Kenaikan PBBKB 10 Persen Ditolak Pemilik SPBU, Kementerian ESDM: Minim Sosialisasi
Rabu, 21 Februari 2024 - 07:45 WIB
loading...
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, mengatakan, banyak pelaku usaha keberatan dengan keputusan Pemprov yang menaikkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dari yang semula 5% jadi 10%. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengatakan, banyak pelaku usaha keberatan dengan keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) yang menaikkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor ( PBBKB ) dari yang semula 5% menjadi 10%. Apalagi menurutnya, kebijakan itu minim sosialisasi kepada para pemilik SPBU .
"Kalau PBBKB kita usulkan, kita sampaikan menjadi banyak keberatan dari SPBU BU niaga, banyak yang keberatan, tahu-tahu dilakukan itu tanpa ada sosialisasi yang cukup bagus," ungkapnya ketika ditemui di Perkantoran Lemigas, Jakarta, Selasa (20/2/2024).
Baca Juga: Siap-siap! Harga BBM di Jakarta Bakal Naik Terkerek PBBKB
Oleh karena itu, Tutuka meminta agar sosialisasi mengenai PBBKB ini bisa dilakukan dengan benar. Sebab menurutnya, angka 10 persen merupakan angka yang maksimal.
"Jadi kita minta sosialisasi yang benar dulu gitu, karena angka 10 persen itu kan maksimal, kenapa harus 10 persen? itu masih dibicarakan dengan badan usaha niaga," tuturnya.
"Kalau PBBKB kita usulkan, kita sampaikan menjadi banyak keberatan dari SPBU BU niaga, banyak yang keberatan, tahu-tahu dilakukan itu tanpa ada sosialisasi yang cukup bagus," ungkapnya ketika ditemui di Perkantoran Lemigas, Jakarta, Selasa (20/2/2024).
Baca Juga: Siap-siap! Harga BBM di Jakarta Bakal Naik Terkerek PBBKB
Oleh karena itu, Tutuka meminta agar sosialisasi mengenai PBBKB ini bisa dilakukan dengan benar. Sebab menurutnya, angka 10 persen merupakan angka yang maksimal.
"Jadi kita minta sosialisasi yang benar dulu gitu, karena angka 10 persen itu kan maksimal, kenapa harus 10 persen? itu masih dibicarakan dengan badan usaha niaga," tuturnya.
Lihat Juga :