150 SPBU Ini Wajib Jualan Gas Mulai Tahun Depan
Selasa, 25 April 2017 - 19:20 WIB
150 SPBU Ini Wajib Jualan Gas Mulai Tahun Depan
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2017 tentang Percepatan Pemanfaatan BBG untuk Transportasi Jalan. Pada tahap awal, pemerintah akan mewajibkan 150 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) untuk menjual bahan bakar gas (BBG).
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmaja mengatakan, hal ini guna mendorong konversi bahan bahan minyak (BBM) ke BBG. Pemerintah pun telah menyusun peta jalan (road map) untuk mengimplementasikan beleid tersebut.
"Permen tentang BBM ke BBG seperti yang saya sampaikan menggodog peraturan ini, mempercepat program diversifikasi BBM ke BBG," katanya di Gedung Ditjen Migas, Jakarta, Selasa (25/4/2017).
(Baca Juga: Alasan Pemerintah Wajibkan SPBU Jualan Gas )
Saat ini, kata Wirat, jumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) yang telah beroperasi hanya sekitar 68 unit. Jumlah tersebut dirasa belum cukup optimal untuk mewujudkan program konversi BBM ke BBG tersebut. "SPBG di Indonesia ada 68 unit, ini belum optimum seperti telur dan ayam, sedangkan kendaraan belum ada ini belum singkron," imbuh dia.
150 SPBU yang akan menjual BBG tersebut kata dia, akan tersebar di beberapa wilayah di Indonesia. Khususnya, untuk daerah yang telah tersedia infrastruktur dan jaringan pipa gas.
Pada tahap awal, pengoperasian SPBU yang memiliki dispenser BBG tersebut akan dilaksanakan hingga 2019. "Sudah kita siapkan ada 150 SPBU diberbagai wilayah yang sudah ada infastruktur gasnya, dan SPBU-nya layak untuk menyediakan gas," tandasnya.
Adapun 150 SPBU tersebut berada di lokasi sebagai berikut:
Jakarta Pusat (3)
Jakarta Barat (1)
Jakarta Selatan (22)
Jakarta Timur (13)
Jakarta Utara (5)
Kodya Tangerang (10)
Kabupaten Tangerang (6)
Serang (2)
Kodya Cilegon (2)
Kodya Bandung (3)
Kabupaten Purwakarta (5)
Kodya Depok (2)
Kabupaten Bogor (6)
Kabupaten Bekasi (2)
Kabupaten Bandung (2)
Kota Cimahi (1)
Kabupaten Karawang (3)
Kabupaten Garut (1)
Kabupaten Cirebon (4)
Kabupaten Indramayu (2)
Kabupaten Ciamis (1)
Kabupaten Tasikmalaya (1)
Kodya Semarang (12)
Kabupaten Salatiga (1)
Kabupaten Pekalongan (1)
Kabupaten Batang (1)
Kabupaten Kendal (1)
Kabupaten Tegal (1)
Kabupaten Brebes (2)
Kabupaten Banyumas (2)
Kabupaten Purbalingga (1)
Kabupaten Kebumen (1)
Kodya Yogyakarta (1)
Kabupaten Magelang (1)
Kodya Surakarta (1)
Kabupaten Pati (1)
Kabupaten Rembang (2)
Kabupaten Demak (2)
Kodya Surabaya (9)
Kabupaten Gresik (3)
Kabupaten Jombang (1)
Kabupaten Lamongan (2)
Kabupaten Tuban (1)
Kabupaten Madiun (1)
Kodya Malang (1)
Kabupaten Pasuruan (2)
Kabupaten Probolinggo (2)
Kabupaten Situbondo (1)
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmaja mengatakan, hal ini guna mendorong konversi bahan bahan minyak (BBM) ke BBG. Pemerintah pun telah menyusun peta jalan (road map) untuk mengimplementasikan beleid tersebut.
"Permen tentang BBM ke BBG seperti yang saya sampaikan menggodog peraturan ini, mempercepat program diversifikasi BBM ke BBG," katanya di Gedung Ditjen Migas, Jakarta, Selasa (25/4/2017).
(Baca Juga: Alasan Pemerintah Wajibkan SPBU Jualan Gas )
Saat ini, kata Wirat, jumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) yang telah beroperasi hanya sekitar 68 unit. Jumlah tersebut dirasa belum cukup optimal untuk mewujudkan program konversi BBM ke BBG tersebut. "SPBG di Indonesia ada 68 unit, ini belum optimum seperti telur dan ayam, sedangkan kendaraan belum ada ini belum singkron," imbuh dia.
150 SPBU yang akan menjual BBG tersebut kata dia, akan tersebar di beberapa wilayah di Indonesia. Khususnya, untuk daerah yang telah tersedia infrastruktur dan jaringan pipa gas.
Pada tahap awal, pengoperasian SPBU yang memiliki dispenser BBG tersebut akan dilaksanakan hingga 2019. "Sudah kita siapkan ada 150 SPBU diberbagai wilayah yang sudah ada infastruktur gasnya, dan SPBU-nya layak untuk menyediakan gas," tandasnya.
Adapun 150 SPBU tersebut berada di lokasi sebagai berikut:
Jakarta Pusat (3)
Jakarta Barat (1)
Jakarta Selatan (22)
Jakarta Timur (13)
Jakarta Utara (5)
Kodya Tangerang (10)
Kabupaten Tangerang (6)
Serang (2)
Kodya Cilegon (2)
Kodya Bandung (3)
Kabupaten Purwakarta (5)
Kodya Depok (2)
Kabupaten Bogor (6)
Kabupaten Bekasi (2)
Kabupaten Bandung (2)
Kota Cimahi (1)
Kabupaten Karawang (3)
Kabupaten Garut (1)
Kabupaten Cirebon (4)
Kabupaten Indramayu (2)
Kabupaten Ciamis (1)
Kabupaten Tasikmalaya (1)
Kodya Semarang (12)
Kabupaten Salatiga (1)
Kabupaten Pekalongan (1)
Kabupaten Batang (1)
Kabupaten Kendal (1)
Kabupaten Tegal (1)
Kabupaten Brebes (2)
Kabupaten Banyumas (2)
Kabupaten Purbalingga (1)
Kabupaten Kebumen (1)
Kodya Yogyakarta (1)
Kabupaten Magelang (1)
Kodya Surakarta (1)
Kabupaten Pati (1)
Kabupaten Rembang (2)
Kabupaten Demak (2)
Kodya Surabaya (9)
Kabupaten Gresik (3)
Kabupaten Jombang (1)
Kabupaten Lamongan (2)
Kabupaten Tuban (1)
Kabupaten Madiun (1)
Kodya Malang (1)
Kabupaten Pasuruan (2)
Kabupaten Probolinggo (2)
Kabupaten Situbondo (1)
(akr)
Lihat Juga :