Pajak Bangunan Kosong Tak Ganggu Industri Properti

Kamis, 06 April 2017 - 20:31 WIB
Pajak Bangunan Kosong...
Pajak Bangunan Kosong Tak Ganggu Industri Properti
A A A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengungkapkan, wacana pajak yang dikenakan ke bangunan kosong atau tidak produktif tak memiliki dampak ke sektor properti. Masyarakat tak akan ramai-ramai menjual aset mereka.

Menurutnya, efek itu tidak akan terjadi asal ada syaratnya. Aturan pajak bangunan kosong harus jelas agar bisa mengendalikan konsumen. (Baca Juga: Aturan Belum Jelas, Pajak Bangunan Kosong Masih Abu-abu)

"Kalau aksi spekulasi hilang, terjangkau akses warga dapat rumah. Seharusnya tidak ramai-ramai jual properti kalau dari awal jelas, tidak harusnya, tidak saya kira dari sisi regulasi mengatur perilaku pembeli," ujarnya saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Kamis (6/4/2017).

Aturan pajak bangunan kosong ini, lanjut Yustinus, tidak serumit tanah yang menganggur. Sehingga, kemungkinan implementasinya lebih besar.

(Baca Juga: Kriteria Tanah Mengganggur yang Dikenai Pajak Dipertajam)

"Kalau ini dengan tanah nganggur enggak jauh beda, lebih mudah dibatasi. Tanah nganggur jadi land bank, jadi pajak properti kosong lebih mudah," kata dia.

Dampak lainnya, lanjut Yustinus, yaitu mengurangi aksi spekulan properti. Sebab, investasi properti dikhawatirkan akan mengalami penyusutan.

"Ya, sebenarnya industri properti enggak pengaruh kecuali aksi spekulasi investasi akan berkurang. Jadi, akan berpengaruh di sisi spekulan," tuturnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4079 seconds (0.1#10.140)