Cara Hitung Paling Adil Divestasi Saham Freeport 10,64%

Senin, 08 Mei 2017 - 16:16 WIB
Cara Hitung Paling Adil...
Cara Hitung Paling Adil Divestasi Saham Freeport 10,64%
A A A
JAKARTA - Pemerintah dan PT Freeport Indonesia (PTFI) hingga saat ini belum menemui titik temu divestasi saham Freeport sebesar 10,64%. Sejak April lalu, sampai saat ini belum ada kemajuan berarti pelepasan saham perusahaan asal Amerika Serikat (AS) tersebut karena perbedaan perhitungan besaran divestasi.

(Baca Juga: Indonesia Dinilai Tak Sanggup Beli Saham Freeport )

Pemerintah memakai perhitungan dengan metode cost replacement yang kemudian diubah dan pihak Freeport menggunakan metode fear value. Kedua pihak memiliki hitungan masing-masing mengenai harga yang dinilai fair untuk saham tersebut.

Saat ini, pemerintah telah memiliki saham Freeport sebanyak 9,36% dan selanjutnya akan membeli 10,64% saham raksasa tambang AS itu lagi agar porsi kepemilikan Indonesia mencapai 20%. Divestasi saham dilakukan secara bertahap hingga pada akhirnya nanti pemerintah memiliki 51% saham Freeport.

Freeport sendiri menawarkan harga untuk 10,64% saham divestasi sebesar USD1,7 miliar. Pemerintah menganggap harga tersebut masih kemahalan, karena dari hitungan pemerintah harganya hanya sekitar USD630 juta.

Direktur Eksekutif Center Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengungkapkan, dalam revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 tahun 2013 pemerintah telah mengubah cara perhitungan harga saham divestasi dari sebelumnya penggantian biaya yang dikeluarkan (replacement cost) menjadi harga pasar yang wajar (fair market value). Namun, kedua metode tersebut dianggap masih belum adil untuk kedua belah pihak.

"Kalau di Permen 27/2013 itu replacement cost, sekarang diubah jadi fair market value (penggantian dengan menggunakan harga saat ini). Keduanya belum mencerminkan fairness, ini yang jadi persoalan," katanya di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Senin (8/5/2017).

Dia menjabarkan, metode replacement cost tidak bisa digunakan untuk penghitungan saham divestasi karena pemerintah akan dianggap seolah hanya memberikan angin surga untuk investor. Sebab, harga saham hanya dihitung berdasarkan biaya yang dikeluarkan perusahaan untuk menemukan cadangan tersebut.

"Kalau pakai replacement hanya mengganti apa yang dikeluarkan. Ini preseden buruk karena seolah memberi kesempatan janji surga orang masuk, begitu selesai pengembangannya lalu diambil saham. Itu tidak fair, hanya mengganti apa yang dikeluarkan tapi tidak mengganti ekspektasi alasan orang masuk," imbuh dia.

Dengan metode tersebut, katanya, pemerintah sejatinya memiliki kesanggupan untuk membeli saham divestasi Freeport. Namun, cara tersebut dianggap tidak fair dan akan berpotensi menyeret Indonesia ke arbitrase internasional.

"Kalau tidak fair, solusinya pasti ke arbitrase yang akan diambil perusahaan. Kalau dibawa ke arbitrase, agaknya pemerintah kalah. Itu cukup jelas klausul (di KK). Kita kemungkinan akan membayar kompensasi lebih besar dibanding 51% saham itu. Itu malah merugikan," terangnya.

Sementara metode fair market value dianggap tidak cocok. Sebab, fair market value digunakan untuk aset yang ada perbandingan (comparable) nya. Sedangkan aset tambang bawah tanah (underground mining) Freeport dianggap tidak ada perbandingannya.

Menurutnya, metode penghitungan divestasi yang tepat adalah metode income atau discounted cashflow. Dengan metode tersebut, maka penghitungan harga saham divestasi akan memasukkan ekspektasi pendapatan (revenue) dan keuntungan (profit) dari yang diharapkan perusahaan.

"Metode income lebih tepat karena ada ekspektasi revenue dan profit yang diharapkan. Supaya fair, kita jangan menghitung semua cadangan. Itu tinggi sekali. Tapi kira-kira going concern perusahaan ini berapa tahun. Misal 20 atau 50 tahun. itu lebih fair. Tinggal menunjuk appraisal yang independen, supaya menggunakan metode yang independen. Jadi bukan Freeport atau pemerintah yang menggunakan metode sendiri. Kalau perlu dari asing, supaya lebih fair," tandasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Freeport Teriak Izin...
Freeport Teriak Izin Ekspor Belum Terbit, Begini Jawaban Kementerian ESDM
Telan Dana USD1,5 Miliar,...
Telan Dana USD1,5 Miliar, Progres Smelter Freeport Capai 34,9%
7 Pekerja Freeport Terjebak...
7 Pekerja Freeport Terjebak Longsor di Tambang Bawah Tanah, ESDM Pastikan Penanganan Cepat
Pembangunan Smelter...
Pembangunan Smelter Freeport Baru 6%, DPR: Akal-akalan Saja!
Freeport Terancam Tak...
Freeport Terancam Tak Bisa Ekspor Usai Juni 2023, Begini Perkaranya
Menteri ESDM Kirim Tim...
Menteri ESDM Kirim Tim Investigasi Terkait Kebakaran Smelter Freeport
Berita Terkini
AKPY, BPDP dan Ditjenbun...
AKPY, BPDP dan Ditjenbun Sinergi Gelar Pelatihan Teknis 90 Pekebun Sawit
5 menit yang lalu
Kemnaker: Korban PHK...
Kemnaker: Korban PHK Tembus 43.000 Orang, Sektor Manufaktur Terbanyak
26 menit yang lalu
KTM Growth Forum 2026,...
KTM Growth Forum 2026, Bahas Kesiapan Talenta dan Suksesi Kepemimpinan
2 jam yang lalu
Kabar Buruk, Perusahaan...
Kabar Buruk, Perusahaan Rokok Raksasa Ini Bakal PHK 9.000 Karyawan
2 jam yang lalu
Harga Emas Antam Turun...
Harga Emas Antam Turun Rp15.000 Jadi Rp2,63 Juta per Gram Hari Ini
2 jam yang lalu
QuickPro Ajak Trader...
QuickPro Ajak Trader Emas Bangun Kemandirian Analisa
3 jam yang lalu
Infografis
5 Pemain Paling Ikonik...
5 Pemain Paling Ikonik dalam Sejarah Piala Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved