BI Ultimatum Puluhan Jasa Penukar Uang Belum Berizin di Jateng
Kamis, 30 Maret 2017 - 03:15 WIB
BI Ultimatum Puluhan Jasa Penukar Uang Belum Berizin di Jateng
A
A
A
SEMARANG - Bank Indonesia memberi batas waktu hingga 7 April 2017 bagi para pemilik Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) atau sering disebut money changer, untuk mengurus perizinan. BI mencatat masih ada puluhan jasa penukaran valas yang masih belum berizin di wilayah Jawa Tengah (Jateng).
"Khusus Jateng tersebar di beberapa kabupaten/kota ada 40 KUPVA BB tidak berijin. Sampai saat ini, sudah dua penyelanggara yang mengajukan proses perijinan ke BI Provinsi Jateng dan satu penyelenggara sedang dalam tahap pengajuan perijinan ke dinas terkait," kata Kepala Grup Kantor Perwakilan BI Provinsi Jawa Tengah, Rahmat Dwisaputra di sela- sela BI Bareng Media bertajuk 'Penertiban Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Tanpa Izin BI', Rabu (29/3).
Dia menerangkan, total KUPVA BB di Jateng sebanyak 40 dan 28 diantaranya sudah berijin. Dari jumlah tersebut sekitar 15 KUPVA atau 53,58% terdapat di wilayah kerja KPwBI Provinsi Jateng. Masing- masing 5 KUPVA di wilayah KPwBI Solo dan Purwokerto atau 17,85% dan tiga KUPVA di wilayah KPwBI Tegal (10,72%).
(Baca Juga: Batas Akhir Operasi KUPVA BB Tak Berizin 7 April )
Nilai transaksi penukaran valuta asing melalui KUPVA Bukan Bank tersebut pada triwulan pelaporan mencapai Rp639, 89 Miliar. Secara tahunan, transaksi penukaran valuta asing mengalami peningkatan sebesar 14,83% atau mengalami perbaikan signifikan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Peningkatan transaksi dipengaruhi kunjungan wisatawan asing ke Jawa Tengah melalui Bandara Ahmad Yani-Semarang maupun Bandara Adi Sumarmo- Solo. Mata uang yang diperdagangkan Dolar Amerika Serikat (USD) masih mendominasi, Dolar Singapura, Yen Jepang, Euro dan Ringgit Malaysia.
"Secara umum belum tersosialisasikan dengan baik, nanti akan ada persyaratan tapi tidak sulit. Hanya menyangkut permodalan, saya rasa tidak terlalu berat untuk mereka," ujarnya menilai.
Pengurusan ijin, lanjut dia, tidak dibebankan biaya sama sekali dan berbadan hukum. Namun begitu, proses mendapatkan ijin membutuhkan waktu. "Setelah batas akhir yaitu 7 April 2017 ada penindakkan tegas setelah ada sosialisasi kerjasama dengan kepolisian," sambung dia.
Selain itu, pihaknya juga menggandeng kerjasama dengan notaris untuk memberikan pemahaman tentang legalitas penyelenggara tersebut. "Tujuannya agar berdampak pada citra positif Indonesia dan kita perlu menjaga kondisi tetap berlanjut," katanya.
KUPVA BB, ditegaskan olehnya, dilarang jika beroperasi tanpa ijin, menggunakan rekening bank selain atas nama KUPVA. Melakukan kegiatan di luar kegiatan yang telah diatur, melakukan kerjasama dengan kegiatan usaha melalui KUPVA tidak berijin serta pengurus dan pemegang saham memanfaatkan KUPVA untuk kepentingan pribadi.
Kepala Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran (DKSP) BI, Eni V Panggabean menambahkan, KUPVA BB tidak berijin berbentuk Money changer ditemukan di sebagian pulau Jawa, Bali, Nusa Tenggara dan Kalimatan. Secara nasional, total transaksi valas mengalami peningkatan dari 2014- 2016. Tahun 2014 sebesar Rp205 Triliun, sedangkan 2015 meningkat Rp243 Triliun dan 2016 naik lagi sebesar Rp251 Triliun.
"Transaksi KUPVA BB cukup besar, data tersebut adalah penyelenggara yang tercatat. Sedangkan, masih banyak belum berijin belum diketahui datanya kalau tidak didatangi," papar Eni.
"Khusus Jateng tersebar di beberapa kabupaten/kota ada 40 KUPVA BB tidak berijin. Sampai saat ini, sudah dua penyelanggara yang mengajukan proses perijinan ke BI Provinsi Jateng dan satu penyelenggara sedang dalam tahap pengajuan perijinan ke dinas terkait," kata Kepala Grup Kantor Perwakilan BI Provinsi Jawa Tengah, Rahmat Dwisaputra di sela- sela BI Bareng Media bertajuk 'Penertiban Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Tanpa Izin BI', Rabu (29/3).
Dia menerangkan, total KUPVA BB di Jateng sebanyak 40 dan 28 diantaranya sudah berijin. Dari jumlah tersebut sekitar 15 KUPVA atau 53,58% terdapat di wilayah kerja KPwBI Provinsi Jateng. Masing- masing 5 KUPVA di wilayah KPwBI Solo dan Purwokerto atau 17,85% dan tiga KUPVA di wilayah KPwBI Tegal (10,72%).
(Baca Juga: Batas Akhir Operasi KUPVA BB Tak Berizin 7 April )
Nilai transaksi penukaran valuta asing melalui KUPVA Bukan Bank tersebut pada triwulan pelaporan mencapai Rp639, 89 Miliar. Secara tahunan, transaksi penukaran valuta asing mengalami peningkatan sebesar 14,83% atau mengalami perbaikan signifikan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Peningkatan transaksi dipengaruhi kunjungan wisatawan asing ke Jawa Tengah melalui Bandara Ahmad Yani-Semarang maupun Bandara Adi Sumarmo- Solo. Mata uang yang diperdagangkan Dolar Amerika Serikat (USD) masih mendominasi, Dolar Singapura, Yen Jepang, Euro dan Ringgit Malaysia.
"Secara umum belum tersosialisasikan dengan baik, nanti akan ada persyaratan tapi tidak sulit. Hanya menyangkut permodalan, saya rasa tidak terlalu berat untuk mereka," ujarnya menilai.
Pengurusan ijin, lanjut dia, tidak dibebankan biaya sama sekali dan berbadan hukum. Namun begitu, proses mendapatkan ijin membutuhkan waktu. "Setelah batas akhir yaitu 7 April 2017 ada penindakkan tegas setelah ada sosialisasi kerjasama dengan kepolisian," sambung dia.
Selain itu, pihaknya juga menggandeng kerjasama dengan notaris untuk memberikan pemahaman tentang legalitas penyelenggara tersebut. "Tujuannya agar berdampak pada citra positif Indonesia dan kita perlu menjaga kondisi tetap berlanjut," katanya.
KUPVA BB, ditegaskan olehnya, dilarang jika beroperasi tanpa ijin, menggunakan rekening bank selain atas nama KUPVA. Melakukan kegiatan di luar kegiatan yang telah diatur, melakukan kerjasama dengan kegiatan usaha melalui KUPVA tidak berijin serta pengurus dan pemegang saham memanfaatkan KUPVA untuk kepentingan pribadi.
Kepala Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran (DKSP) BI, Eni V Panggabean menambahkan, KUPVA BB tidak berijin berbentuk Money changer ditemukan di sebagian pulau Jawa, Bali, Nusa Tenggara dan Kalimatan. Secara nasional, total transaksi valas mengalami peningkatan dari 2014- 2016. Tahun 2014 sebesar Rp205 Triliun, sedangkan 2015 meningkat Rp243 Triliun dan 2016 naik lagi sebesar Rp251 Triliun.
"Transaksi KUPVA BB cukup besar, data tersebut adalah penyelenggara yang tercatat. Sedangkan, masih banyak belum berijin belum diketahui datanya kalau tidak didatangi," papar Eni.
(akr)
Lihat Juga :