Buka Data Perbankan Diyakini Mampu Dongkrak Penerimaan Negara

Kamis, 30 Maret 2017 - 05:02 WIB
Buka Data Perbankan...
Buka Data Perbankan Diyakini Mampu Dongkrak Penerimaan Negara
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun berpandangan, selama tiga tahun terakhir, realisasi penerimaan sektor perpajakan tidak terealisasi, sehingga program pembangunan tersendat. Bahkan meski sudah ada program pengampunan pajak atau tax amnesty.

Lanjut dia menerangkan dengan melansir data resmi pemerintah, tahun ini, target penerimaan perpajakan dalam APBN 2017 mencapai Rp1.498,9 triliun. Tahun lalu, dari target Rp1.539,2 triliun, namun realisasinya hanya sebesar Rp1.283,5 triliun.

"Secara penerimaan, sektor pajak terburuk. Secara persentase menurun. Kita tahu, pembiayaan penerimaan negara dari sektor pajak," kata Misbakhun pada rapat kerja Komisi XI DPR RI dan Otoritas Jasa Keuangan di Gedung DPR Senayan, Rabu (29/3).

Maka untuk mendongrak penerimaan negara dari sektor perpajakan, menurut Misbakhun, sudah saatnya pemerintah membuka data rahasia perbankan. Ditambahkannya, membuka rahasia negara sudah diterapkan di negara-negara lain. Hal ini bertujuan demi meningkatkan penerimaan negara untuk pembangunan.

"Oleh karena itu, OJK dan Bank Indonesia harus mulai memikirkan membuka rahasia perbankan," sambung dia.

Gayung bersambut, Pemerintah berencana akan menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) mengenai rahasia perbankan untuk dibuka. Apabila pemerintah meminta pandangan OJK, Misbakhun mengusulkan agar OJK membuat dua Perppu, yakni Perppu tentang Membuka Rahasia Perbankan, dan Perppu tentang Lalu Lintas Devisa Bebas.

"Pikirkan kembali dengan membuka rahasia perbankan demi kepentingan yang lebih besar, mengingat adanya stagnasi penerimaan pajak yang sangat besar," pungkas dia
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2660 seconds (0.1#10.140)