DPR Sebut Keputusan Pemerintah soal Freeport Cacat Hukum
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI Rofy Munawar menilai, keputusan pemerintah menerbitkan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) sementara kepada PT Freeport Indonesia berpotensi menimbulkan diskriminasi industrial dan cacat hukum dalam pelaksanaannya.
IUPK sementara tersebut dikeluarkan pemerintah untuk memberikan dispensasi kepada Freeport agar tetap dapat melakukan ekspor konsentrat selama 8 bulan hingga 10 Oktober 2017.
"Dalam UU minerba tidak di kenal istilah 'IUPK Sementara', karena hanya mengenal IUPK, KK dan IUP. Atas dasar regulasi apa pemerintah memberikan izin kepada PT FI?," katanya seperti dalam rilis yang diterima SINDOnews di Jakarta, Sabtu (8/4/2017).
Politikus PKS ini menambahkan, sesungguhnya dengan keluarnya kebijakan IUPK sementara tidak ada jaminan pasti dari Freeport pada akhirnya akan mengikuti seluruh klausul yang diminta dalam negosiasi sebelumnya.
Kebijakan ini juga dipastikan akan menimbulkan pandangan adanya perbedaan perlakuan atau diskriminasi industrial dari Perusahaan yang sejenis seperti Freeport.
“Pemerintah tidak konsisten dan tegas dalam mendesak PT FI masuk ke negosiasi yang sesuai dengan ketentuan UU Minerba. Setidaknya kebijakan yang baru dikeluarkan ini menunjukan bahwa Pemerintah lemah dan tidak serius menegakan aturan yang ada,” tegas dia.
Menurutnya, IUPK sementara akan memberikan dampak bahwa telah terjadi ketidakpastian hukum dalam industri minerba di Indonesia. Selain itu dirinya menjelaskan, selama ini perusahaan yang berstatus KK menurut UU Minerba jika ingin tetap ekspor konsentrat maka harus merubah dirinya menjadi IUPK.
Namun jika tetap dengan status yang sama maka harus taat pada ketentuan renegosiasi kontrak dengan diantaranya mampu membangun smelter atau pabrik pemurnian mineral di tahun 2017.
"Dengan keluarnya IUPK sementara, sesungguhnya belum ada solusi permanen yang didapatkan dari proses negosisasi antara PT FI dengan Pemerintah. Ini lebih terlihat hanya sebagai upaya ‘prematur’ untuk sekadar meredam gelombang PHK dan kerugian operasional PT FI," tandasnya.
Sebagai informasi, pasca penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 (PP 1/2017) pada Januari 2017 lalu, PTFI tak bisa lagi mengekspor konsentrat. Karena, berdasarkan PP 1/2017 ini, PTFI harus mengubah status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), jika ingin mendapat izin ekspor konsentrat.
IUPK sementara tersebut dikeluarkan pemerintah untuk memberikan dispensasi kepada Freeport agar tetap dapat melakukan ekspor konsentrat selama 8 bulan hingga 10 Oktober 2017.
"Dalam UU minerba tidak di kenal istilah 'IUPK Sementara', karena hanya mengenal IUPK, KK dan IUP. Atas dasar regulasi apa pemerintah memberikan izin kepada PT FI?," katanya seperti dalam rilis yang diterima SINDOnews di Jakarta, Sabtu (8/4/2017).
Politikus PKS ini menambahkan, sesungguhnya dengan keluarnya kebijakan IUPK sementara tidak ada jaminan pasti dari Freeport pada akhirnya akan mengikuti seluruh klausul yang diminta dalam negosiasi sebelumnya.
Kebijakan ini juga dipastikan akan menimbulkan pandangan adanya perbedaan perlakuan atau diskriminasi industrial dari Perusahaan yang sejenis seperti Freeport.
“Pemerintah tidak konsisten dan tegas dalam mendesak PT FI masuk ke negosiasi yang sesuai dengan ketentuan UU Minerba. Setidaknya kebijakan yang baru dikeluarkan ini menunjukan bahwa Pemerintah lemah dan tidak serius menegakan aturan yang ada,” tegas dia.
Menurutnya, IUPK sementara akan memberikan dampak bahwa telah terjadi ketidakpastian hukum dalam industri minerba di Indonesia. Selain itu dirinya menjelaskan, selama ini perusahaan yang berstatus KK menurut UU Minerba jika ingin tetap ekspor konsentrat maka harus merubah dirinya menjadi IUPK.
Namun jika tetap dengan status yang sama maka harus taat pada ketentuan renegosiasi kontrak dengan diantaranya mampu membangun smelter atau pabrik pemurnian mineral di tahun 2017.
"Dengan keluarnya IUPK sementara, sesungguhnya belum ada solusi permanen yang didapatkan dari proses negosisasi antara PT FI dengan Pemerintah. Ini lebih terlihat hanya sebagai upaya ‘prematur’ untuk sekadar meredam gelombang PHK dan kerugian operasional PT FI," tandasnya.
Sebagai informasi, pasca penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 (PP 1/2017) pada Januari 2017 lalu, PTFI tak bisa lagi mengekspor konsentrat. Karena, berdasarkan PP 1/2017 ini, PTFI harus mengubah status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), jika ingin mendapat izin ekspor konsentrat.
(ven)