Ojek Online Adukan Ulah Perusahaan ke DPR

Rabu, 29 Maret 2017 - 14:24 WIB
Ojek Online Adukan Ulah Perusahaan ke DPR
Ojek Online Adukan Ulah Perusahaan ke DPR
A A A
JAKARTA - Perlakuan perusahaan atau aplikasi angkutan online‎ diadukan pekerjanya ke Komisi V DPR. Asosiasi Driver Online (ADO) yang menaungi pengemudi Gojek, Grab, dan Uber menilai perusahaan mereka sangat sewenang-wenang dalam hal kemitraan.

‎Pihak perusahaan juga dianggap mereka masih saja menerima dan membuka pendaftaran bagi driver baru. Sementara jumlah pengumudi saat ini di lapangan dinilai sudah begitu banyak.

"Inilah salah satu faktor menjadi penyebab gesekan dengan teman kita dari konvensional. Karena begitu banyak driver online dari roda empat dan dua," kata ‎Ketua Umum ADO Christiansen Ferary Wilmar dalam rapat dengar pendapat di komisi V, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2017).

Dirinya juga mengatakan, ‎Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 sama sekali tidak mengatur tentang kendaraan roda dua. Kata dia, roda dua sampai saat ini belum ada kejelasan payung hukum.

‎Pemerintah saat ini dianggapnya terkesan belum memberikan reaksi dan legitimasi atas keberadaan mereka dalam profesi sebagai driver ojek online. Mereka juga membantah pernyataan perusahaan yang tidak setuju dengan batas tarif atas dan bawah dengan alasan membela mereka sebagai mitra pengemudi.‎
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.6913 seconds (0.1#10.140)