Tax Amnesty di Banten Tembus Rp2,8 Triliun

Senin, 17 April 2017 - 10:55 WIB
Tax Amnesty di Banten...
Tax Amnesty di Banten Tembus Rp2,8 Triliun
A A A
SERANG - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kantor Wilayah Banten berhasil memperoleh uang tebusan amnesti pajak sebesar Rp2,8 triliun. Total penerimaan tersebut diperoleh dari 47.295 pemohon.

Kepala Kanwil Ditjen Pajak Banten Catur Rini Widosari mengatakan, hingga ditutupnya tahap ketiga program pengampunan pajak pada tanggal 21 Maret 2017 yang lalu, sudah 20% warga Banten yang mengikuti pengampunan pajak di masing-masing KPP dari total wajib pajak perorangan maupun badan sebanyak 2,4 juta.

"Kami memberikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya pada masyarakat Wajib Pajak di Banten yang telah ikut serta memanfaatkan pengampunan pajak, yang berarti ikut membantu negara menyediakan dana pembangunan," kata Catur, Senin (17/4/2017).

Dia mengungkapkan, total penerimaan tebusan amnesti pajak diperoleh dari KPP Pratama Tangerang Barat sebanyak Rp419,2 miliar, KPP Pratama Tangerang Timur sebesar Rp424,67 miliar, KPP Pratama Pondok Aren Rp355,85 miliar, KPP Madya Tangerang Rp176,37 miliar, KPP Pratama Cikupa Rp706,12 miliar.

Selanjutnya, KPP Pratama Tigaraksa Rp29,43 miliar, KPP Pratama Kosambi Rp166,11 miliar, KPP Pratama Serpong Rp361 miliar, KPP Pratama Pandeglang Rp42,01 miliar, KPP Pratama Serang Rp79,92 miliar, dan KPP Pratama Cilegon Rp58,84 miliar.

"Kita mengharapkan yang sudah ikut amnesti dapat menjadi duta, mengajak masyarakat yang belum ikut, untuk melaksanakan wajib pajaknya," ujarnya.

Kedepannya, pihaknya akan terus mengawasi wajib pajak yang tidak melaksanakan amnesti pajak dan mengharapkan meningkatnya kepatuhan wajib pajak membayar kewajibannya.

Dengan hasil tersebut, Banten berada diperingkat 20 secara nasional total pendapatan dari program pengampunan pajak.

"Dengan adanya program pengampunan pajak ini dampaknya berbondong-bondong wajib pajak mengikuti amnesti, sehingga sudah menunjukkan adanya kesadaran pajak," tukasnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0684 seconds (0.1#10.140)