DPR Tidak Sepakat Aturan Baru Aset BUMN

Selasa, 11 April 2017 - 20:03 WIB
DPR Tidak Sepakat Aturan...
DPR Tidak Sepakat Aturan Baru Aset BUMN
A A A
JAKARTA - Komisi VI DPR RI bersikeras tidak menyepakati adanya aturan baru mengenai pengalihan saham BUMN sebagai cikal bakal pembentukan holding. Aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 tahun 2016 tersebut ditolak secara tegas oleh segenap jajaran parlemen.

"Kita sudah sampaikan ke Menteri Keuangan yang mewakili Menteri BUMN bahwa Komisi VI dengan tegas tidak menyepakati adanya PP 72 sebagai cikal bakal pembentukan holding," ungkap Wakil Ketua Komisi VI Azam Azman Natawijaya dalam rilisnya yang diterima SINDOnews di Jakarta, Selasa (11/4/2017).

Menurutnya, pemerintah harus menghapus atau menarik kembali PP 72 tersebut karena berbahaya dan berimbas besar terhadap BUMN. "BUMN bisa dialihkan ke perusahaan lain jika menggunakan PP 72 tersebut. Bisa ke perusahaan nonBUMN bahkan perusahaan asing. Kita tidak ingin menyesal di kemudian hari," trutu dia.

Mekanisme pembentukan holding juga harus jelas tanpa embel-embel aturan yang bias. Jika menggunakan aturan PP 72, maka yang terjadi di kemudian hari adalah ketakutan BUMN dialihkan ke asing seperti PT Indosat Tbk beberapa waktu lalu.

"Kasus Indosat jangan sampai terulang. Jika DPR menyetujui adanya PP 72 sama saja kita memberikan cek kosong ke pemerintah dan bisa jadi boomerang bagi kita ke depan," kata Azam.

Pemerintah tidak perlu membahas holding jika tetap bersikeras menggunakan PP tersebut. Dia mengungkapkan, pembentukan holding juga harus dijelaskan lebih jauh apa mekanisme dan keuntungan bagi masyarakat banyak.

"Holding ini perlu pembahasan mendalam. Dijelaskan dulu apa konsepnya, seperti apa bentuknya. Karena kalau lihatq holding yang sudah ada, seperti semen itu bagus. Tapi tidak jika lihat holding perkebunan," tegas Azam.

Bahkan, dia mengaku bahwa hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan pencerahan dan komitmen jelas dari pemerintah untuk mendukung rencana holding migas.

"Bahas dulu satu-satu jangan main bikin holding migas. Kita tak tahu apakah ini bagus apa justru menyesatkan. Jadi, sebaiknya Menteri BUMN jelaskan secara rinci. Kalau holding ini bagus, tidak mungkin ada pro dan kontra seperti saat ini," tuturnya.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Holding Ultra Mikro...
Holding Ultra Mikro Mandek, Ini Penjelasan Kementerian BUMN
Rapat Kerja BUMN dengan...
Rapat Kerja BUMN dengan Komisi V DPR Bahas Pembentukan Holding BUMN Ultra Mikro
BUMN Dipangkas Jadi...
BUMN Dipangkas Jadi 30, Ini Perusahaan yang Bakal Dimerger
Bentuk Holding Ultra...
Bentuk Holding Ultra Mikro Tanpa Otak-atik DPR, Tanri Abeng: Pemerintah Perlu Terbitkan PP
Erick Thohir Pastikan...
Erick Thohir Pastikan Pendirian Holding BUMN Tetap Berjalan
Wamen BUMN: Kalau Semua...
Wamen BUMN: Kalau Semua BUMN IPO, Bisa Lebih dari Temasek
Berita Terkini
Ukir Sejarah, BPS-PT...
Ukir Sejarah, BPS-PT Pos Indonesia Luncurkan Sampul Peringatan Edisi Khusus Sensus Ekonomi 2026
30 menit yang lalu
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
2 jam yang lalu
Diserbu 3.800 Pengunjung,...
Diserbu 3.800 Pengunjung, PINDEX 2026 Disambut Antusias
2 jam yang lalu
Purbaya Desak Seluruh...
Purbaya Desak Seluruh Transaksi di Pelabuhan Pakai Rupiah: Kalau Ada Dolar, Saya Hajar!
2 jam yang lalu
Bank Mandiri Taspen...
Bank Mandiri Taspen Dorong Pensiunan Tetap Produktif dan Sejahtera
2 jam yang lalu
Personal Branding Berbasis...
Personal Branding Berbasis Kepercayaan Jadi Kunci Peluang Bisnis
3 jam yang lalu
Infografis
Pemerintah dan DPR Sepakat...
Pemerintah dan DPR Sepakat Menghapus Daya Listrik 450 VA
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved