PLN Batal Cabut Proyek HVDC 500kV dari RUPTL

Senin, 10 April 2017 - 11:40 WIB
PLN Batal Cabut Proyek...
PLN Batal Cabut Proyek HVDC 500kV dari RUPTL
A A A
JAKARTA - PT PLN (Persero) akhirnya memutuskan untuk tetap memasukkan proyek pembangunan teknologi transmisi daya arus searah (High Voltage Direct Current/HVDC) 500 kilovolt (kV) dari Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN periode 2017-2026. Padahal sebelumnya, PLN sempat mempertanyakan urgensi dari proyek tersebut.

(Baca Juga: ESDM Sosialisasikan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik )

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan memastikan, pembangunan proyek HVDC melalui jalur bawah laut untuk pengembangan pembangkit Sumatera-Jawa akan tetap direalisasikan. Pembangunannya akan dilakukan pada 2021, dengan target rampung pada 2024.

"Akhirnya HVDC yang 500 kV, pemerintah dan PLN sepakat mungkin akan dikerjakan. Mungkin 2024 itu harus selesai. Mulainya 2021," katanya di Gedung Ditjen Ketenagalistrikan, Jakarta, Senin (10/4/2017).

Menurutnya, proyek HVDC 500 kV tetap dilakukan karena hal tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk mengembangkan pembangkit yang dapat mengirim energi listrik dari wilayah yang memiliki sumber energi primer tinggi, ke wilayah lain yang sumber energinya terbatas.

Mantan Menteri Perhubungan ini menjelaskan, pada 2020 pertumbuhan ekonomi diprediksi telah mencapai 6%. Suplai listrik di wilayah Pulau Jawa pun diprediksi akan berkelebihan sebanyak 5 gigawatt (GW).

Melihat kondisi tersebut, Jonan berharap bahwa proyek HVDC tak hanya dapat mengaliri listrik dari Sumatera ke Jawa. Melainkan juga dapat mengaliri listrik dari Jawa ke Sumatera.

"Pertumbuhan ekonomi 6% atau kurang sampai 2021 semua jadi. Itu Jawa akan kelebihan. Kapasitas terpasang akan over supply 5 GW sekurang-kurangnya atau kalau ini diteruskan sampai 2024 ini mungkin tetap kelebihan 5 GW," tandasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
4 Kategori PLTU yang...
4 Kategori PLTU yang Boleh Jualan Emisi Karbon
Kabar Gembira! Tarif...
Kabar Gembira! Tarif Listrik Tidak Naik hingga Juni 2021
Kementerian ESDM Sebut...
Kementerian ESDM Sebut Tarif Listrik Berpotensi Turun, Ini Sebabnya
Jakarta Mati Listrik...
Jakarta Mati Listrik Massal, Kementerian ESDM Bakal Usut Penyebabnya
Kementerian ESDM Pastikan...
Kementerian ESDM Pastikan Penggunaan Kompor Listrik Tak Menambah Beban Masyarakat
Alasan PLN Matikan Listrik...
Alasan PLN Matikan Listrik Pelanggan saat Hujan Deras
Berita Terkini
Respons Purbaya soal...
Respons Purbaya soal Tren Sell Indonesia: Kita Tak Sedang Menuju Seperti 1998 Lagi
5 jam yang lalu
MNC Sekuritas & KSPM...
MNC Sekuritas & KSPM GI Universitas Pelita Bangsa Gelar Seminar Pasar Modal
5 jam yang lalu
Ukir Sejarah, BPS-PT...
Ukir Sejarah, BPS-PT Pos Indonesia Luncurkan Sampul Peringatan Edisi Khusus Sensus Ekonomi 2026
7 jam yang lalu
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
8 jam yang lalu
Diserbu 3.800 Pengunjung,...
Diserbu 3.800 Pengunjung, PINDEX 2026 Disambut Antusias
8 jam yang lalu
Purbaya Desak Seluruh...
Purbaya Desak Seluruh Transaksi di Pelabuhan Pakai Rupiah: Kalau Ada Dolar, Saya Hajar!
9 jam yang lalu
Infografis
7 Perang Besar di Selat...
7 Perang Besar di Selat Malaka, dari Jalur Rempah hingga Medan Tempur Kekuatan Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved