Atur Ojek Online, DPR Berencana Revisi UU Angkutan Jalan

Rabu, 29 Maret 2017 - 16:29 WIB
Atur Ojek Online, DPR...
Atur Ojek Online, DPR Berencana Revisi UU Angkutan Jalan
A A A
JAKARTA - Wacana merevisi Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disampaikan oleh DPR, dalam upaya menghadirkan payung hukum bagi transportasi berbasis online khususnya ojek. Pasalnya k‎endaraan roda dua sebagai angkutan, belum diatur dalam UU tersebut.

(Baca Juga: Ojek Online Adukan Ulah Perusahaan ke DPR
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek sebagai turunan dari UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan itu pun hanya mengatur tentang‎ angkutan roda empat berbasis online. Hal tersebut yang melatarbelakangi revisi UU tersebut karena dinilai tidak mengatur tentang penggunaan motor dan bajaj sebagai sarana transportasi umum.

Wakil Ketua Komisi V DPR Lasarus mengatakan legalitas angkutan umum roda dua bakal dibicarakan di lintas fraksi. "Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 ini harus kita revisi ketika kita legalkan roda dua jadi angkutan umum," kata Lasarus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2017).

Dia menambahkan alasannya sebab, keberadaan angkutan berbasis online roda dua dianggapnya tidak dapat dihapus begitu saja sepanjang pemerintah belum mampu menyediakan angkutan berbasis massa. ‎Diperkirakan saat ini terdapat sekurangnya satu juta pengguna moda transportasi roda dua, khususnya di Jabotabeka, yang mengandalkan bisnis transportasi online.

"Ruang ini belum bisa kita tutup, satu-satunya kita cari jalan tengah bagaimana roda dua jalan, tapi dari sisi keamanan aman buat penumpang dan dalam kegiatannya juga tahu aturan yang berlaku," kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2338 seconds (0.1#10.140)