BI Ultimatum Puluhan Jasa Penukar Uang Belum Berizin di Jateng

Kamis, 30 Maret 2017 - 03:15 WIB
BI Ultimatum Puluhan...
BI Ultimatum Puluhan Jasa Penukar Uang Belum Berizin di Jateng
A A A
SEMARANG - Bank Indonesia memberi batas waktu hingga 7 April 2017 bagi para pemilik Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) atau sering disebut money changer, untuk mengurus perizinan. BI mencatat masih ada puluhan jasa penukaran valas yang masih belum berizin di wilayah Jawa Tengah (Jateng).

"Khusus Jateng tersebar di beberapa kabupaten/kota ada 40 KUPVA BB tidak berijin. Sampai saat ini, sudah dua penyelanggara yang mengajukan proses perijinan ke BI Provinsi Jateng dan satu penyelenggara sedang dalam tahap pengajuan perijinan ke dinas terkait," kata Kepala Grup Kantor Perwakilan BI Provinsi Jawa Tengah, Rahmat Dwisaputra di sela- sela BI Bareng Media bertajuk 'Penertiban Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Tanpa Izin BI', Rabu (29/3).

Dia menerangkan, total KUPVA BB di Jateng sebanyak 40 dan 28 diantaranya sudah berijin. Dari jumlah tersebut sekitar 15 KUPVA atau 53,58% terdapat di wilayah kerja KPwBI Provinsi Jateng. Masing- masing 5 KUPVA di wilayah KPwBI Solo dan Purwokerto atau 17,85% dan tiga KUPVA di wilayah KPwBI Tegal (10,72%).

(Baca Juga: Batas Akhir Operasi KUPVA BB Tak Berizin 7 April )

Nilai transaksi penukaran valuta asing melalui KUPVA Bukan Bank tersebut pada triwulan pelaporan mencapai Rp639, 89 Miliar. Secara tahunan, transaksi penukaran valuta asing mengalami peningkatan sebesar 14,83% atau mengalami perbaikan signifikan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Peningkatan transaksi dipengaruhi kunjungan wisatawan asing ke Jawa Tengah melalui Bandara Ahmad Yani-Semarang maupun Bandara Adi Sumarmo- Solo. Mata uang yang diperdagangkan Dolar Amerika Serikat (USD) masih mendominasi, Dolar Singapura, Yen Jepang, Euro dan Ringgit Malaysia.

"Secara umum belum tersosialisasikan dengan baik, nanti akan ada persyaratan tapi tidak sulit. Hanya menyangkut permodalan, saya rasa tidak terlalu berat untuk mereka," ujarnya menilai.

Pengurusan ijin, lanjut dia, tidak dibebankan biaya sama sekali dan berbadan hukum. Namun begitu, proses mendapatkan ijin membutuhkan waktu. "Setelah batas akhir yaitu 7 April 2017 ada penindakkan tegas setelah ada sosialisasi kerjasama dengan kepolisian," sambung dia.

Selain itu, pihaknya juga menggandeng kerjasama dengan notaris untuk memberikan pemahaman tentang legalitas penyelenggara tersebut. "Tujuannya agar berdampak pada citra positif Indonesia dan kita perlu menjaga kondisi tetap berlanjut," katanya.

KUPVA BB, ditegaskan olehnya, dilarang jika beroperasi tanpa ijin, menggunakan rekening bank selain atas nama KUPVA. Melakukan kegiatan di luar kegiatan yang telah diatur, melakukan kerjasama dengan kegiatan usaha melalui KUPVA tidak berijin serta pengurus dan pemegang saham memanfaatkan KUPVA untuk kepentingan pribadi.

Kepala Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran (DKSP) BI, Eni V Panggabean menambahkan, KUPVA BB tidak berijin berbentuk Money changer ditemukan di sebagian pulau Jawa, Bali, Nusa Tenggara dan Kalimatan. Secara nasional, total transaksi valas mengalami peningkatan dari 2014- 2016. Tahun 2014 sebesar Rp205 Triliun, sedangkan 2015 meningkat Rp243 Triliun dan 2016 naik lagi sebesar Rp251 Triliun.

"Transaksi KUPVA BB cukup besar, data tersebut adalah penyelenggara yang tercatat. Sedangkan, masih banyak belum berijin belum diketahui datanya kalau tidak didatangi," papar Eni.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
MNC Bank Dipercaya BI...
MNC Bank Dipercaya BI Layani Penukaran Uang Idul Fitri 1441 H
BI: 3.742 Kantor Cabang...
BI: 3.742 Kantor Cabang Bank Siap Layani Penukaran Uang Kecil
Cerita-Cerita Pemburu...
Cerita-Cerita Pemburu Uang Baru Bank Indonesia
Ada Kas Keliling BI,...
Ada Kas Keliling BI, Karyawan MNC Group: Sangat Membantu!
BI Sulsel Sediakan Layanan...
BI Sulsel Sediakan Layanan Penukaran Uang Baru, Ini Lokasinya
Penukaran Uang Baru,...
Penukaran Uang Baru, BI Cabang Cirebon Siapkan 3,7 Triliun
Berita Terkini
Binus School dan Damai...
Binus School dan Damai Indah Golf Sinergi Perkuat Pengembangan Soft Skill Siswa
4 jam yang lalu
Permintaan Minyak Dunia...
Permintaan Minyak Dunia Diramal Turun 1,1 Juta Barel per Hari di 2026
4 jam yang lalu
Centrepark Perkuat Penerapan...
Centrepark Perkuat Penerapan Parkir Cashless di Properti Komersial Indonesia
5 jam yang lalu
Industri Aset Digital...
Industri Aset Digital Dorong Penguatan Ekosistem Hospitality Bandara
5 jam yang lalu
Solusi Atasi Sampah...
Solusi Atasi Sampah Laut, Komut Pertamina Mochamad Iriawan Hadirkan Kapal Pintar ke Pesisir Bali
5 jam yang lalu
Antam Tebar Dividen...
Antam Tebar Dividen Jumbo Rp5,04 Triliun, 70% dari Laba Bersih di 2025
5 jam yang lalu
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved