OJK Selidiki 86 Perusahaan Investasi Ilegal

Selasa, 11 April 2017 - 14:47 WIB
OJK Selidiki 86 Perusahaan Investasi Ilegal
OJK Selidiki 86 Perusahaan Investasi Ilegal
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) siap menghentikan kegiatan investasi ilegal yang mencapai 86 entitas/perusahaan. Di akhir April 2017 ini diharapkan akan ada 12 kegiatan investasi ilegal yang akan dihentikan.

Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Kamil Razak mengatakan, ada 86 kegiatan investasi ilegal yang diselidiki satgas. Sejak Januari 2017 telah dihentikan enam kegiatan investasi ilegal, di mana pada Februari tercatat tujuh kegiatan dihentikan dan Maret sebanyak tujuh kegiatan.

Hingga 2016 tercatat ada 210 pengaduan tentang investasi ilegal, dari laporan tersebut terdapat 121 kegiatan investasi ilegal, dan lima di antaranya berhasil dihentikan. "Ke depannya kita butuh pendekatan komprehensif sehingga penegakan hukum jadi terpadu. Selama ini masih terbatas untuk tuntutan pidana dan aset recovery yang terkumpul," ujar dia dalam Seminar Optimalisasi Waspada Investasi di Jakarta, Selasa (11/4/2017).

Untuk memperkuat peran Satgas Waspada Investasi, OJK menggandeng empat instansi baru. Empat kementerian atau instansi yang akan masuk dalam Satgas Waspada Investasi adalah Bank Indonesia (BI), Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, dan PPATK.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan, maraknya penawaran investasi ilegal di masyarakat harus dihentikan karena selain merugikan masyarakat juga bisa menghilangkan kepercayaan konsumen terhadap investasi resmi di sektor jasa keuangan.

Namun, masyarakat masih memiliki keterbatasan literasi keuangan. "Investasi ilegal harus diberantas supaya masyarakat terlindungi dari kerugian. Kita harus semakin responsif," kata Muliaman dalam kesempatan tersebut.

Menurutnya, kejahatan investasi ilegal masih tetap banyak dengan modus operandi yang semakin canggih dan bervariasi. Untuk memberantas investasi ilegal, peran Satgas Waspada Investasi harus terus diperkuat seperti menambah jumlah keanggotaan Satgas Waspada Investasi yang sekarang beranggota tujuh kementerian dan instansi.

"Dalam waktu dekat empat anggota baru Satgas Waspada Investasi itu akan resmi masuk," ucap Muliaman.

Tujuh anggota Satgas Waspada Investasi adalah Kejaksaan Agung RI, Kepolisian RI, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan OJK sebagai ketua dan koordinator.

"Kementerian Agama dibutuhkan karena banyak modus kegiatan yang dilakukan dengan biro travel umrah. Pemuka agama juga banyak digunakan sebagai pendukung. Kondisi ini butuh berbagai pendekatan untuk tindakan preventif," ujarnya.

Sebelumnya, optimalisasi pelaksanaan tugas Waspada Investasi yang dilakukan antara lain pembentukan 38 Tim Kerja Satgas Waspada Investasi daerah di 35 kantor regional/daerah OJK dan 3 tim di Kabupaten Malang, Kabupaten Probolinggo dan Kota Probolinggo.

Satgas Waspada Investasi juga terus memperbanyak sosialisasi mengenai bahaya investasi ilegal ke masyarakat. "Kami berikan layanan untuk klarifikasi legalitas kegiatan investasi apabila masyarakat mendapat penawaran. Layanan lainnya bantuan saksi ahli apabila dibutuhkan," ujarnya.

Pada tahun ini hingga Maret 2017, Satgas Waspada Investasi sudah menghentikan kegiatan usaha sebanyak 19 perusahaan atau entitas yang terbukti menawarkan investasi ilegal. Pada April ini Satgas Waspada Investasi sedang memeriksa sejumlah perusahaan/entitas yang diduga melakukan penawaran investasi ilegal.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5311 seconds (0.1#10.140)