Fintech Peer to Peer Lending Jadi Fokus OJK

Kamis, 30 Maret 2017 - 23:23 WIB
Fintech Peer to Peer...
Fintech Peer to Peer Lending Jadi Fokus OJK
A A A
JAKARTA - Peneliti Eksekutif Senior Departemen Kebijakan Strategis OJK, Hendrikus Passagi mengemukakan, saat ini pihaknya fokus untuk mengembangkan fintech yang melayani peer to peer lending (Fintech P2P Lending). Hal ini dilakukan setelah pada akhir tahun lalu OJK mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI).

Potensi dan kebutuhan layanan P2P Lending disebutnya sangat singnifikan untuk dikembangkan di tanah air. “P2P Lending paling dibutuhkan saat ini karena mayoritas penduduk Indonesia miskin dan membutuhkan permodalan. Sedangkan fintech di luar negeri dikembangkan mengikuti kebutuhan masyarakat disana. Pinjaman berbasis teknologi ini akan membutuhkan fintech lainnya sehingga ini satu rangkaian kerja,” ujar Hendrikus, dalam acara Seminar IndoFintech 2017 bertajuk 'Strategi Financial Technology Merebut Peluang Pasar di Indonesia' yang diselenggarakan KORAN SINDO bersama Royal Media dan PWI di Jakarta, Kamis (30/3/2017).

Selain itu, dia menjelaskan, melalui P2P Lending akan menjadi pintu masuk OJK untuk mengatur fintech lainnya. Langkah otoritas berikutnya bisa mudah untuk mengatur fintech scoring yang dibutuhkan dalam menganalisa calon debitur. Karakter si calon peminjam dapat menjadi penilaian utama dibandingkan agunan. Hal ini akan berbeda dengan pola kerja perbankan konvensional. Di samping itu akan dibutuhkan fintech asuransi mikro dan juga penjaminan mikro sehingga risiko peminjam dapat diminimalkan. Berikutnya juga akan dibutuhkan fintech untuk market place untuk perdagangan produk nasabahnya.

“Semuanya merupakan satu ekosistem yang saling membutuhkan. Awalnya kita lihat dari P2P Lending tersebut. Semua institusi bisa berkolaborasi untuk tujuan utama ialah menjangkau nasabah di pelosok nusantara,” katanya.

Dia menggambarkan fintech kedepannya bisa turut menyalurkan kredit kecil seperti KUR. Keunggulan teknologi dan database fintech bisa menjadi kunci penyaluran KUR yang inklusif. Selama ini fakta di lapangan banyak penyaluran KUR hanya untuk yang kenal dengan manajemen bank penyalur. Hal ini tentu menjadi solusi penyaluran KUR kedepannya. “Semua harus bersinergi antara bank dan fintech sehingga dapat saling melengkapi. Banyak hal yang bisa dilakukan oleh fintech untuk meningkatkan inklusi keuangan,” ujarnya.

Hendrikus mengatakan, Indonesia memiliki akar budaya dalam LPMUBTI atau P2P Lending sebagai alternatif sumber pembiayaan baru bagi masyarakat yang selama ini belum dapat dilayani secara maksimal oleh industri jasa keuangan konvensional, seperti perbankan, pasar modal, perusahaan pembiayaan, dan modal ventura.“Peer to peer lending ini sebenarnya bukan hal yang baru, melainkan sejak jaman dulu ada. Orang saling meminta kan sudah ada sejak dulu. Hanya sekarang menjadi seksi karena ada unsur IT di dalamnya,” ujarnya.

POJK Nomor 77 tentang peer to peer lending ini juga masih memerlukan banyak aturan di bawahnya dan saat ini sedang disiapkan. Terutama dalam bentuk surat edaran (SE OJK). Hal lain yang perlu diatur adalah mengenai mekanisme KYC (know your customer). “Fintech P2P Lending akan lebih baik apabila identitas e KTP sudah terwujud sehingga ada single identity,” tandasnya.
(dmd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Optimalkan Penggunaan...
Optimalkan Penggunaan Fintech, Ini Strategi Jitu yang Dilakukan OJK
Keluhan Soal Fintech...
Keluhan Soal Fintech Posisi Kedua Setelah Perbankan, Capai 44.477 Aduan
Mengupas Tantangan Industri...
Mengupas Tantangan Industri Keuangan Non Bank, OJK: Transformasi On Track
OJK: Pinjaman Melalui...
OJK: Pinjaman Melalui Fintech Lending Syariah Tembus Rp509 Miliar
Tingkatkan Akses Keuangan...
Tingkatkan Akses Keuangan Bagi UMKM, AFPI Gelar Fintech Lending Days-Makassar
Jangan Mudah Tergiur,...
Jangan Mudah Tergiur, Kenali Tanda-tanda Fintech Lending Ilegal
Berita Terkini
Indonesia Punya 40%...
Indonesia Punya 40% Cadangan Nikel Dunia, Anehnya Tak Bisa Pimpin Rantai Pasok Baterai Global
24 menit yang lalu
1.500 Pekerja Tekstil...
1.500 Pekerja Tekstil Terancam Kena PHK, Said Iqbal Ungkap Lokasinya
42 menit yang lalu
Relevansi Jadi Kunci...
Relevansi Jadi Kunci Utama Membangun Kekuatan Merek di Era Digital
9 jam yang lalu
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
10 jam yang lalu
GAPKI Tegaskan Industri...
GAPKI Tegaskan Industri Sawit RI Terapkan Standar Keselamatan Kerja Berkelanjutan
10 jam yang lalu
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
10 jam yang lalu
Infografis
Final Liga Champions...
Final Liga Champions 2026: Head to Head Arsenal vs PSG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved