BBM di Bawah Pertalite Tamat Tahun Depan, Ini Penjelasan Kementerian ESDM

Senin, 19 September 2022 - 10:20 WIB
loading...
BBM di Bawah Pertalite Tamat Tahun Depan, Ini Penjelasan Kementerian ESDM
BBM dengan oktan di bawah Pertalite (RON 90) akan dihapus mulai tahun depan. Foto/Dok Antara
A A A
JAKARTA - Pemerintah berencana menghapus bahan bakar minyak (BBM) beroktan rendah di bawah RON 90 atau Pertalite mulai tahun depan.

Beberapa BBM beroktan rendah yang perlahan menghilang dari peredaran di antaranya Premium. Bensin Revvo 89 juga akan menghilang dari SPBU Vivo tahun depan .

Terkait hal itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan, BBM yang dipasarkan di Indonesia saat ini paling rendah memiliki oktan 88 berdasarkan SK DJM Nomor 933.K/10/DJM.S/2013 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin 88 yang Dipasarkan di Dalam Negeri. Namun, SK tersebut tidak berlaku mulai 1 Januari 2023.

Direktur Teknik dan Lingkungan pada Ditjen Migas Kementerian ESDM Mirza Mahendra mengatakan, ketetapan tersebut dicabut sebagai upaya untuk menekan emisi karbon melalui gas buang kendaraan bermotor.

"Untuk mendukung komitmen nasional dalam penurunan emisi karbon melalui upaya penurunan emisi buang kendaraan bermotor, mulai tanggal 1 Januari 2023 SK DJM tersebut dinyatakan tidak berlaku,” kata Mirza dalam keterangannya, Senin (19/9/2022).



Hal itu dikukuhkan melalui SK DJM No. 85.K/HK.02/DJM/2022 tentang Pencabutan Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 933.K/10/DJM.S/2013 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin 88 yang Dipasarkan Di Dalam Negeri.

Dia menjelaskan, mulai 1 Januari 2023 BBM yang dipasarkan dalam negeri minimal wajib memiliki minimal RON 90. Untuk diketahui, Pertalite yang dijual di SPBU Pertamina memiliki RON 90 sehingga memenuhi ketentuan tersebut.

"Mulai tanggal 1 Januari 2023, standar dan mutu (spesifikasi) BBM jenis bensin yang dipasarkan di dalam negeri minimal wajib mempunyai octane number (RON) minimal 90, yang mengacu kepada SK DJM Nomor 0486.K/10/DJM.S/2017 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin 90 yang Dipasarkan di Dalam Negeri," terang dia.

Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2417 seconds (0.1#10.140)