OJK Minta Relife Perkuat Permodalan

Kamis, 06 April 2017 - 12:17 WIB
OJK Minta Relife Perkuat Permodalan
OJK Minta Relife Perkuat Permodalan
A A A
JAKARTA - PT Asuransi Jiwa Recapital alias Relife mendapat perhatian khusus dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait kesehatannya di bawah standar, terutama jika dilihat dari risk based capital (RBC) yang berada di bawah ketentuan 120%.

Atas tingkat kesehatan yang rendah, OJK pun telah menyurati direksi dan komisaris Relife, dimana isi surat itu adalah sanksi pembatasan kegiatan usaha.

Pembatasan kegiatan usaha tersebut terkait dengan upaya Relife yang tanpa hasil setelah OJK memberikan sanksi peringatan pertama dan terakhir.

Bahkan, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan final, diketahui bahwa rasio tingkat solvabilitas Relife minus 827,34% per 31 Desember 2015.

Dikonfirmasi terkait permasalahan Relife, Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad hanya bilang, jika ada perusahaan asuransi dengan RBC di bawah standar, maka pihaknya akan melakukan pengawasan sesuai dengan yang berlaku.

"Ada SP (surat peringatan) satu, SP 2 dan lain sebagainya. Kalau tidak memenuhi aturan kan ada tahapan-tahapannya. Mau mempailitkan pun ada aturannya,” terang Muliaman, Jakarta, Rabu (5/4/2017).

Menurut Muliaman, kasus seperti Relife merupakan hal yang biasa, namun OJK meminta Relife harus memenuhi ketentuan RBC mininum 120%.

Sejauh ini, OJK tidak memberikan rekomendasi atau saran kepada Relife untuk memenuhi ketentuan RBC. Muliaman menegaskan, Relife bisa mencari dana sendiri untuk memenuhi ketentuan RBC tersebut.

"Pokonya dia (Relife) harus memenuhi RBC 120%, secara umum mereka bisa cari dana sendiri untuk bisa memenuhi 120% tersebut," tuturnya.

Lebih lanjut Muliaman mengatakan, secara menyeluruh industri asuransi dalam keadaan baik dan penuh harapan, dimana semua orang saat ini sudah mulai sadar berasuransi seiring meningkatnya pendapatannya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4952 seconds (0.1#10.140)