Batas Akhir Operasi KUPVA BB Tak Berizin 7 April
A
A
A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa pada 7 April 2017 merupakan batas akhir operasi bagi Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) yang tidak memiliki izin operasi dan belum mengajukan izin ke BI.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI)No.18/20/PBI/2016 perihal Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank.
"Apabila masih terdapat KUPVA BB yang tidak berizin hingga 7 April 2017, Bank Indonesia akan merekomendasikan penghentian kegiatan usaha/pencabutan izin usaha," kata Direktur Eksekutif Departamen Komunikasi BI Tirta Segara dalam rilisnya, Jakarta, Rabu (29/3/2017).
BI juga terus mendukung dan bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Narkotika Nasional (BNN) serta instansi terkait lainnya dalam operasi penertiban apabila terdapat indikasi adanya pelanggaran seperti kejahatan pencucian uang, pendanaan narkoba dan terorisme.
Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB), atau sering disebut juga dengan money changer, merupakan kegiatan usaha yang meliputi kegiatan penukaran yang dilakukan dengan mekanisme jual dan beli Uang Kertas Asing (UKA) serta pembelian Cek Pelawat.
Dia memaparkan, KUPVA BB merupakan tempat alternatif selain bank untuk menukarkan valuta asing. Peraturan perizinan bagi KUPVA BB ditetapkan agar pengawasan oleh BI dapat dilakukan secara lebih efektif, untuk pengembangan industri yang sehat dan efisien.
Sejak terbitnya PBI mengenai KUPVA BB, BI telah melakukan berbagai sosialisasi serta memberi imbauan kepada pelaku usaha untuk mengajukan izin ke BI.
BI juga memerintahkan kepada penyelenggara KUPVA BB yang telah berizin untuk menghentikan kerja sama dan transaksi dengan pelaku yang tidak berizin dan memberikan sanksi tegas kepada pihak yang melanggar ketentuan dimaksud.
"Pada akhir Maret 2017, sebanyak 44 KUPVA BB tidak berizin telah mengajukan izin ke Bank Indonesia," kata Tirta.
Selain itu, BI juga terus berkoordinasi dan bersinergi dengan berbagai instansi terkait seperti Kepolisian, BNN, KPK, PPATK, Kejaksaan Agung, Kemendag, KemenkumHAM, asosiasi-asosiasi (money changer, perhotelan, mall, travel, Perusahaan Daerah pengelola pasar) dalam rangka penertiban KUPVA BB tidak berizin.
Dalam hal ini, BI, Kepolisian, BNN, KPK, dan PPATK telah sepakat untuk melakukan tukar menukar informasi dalam rangka mencegah kejahatan extraordinary crime yang dilakukan melalui KUPVA berizin maupun tidak berizin.
Untuk mendukung tercipatanya kegiatan penukaran uang asing yang sehat dan tertib, BI senantiasa mengimbau masyarakat agar selalu menggunakan KUPVA yang telah memperoleh izin BI, yang dapat dilihat dari logo KUPVA BB, sertifikat dari BI serta papan nama yang disertai nomor izin.
"Bagi masyarakat yang masih menemukan KUPVA BB, dapat menginformasikan ke kantor BI terdekat atau melalui contact center BI," terangnya.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI)No.18/20/PBI/2016 perihal Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank.
"Apabila masih terdapat KUPVA BB yang tidak berizin hingga 7 April 2017, Bank Indonesia akan merekomendasikan penghentian kegiatan usaha/pencabutan izin usaha," kata Direktur Eksekutif Departamen Komunikasi BI Tirta Segara dalam rilisnya, Jakarta, Rabu (29/3/2017).
BI juga terus mendukung dan bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Narkotika Nasional (BNN) serta instansi terkait lainnya dalam operasi penertiban apabila terdapat indikasi adanya pelanggaran seperti kejahatan pencucian uang, pendanaan narkoba dan terorisme.
Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB), atau sering disebut juga dengan money changer, merupakan kegiatan usaha yang meliputi kegiatan penukaran yang dilakukan dengan mekanisme jual dan beli Uang Kertas Asing (UKA) serta pembelian Cek Pelawat.
Dia memaparkan, KUPVA BB merupakan tempat alternatif selain bank untuk menukarkan valuta asing. Peraturan perizinan bagi KUPVA BB ditetapkan agar pengawasan oleh BI dapat dilakukan secara lebih efektif, untuk pengembangan industri yang sehat dan efisien.
Sejak terbitnya PBI mengenai KUPVA BB, BI telah melakukan berbagai sosialisasi serta memberi imbauan kepada pelaku usaha untuk mengajukan izin ke BI.
BI juga memerintahkan kepada penyelenggara KUPVA BB yang telah berizin untuk menghentikan kerja sama dan transaksi dengan pelaku yang tidak berizin dan memberikan sanksi tegas kepada pihak yang melanggar ketentuan dimaksud.
"Pada akhir Maret 2017, sebanyak 44 KUPVA BB tidak berizin telah mengajukan izin ke Bank Indonesia," kata Tirta.
Selain itu, BI juga terus berkoordinasi dan bersinergi dengan berbagai instansi terkait seperti Kepolisian, BNN, KPK, PPATK, Kejaksaan Agung, Kemendag, KemenkumHAM, asosiasi-asosiasi (money changer, perhotelan, mall, travel, Perusahaan Daerah pengelola pasar) dalam rangka penertiban KUPVA BB tidak berizin.
Dalam hal ini, BI, Kepolisian, BNN, KPK, dan PPATK telah sepakat untuk melakukan tukar menukar informasi dalam rangka mencegah kejahatan extraordinary crime yang dilakukan melalui KUPVA berizin maupun tidak berizin.
Untuk mendukung tercipatanya kegiatan penukaran uang asing yang sehat dan tertib, BI senantiasa mengimbau masyarakat agar selalu menggunakan KUPVA yang telah memperoleh izin BI, yang dapat dilihat dari logo KUPVA BB, sertifikat dari BI serta papan nama yang disertai nomor izin.
"Bagi masyarakat yang masih menemukan KUPVA BB, dapat menginformasikan ke kantor BI terdekat atau melalui contact center BI," terangnya.
(izz)