Relaksasi PPN Bakal Gairahkan Lagi Sektor Properti
Jum'at, 12 Maret 2021 - 10:28 WIB
loading...
Ilustrasi perumahan. Foto/Dok SINDOphoto/Yorri Farli
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memberikan relaksasi kebijakan untuk industri properti. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK/010/2021.
Adapun isi kebijakan tersebut adalah berupa penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk rumah di bawah Rp3 miliar. Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan pengurangan PPN untuk rumah seharga Rp2-5 miliar.
CEO Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda mengatakan, adanya kebijakan tersebut merupakan langkah luar biasa yang diambil pemerintah. Karena kebijakan tersebut bisa menggerakan sektor properti.
Baca juga: Ternyata, Relaksasi Pajak Properti hanya Menguntungkan Pengembang Tertentu Saja
“Ini langkah luar biasa yang diambil pemerintah untuk menggerakan ekonomi khususnya properti,” ujarnya dalam keteranganya kepada Media, Jumat (12/3/2021).
Adapun isi kebijakan tersebut adalah berupa penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk rumah di bawah Rp3 miliar. Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan pengurangan PPN untuk rumah seharga Rp2-5 miliar.
CEO Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda mengatakan, adanya kebijakan tersebut merupakan langkah luar biasa yang diambil pemerintah. Karena kebijakan tersebut bisa menggerakan sektor properti.
Baca juga: Ternyata, Relaksasi Pajak Properti hanya Menguntungkan Pengembang Tertentu Saja
“Ini langkah luar biasa yang diambil pemerintah untuk menggerakan ekonomi khususnya properti,” ujarnya dalam keteranganya kepada Media, Jumat (12/3/2021).
Lihat Juga :