Batal Intip Data Kartu Kredit, Bos Pajak Kirim Surat ke Bank
Jum'at, 31 Maret 2017 - 18:19 WIB
Batal Intip Data Kartu Kredit, Bos Pajak Kirim Surat ke Bank
A
A
A
JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan untuk membatalkan rencana pembukaan data nasabah kartu kredit untuk keperluan perpajakan. Bahkan, dia telah mengirimkan surat pembatalan tersebut kepada perbankan di Tanah Air.
(Baca: Data Nasabah Kartu Kredit Batal Diintip Ditjen Pajak )
Dalam surat Nomor S-106/PJ/2017 tertanggal 31 Maret 2017 disebutkan bahwa, data transaksi kartu kredit tidak mencerminkan penghasilan sebenarnya dari wajib pajak yang bertransaksi. Sehingga, wajib pajak sendiri yang seharusnya melaporkan penghasilan yang dimilikinya dengan sistem perpajakan self-assessment yang ada.
"Saya yang batalin (pembukaan data nasabah kartu kredit). Tadi suratnya, saya enggak memerlukan. Utang kok, bukan penghasilan. Itu mencerminkan kemampuan daya beli," katanya di Kantor Wajib Pajak Besar Sudirman, Jakarta, Jumat (31/3/2017).
Menurutnya, surat pembatalan tersebut telah dikirim ke seluruh perbankan nasional pada pagi tadi. Surat tersebut sekaligus membatalkan surat Dirjen Pajak sebelumnya, yang meminta perbankan untuk mempersiapkan data kartu kredit dari Juni 2016 sampai Maret 2017 sesuai format data yang telah disepakati.
"Tak cabut pagi tadi. Intinya saya enggak memerlukan. Karena itu bukan potensi yang sebenarnya," ujar Ken.
Baca Juga:
Intip Kartu Kredit, Ditjen Pajak Jamin Keamanan Data Nasabah
DJP: Transaksi Kartu Kredit Nasabah Bukan Rahasia Lagi
(Baca: Data Nasabah Kartu Kredit Batal Diintip Ditjen Pajak )
Dalam surat Nomor S-106/PJ/2017 tertanggal 31 Maret 2017 disebutkan bahwa, data transaksi kartu kredit tidak mencerminkan penghasilan sebenarnya dari wajib pajak yang bertransaksi. Sehingga, wajib pajak sendiri yang seharusnya melaporkan penghasilan yang dimilikinya dengan sistem perpajakan self-assessment yang ada.
"Saya yang batalin (pembukaan data nasabah kartu kredit). Tadi suratnya, saya enggak memerlukan. Utang kok, bukan penghasilan. Itu mencerminkan kemampuan daya beli," katanya di Kantor Wajib Pajak Besar Sudirman, Jakarta, Jumat (31/3/2017).
Menurutnya, surat pembatalan tersebut telah dikirim ke seluruh perbankan nasional pada pagi tadi. Surat tersebut sekaligus membatalkan surat Dirjen Pajak sebelumnya, yang meminta perbankan untuk mempersiapkan data kartu kredit dari Juni 2016 sampai Maret 2017 sesuai format data yang telah disepakati.
"Tak cabut pagi tadi. Intinya saya enggak memerlukan. Karena itu bukan potensi yang sebenarnya," ujar Ken.
Baca Juga:
Intip Kartu Kredit, Ditjen Pajak Jamin Keamanan Data Nasabah
DJP: Transaksi Kartu Kredit Nasabah Bukan Rahasia Lagi
(izz)
Lihat Juga :