Penerimaan Pajak DIY Meningkat 22,5%
A
A
A
YOGYAKARTA - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mencatat kenaikan penerimaan pajak pada akhir masa pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Badan tahun ini. Peningkatan penerimaan tersebut menunjukkan kepatuhan wajib pajak di DIY juga mengalami kenaikan.
Kepala Kanwil DJP DIY Yuli Kristiyono mengatakan, hingga tanggal 28 April 2017 penerimaan pajak yang pihaknya terima sebesar Rp1.184 Miliar. Jumlah tersebut menunjukkan pertumbuhan sebesar 22,5% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.
"Pada tahun lalu sampai dengan tanggal yang sama penerimaan pajak Kanwil DJP DIY sekitar Rp966 miliar," ungkapnya, Jumat (28/4/2017).
Perolehan pajak tersebut baru sekitar 22,47% dari target yang ditetapkan di awal tahun yang lalu. Tahun ini Kanwil DJP DIY dibebani target penerimaan pajak sebesar Rp 5268 miliar. Di DIY, jumlah wajib pajak ada sekitar 507.421 terdiri dari wajib pajak Badan 36.284, obyek pajak non karyawan 73.998 dan obyek pajak karyawan 397.139.
Dan yang terdaftar SPT sebanyak 240.575 masing-masing badan 19.053, objek pajak non karyawan 25.411 dan obyek pajak karyawan sekitar 196.111.
Hingga mendekati batas akhir penyerahan SPT, Kanwil DJP DIY mencatat realisasi SPT cukup bagus. Pihaknya mencatat realisasi SPT 221.590, wajib pajak badan 7.752, obyek pajak non karyawan 18.829, dan obyek pajak karyawan tingkat kepatuhannya mencapai 195.009.
Kepala Kanwil DJP DIY Yuli Kristiyono mengatakan, hingga tanggal 28 April 2017 penerimaan pajak yang pihaknya terima sebesar Rp1.184 Miliar. Jumlah tersebut menunjukkan pertumbuhan sebesar 22,5% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.
"Pada tahun lalu sampai dengan tanggal yang sama penerimaan pajak Kanwil DJP DIY sekitar Rp966 miliar," ungkapnya, Jumat (28/4/2017).
Perolehan pajak tersebut baru sekitar 22,47% dari target yang ditetapkan di awal tahun yang lalu. Tahun ini Kanwil DJP DIY dibebani target penerimaan pajak sebesar Rp 5268 miliar. Di DIY, jumlah wajib pajak ada sekitar 507.421 terdiri dari wajib pajak Badan 36.284, obyek pajak non karyawan 73.998 dan obyek pajak karyawan 397.139.
Dan yang terdaftar SPT sebanyak 240.575 masing-masing badan 19.053, objek pajak non karyawan 25.411 dan obyek pajak karyawan sekitar 196.111.
Hingga mendekati batas akhir penyerahan SPT, Kanwil DJP DIY mencatat realisasi SPT cukup bagus. Pihaknya mencatat realisasi SPT 221.590, wajib pajak badan 7.752, obyek pajak non karyawan 18.829, dan obyek pajak karyawan tingkat kepatuhannya mencapai 195.009.
(akr)