Kepatuhan Wajib Pajak DIY Capai 92%

Jum'at, 28 April 2017 - 09:10 WIB
Kepatuhan Wajib Pajak...
Kepatuhan Wajib Pajak DIY Capai 92%
A A A
YOGYAKARTA - Batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) badan tidak akan diperpanjang. Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menegaskan hanya memberikan waktu sampai dengan Jumat (28 April 2017), pukul 16.00 WIB waktu setempat.

Sementara Kanwil DJP DIY mencatat tingkat kepatuhan wajib pajak (WP) mencapai 92%. Humas DJP Kanwil DIY Wuriningsih mengatakan, bagi WP yang menyampaikan SPT Tahunan setelah hari Jumat, dapat diarahkan untuk menyampaikan SPT secara elektronik sampai dengan tanggal 30 April 2017.

Berkaitan dengan hal tersebut, maka pihaknya menyatakan tidak ada pelayanan pada hari Sabtu dan Minggu, 29 dan 30 April 2017. "Kalau yang belum laporan bisa sistem online," tuturnya, Jumat (28/4/2017).

Di DIY sendiri, jumlah wajib pajak ada sekitar 507.421 yang terdiri dari wajib pajak Badan 36.284, obyek pajak non karyawan 73.998 dan obyek pajak karyawan 397.139. Sedangkan yang terdaftar SPT sebanyak 240.575 masing-masing badan 19.053, objek pajak non karyawan 25.411 dan obyek pajak karyawan sekitar 196.111.

Hingga mendekati batas akhir penyerahan SPT, Kanwil DJP DIY mencatat realisasi SPT cukup bagus. Pihaknya mencatat realisasi SPT 221.590, wajib pajak badan 7.752, obyek pajak non karyawan 18.829, dan obyek pajak karyawan tingkat kepatuhannya mencapai 195.009.

Tingkat kepatuhan obyek pajak badan memang masih yang terendah karena hanya sekitar 41% dari yang wajib melaporkan SPT. Sementata obyek pajak karyawan kepatuhannya mencapai 99% disusul dengan obyek pajak non karyawan 74%. Secara keseluruhan tingkat kepatuhan melaporkan SPT bagi wajib pajak di DIY mencapai 92%.

"Kepatuhan karyawan paling tinggi mungkin karena sudah dibuatkan laporannya oleh perusahaan. Jadi WP tinggal melaporkan ke kami," ujarnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8413 seconds (0.1#10.140)