Pajak Progresif Tanah Menganggur Masih Digodok
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Darmin Nasution mengemukakan hingga saat ini pemerintah masih menggodok rencana penerapan pajak progresif untuk tanah menganggur. Namun, aturan tersebut tidak menjadi prioritas untuk diselesaikan dalam waktu dekat.
Dia mengatakan, saat ini pemerintah masih fokus untuk melakukan program penataan ulang penguasaan dan kepemilikan tanah (reformasi agraria). Jika aturan tersebut sudah diterbitkan, baru kemudian pemerintah akan fokus pada kebijakan pajak progresif tanah menganggur.
"Kita enggak mendahulukan itu. Itu mungkin berikutnya. Yang pertama itu kita Reforma agraria dulu lah sama ritel. Karena itu jauh lebih rumit persoalannya," ujarnya di Galeri Nasional, Jakarta, Minggu (26/3/2017).
Menurut Darmin, rencana pemerintah untuk menerapkan pajak progresif untuk tanah menganggur adalah agar pengembang (developer) tidak semena-mena menimbun lahan hingga akhirnya harga tanah menjadi selangit. Jika harga tanah semakin tinggi, maka masyarakat menengah ke bawah tidak akan memiliki kesempatan untuk memiliki tanah.
"Intinya kita ingin mencari jangan sampai developer itu kan perlu waktu juga mengembangkan. Kita harus buat hitungan yang baik berapa lama dia boleh beli lahan nggak dikembangkan sebelum kena pajak lebih tinggi," imbuhnya.
Sayang, mantan Dirjen Pajak ini masih enggan membocorkan waktu penerapan pajak progresif untuk tanah menganggur. "Artinya bukan itu yang kita dahulukan. Tapi, dia tetap ada dalam kebijakan. Saya belum bisa bilang," tandasnya.
Dia mengatakan, saat ini pemerintah masih fokus untuk melakukan program penataan ulang penguasaan dan kepemilikan tanah (reformasi agraria). Jika aturan tersebut sudah diterbitkan, baru kemudian pemerintah akan fokus pada kebijakan pajak progresif tanah menganggur.
"Kita enggak mendahulukan itu. Itu mungkin berikutnya. Yang pertama itu kita Reforma agraria dulu lah sama ritel. Karena itu jauh lebih rumit persoalannya," ujarnya di Galeri Nasional, Jakarta, Minggu (26/3/2017).
Menurut Darmin, rencana pemerintah untuk menerapkan pajak progresif untuk tanah menganggur adalah agar pengembang (developer) tidak semena-mena menimbun lahan hingga akhirnya harga tanah menjadi selangit. Jika harga tanah semakin tinggi, maka masyarakat menengah ke bawah tidak akan memiliki kesempatan untuk memiliki tanah.
"Intinya kita ingin mencari jangan sampai developer itu kan perlu waktu juga mengembangkan. Kita harus buat hitungan yang baik berapa lama dia boleh beli lahan nggak dikembangkan sebelum kena pajak lebih tinggi," imbuhnya.
Sayang, mantan Dirjen Pajak ini masih enggan membocorkan waktu penerapan pajak progresif untuk tanah menganggur. "Artinya bukan itu yang kita dahulukan. Tapi, dia tetap ada dalam kebijakan. Saya belum bisa bilang," tandasnya.
(dmd)