Jonan Wajibkan SPBU Asing Jualan Gas

Kamis, 13 April 2017 - 15:29 WIB
Jonan Wajibkan SPBU Asing Jualan Gas
Jonan Wajibkan SPBU Asing Jualan Gas
A A A
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan dalam waktu dekat akan mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM tentang konversi bahan bakar minyak (BBM) ke bahan bakar gas (BBG).

Peraturan itu mewajibkan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak Umum (SPBU) untuk memasang tangki atau dispenser gas di SPBU-nya. Kewajiban tersebut juga akan diberlakukan bagi SPBU asing yang beroperasi di Indonesia.

Jonan mengungkapkan, dirinya hanya menjalankan arahan Presiden Joko Widodo untuk meningkatkan daya saing dan mendukung pengendalian lingkungan hidup serta perubahan iklim atas kebijakan tersebut. Apalagi, tingkat penggunaan BBG oleh kendaraan masih sangat rendah.

"Semua (termasuk SPBU asing). Pemerintah sudah berusaha bertahun-tahun untuk meningkatkan jumlah SPBG. Tapi kan enggak berhasil. Faktanya juga enggak banyak. Kalau dihitung enggak ada kan 200 SPBG," katanya di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Kamis (13/4/2017).

Menurutnya, aturan yang mewajibkan SPBU memasang dispenser gas juga sesuai dengan arahan dari Presiden Jokowi. Dia pun memerintahkan Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM IGN WIratmaja Puja untuk menyiapkan hal tersebut.

"Kalau misalnya setiap SPBU itu ada satu dispenser gas atau dua nossel pasti banyak orang gunakan (gas). Kendaraan pribadi, roda empat itu pindah ke gas. Karena pemanfaatan emisi gasnya rendah. Biaya energinya rendah," imbuh dia.

Untuk tahap pertama, kata mantan Menteri Perhubungan ini, pemerintah akan mewajibkan seluruh SPBU yang ada di Jakarta memasang tangki gas. Setelah itu, akan dilanjutkan di daerah lain secara bertahap.

"Ini gradualing (pemasangan tangki gas di SPBU). Misalnya DKI dalam waktu enam bulan, nanti misalnya Jabodetabek sembilan bulan, Jawa Barat misal 12 bulan atau Jawa-Bali misal 12 bulan, Sumatra 16 bulan. Ini lagi di list. Akhirnya semua SPBU akan punya satu nossel," tuturnya.

Mengenai harga jual, mantan Dirut KAI ini menyebutkan bahwa harga jualnya lebih rendah Rp1.000 per liter dari harga jual premium. Saat ini, harga jual premium sekitar Rp6.450 per lliter.

"Harganya mengikuti harga BBM. Perhitungannya itu per liter premium itu mestinya lebih rendah Rp1.000 dari harga sekarang," tandasnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8791 seconds (0.1#10.140)