredar di Tanah Air.

Kepala‎ Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Elly Andriani mengungkapkan, penetapan kuota taksi ini ditetapkan agar terjadi persaingan antara taksi online dan taksi konvensional kompetitif. Nantinya, kuota taksi online akan dilihat berdasarkan prinsip supply dan demand.

"‎Berapa yang membutuhkan, berapa taksi yang disediakan. Kalau demand kebutuhannya lebih besar dari supply, maka cari duit gampang," ujarnya di Balai Kota, Jakarta, Minggu (26/3/2017).

Menurutnya, pemerintah pada dasarnya ingin mengayomi semua masyarakat dan bukan hanya operator transportasi online. Hanya saja, jika peredaran taksi online tidak dibatasi maka taksi konvensional akan semakin tergusur.

"‎Kami sayang semua termasuk pengemudi. Sudah leasing kendaraan, pendapatan berkurang, tidak bisa bayar lagi leasing. Ingin mengayomi semua masyarakat bukan hanya operator," imbuh Elly.

Dia melanjutkan, penetapan kuota taksi online juga dilakukan berdasarkan tingkat pelayanan (level of service) yang diinginkan. Waktu tunggu yang akan menjadi salah satu faktor yang dinilai dalam tingkat pelayanan, semakin cepat pengguna taksi mendapatkan taksi online maka jumlahnya akan semakin dikurangi.

"‎Tingkat pelayanan taksi ada pelayanan A, B, C sampai F. Kita mau menyediakan tingkat pelaksanaan taksi yang mana. Waktu tunggu dari pengguna taksi," tuturnya.

Dia menambahkan, tingkat pelayanan juga akan dilihat dari jumlah penduduk. Misalnya, berapa jumlah taksi yang dibutuhkan ‎untuk 1.000 penduduk di DKI Jakarta.

"‎Di kota-kota tingkat pelayanan E, antara 1-sampai tiga taksi per 1.000 penduduk. Kalau negara kita sudah bagus angkutan massal, karena kapasitas jalan terbatas kalau enggak akan macet," tandasnya.
(dmd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Audiensi Pimpinan DPR...
Audiensi Pimpinan DPR dengan Serikat Pekerja Angkutan Bahas Pelindungan Transportasi Online
Buka Lapangan Kerja,...
Buka Lapangan Kerja, Partai Emas Uji Coba Layanan Transportasi Daring
Pemprov DKI Pastikan...
Pemprov DKI Pastikan Penataan Stasiun Terintegrasi Berjalan Baik
Bluebird Kenalkan Versi...
Bluebird Kenalkan Versi Aplikasi Terbaru MyBlueBird
Ekosistem Transportasi...
Ekosistem Transportasi Online Terjaga, ORASKI: Jangan Rusak dengan Regulasi Keliru Arah
Cara Mitra Taksi Online...
Cara Mitra Taksi Online Menyiasati Orderan Sepi Saat Pandemi
Berita Terkini
Bos Raksasa Minyak Rusia:...
Bos Raksasa Minyak Rusia: AS Untung Besar di Balik Penutupan Selat Hormuz
21 menit yang lalu
Respons Purbaya soal...
Respons Purbaya soal Tren Sell Indonesia: Kita Tak Sedang Menuju Seperti 1998 Lagi
9 jam yang lalu
MNC Sekuritas & KSPM...
MNC Sekuritas & KSPM GI Universitas Pelita Bangsa Gelar Seminar Pasar Modal
10 jam yang lalu
Ukir Sejarah, BPS-PT...
Ukir Sejarah, BPS-PT Pos Indonesia Luncurkan Sampul Peringatan Edisi Khusus Sensus Ekonomi 2026
11 jam yang lalu
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
13 jam yang lalu
Diserbu 3.800 Pengunjung,...
Diserbu 3.800 Pengunjung, PINDEX 2026 Disambut Antusias
13 jam yang lalu
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved