BBM di Bawah Pertalite Tamat Tahun Depan, Ini Penjelasan Kementerian ESDM
Senin, 19 September 2022 - 10:20 WIB
loading...
BBM dengan oktan di bawah Pertalite (RON 90) akan dihapus mulai tahun depan. Foto/Dok Antara
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah berencana menghapus bahan bakar minyak (BBM) beroktan rendah di bawah RON 90 atau Pertalite mulai tahun depan.
Beberapa BBM beroktan rendah yang perlahan menghilang dari peredaran di antaranya Premium. Bensin Revvo 89 juga akan menghilang dari SPBU Vivo tahun depan .
Terkait hal itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan, BBM yang dipasarkan di Indonesia saat ini paling rendah memiliki oktan 88 berdasarkan SK DJM Nomor 933.K/10/DJM.S/2013 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin 88 yang Dipasarkan di Dalam Negeri. Namun, SK tersebut tidak berlaku mulai 1 Januari 2023.
Direktur Teknik dan Lingkungan pada Ditjen Migas Kementerian ESDM Mirza Mahendra mengatakan, ketetapan tersebut dicabut sebagai upaya untuk menekan emisi karbon melalui gas buang kendaraan bermotor.
"Untuk mendukung komitmen nasional dalam penurunan emisi karbon melalui upaya penurunan emisi buang kendaraan bermotor, mulai tanggal 1 Januari 2023 SK DJM tersebut dinyatakan tidak berlaku,” kata Mirza dalam keterangannya, Senin (19/9/2022).
Baca juga: Daftar Harga BBM Pertamina, Shell, Vivo, dan BP Teranyar, Ada yang Baru Turun lho!
Beberapa BBM beroktan rendah yang perlahan menghilang dari peredaran di antaranya Premium. Bensin Revvo 89 juga akan menghilang dari SPBU Vivo tahun depan .
Terkait hal itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan, BBM yang dipasarkan di Indonesia saat ini paling rendah memiliki oktan 88 berdasarkan SK DJM Nomor 933.K/10/DJM.S/2013 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin 88 yang Dipasarkan di Dalam Negeri. Namun, SK tersebut tidak berlaku mulai 1 Januari 2023.
Direktur Teknik dan Lingkungan pada Ditjen Migas Kementerian ESDM Mirza Mahendra mengatakan, ketetapan tersebut dicabut sebagai upaya untuk menekan emisi karbon melalui gas buang kendaraan bermotor.
"Untuk mendukung komitmen nasional dalam penurunan emisi karbon melalui upaya penurunan emisi buang kendaraan bermotor, mulai tanggal 1 Januari 2023 SK DJM tersebut dinyatakan tidak berlaku,” kata Mirza dalam keterangannya, Senin (19/9/2022).
Baca juga: Daftar Harga BBM Pertamina, Shell, Vivo, dan BP Teranyar, Ada yang Baru Turun lho!
Lihat Juga :