Kenaikan PBBKB 10 Persen Ditolak Pemilik SPBU, Kementerian ESDM: Minim Sosialisasi

Rabu, 21 Februari 2024 - 07:45 WIB
loading...
Kenaikan PBBKB 10 Persen Ditolak Pemilik SPBU, Kementerian ESDM: Minim Sosialisasi
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, mengatakan, banyak pelaku usaha keberatan dengan keputusan Pemprov yang menaikkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dari yang semula 5% jadi 10%. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengatakan, banyak pelaku usaha keberatan dengan keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) yang menaikkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor ( PBBKB ) dari yang semula 5% menjadi 10%. Apalagi menurutnya, kebijakan itu minim sosialisasi kepada para pemilik SPBU .

"Kalau PBBKB kita usulkan, kita sampaikan menjadi banyak keberatan dari SPBU BU niaga, banyak yang keberatan, tahu-tahu dilakukan itu tanpa ada sosialisasi yang cukup bagus," ungkapnya ketika ditemui di Perkantoran Lemigas, Jakarta, Selasa (20/2/2024).



Oleh karena itu, Tutuka meminta agar sosialisasi mengenai PBBKB ini bisa dilakukan dengan benar. Sebab menurutnya, angka 10 persen merupakan angka yang maksimal.

"Jadi kita minta sosialisasi yang benar dulu gitu, karena angka 10 persen itu kan maksimal, kenapa harus 10 persen? itu masih dibicarakan dengan badan usaha niaga," tuturnya.



Disamping itu, Tutuka juga mengaku belum bisa memastikan apakah ketentuan mengenai PBBKB Ini telah berlaku atau tidak. Ia hanya menekankan bahwa kebijakan itu bisa membuat pelaku usaha tidak lagi berbisnis.

"Itu semua peraturan daerah, kita tidak bisa motong. Kementerian ESDM tidak bisa bilang belum berlaku, tapi yang bisa kita bilang itu bisa menyebabkan badan usaha niaga bisa tidak berbisnis. Jadi harus dibicarakan dengan baik," pungkasnya.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1934 seconds (0.1#10.140)