Permendag Distribusi Barang Perkuat Sinkronisasi Data Bahan Pokok

Senin, 08 Mei 2017 - 16:38 WIB
Permendag Distribusi...
Permendag Distribusi Barang Perkuat Sinkronisasi Data Bahan Pokok
A A A
JAKARTA - Langkah Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan peraturan yang mewajibkan pedagang dan distributor mendaftar dan melaporkan posisi stoknya dinilai akan efektif memperkuat langkah-langkah pengamanan stok dan pengendalian harga bahan pokok. Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 20 Tahun 2017 akan menjadi sumber kompilasi data stok pangan yang menjadi pedoman dalam mengantisipasi fluktuasi harga di daerah tertentu.

(Baca Juga: Kemendag Atur Distribusi Barang Kebutuhan Pokok
Pengamat kebijakan publik dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Suwidi Tono mengatakan, sinkronisasi data terkait ketersediaan bahan pokok selama ini masih rancu. Karena itu, menurutnya dengan Permendag ini akan tersedia "big data" yang bisa menjadi acuan pemerintah untuk melihat kondisi barang. Ia mengatakan, dengan adanya sensus dan data yang akurat, maka pemerintah bisa mengambil kebijakan yang strategis.

"Kita butuh sensus yang akurat dan bisa dipercaya sehingga tidak ada permainan terus. Data ini harus bisa dipercaya agar tidak kalah dengan spekulan” ujar Suwidi, Senin (8/5/2017).

Sementara Pengamat ekonomi Universitas Indonesia (UI) Berly Martawardaya mengatakan, keluarnya Permendag tersebut merupakan salah satu langkah untuk mengantisipasi lonjakan harga di pasar. Lebih lanjut dia menerangkan, dengan adanya data yang valid terkait stok barang, maka pemerintah bisa mendeteksi dan mengawasi pergerakan harga di lapangan.

“Langkah yang dilakukan oleh pemerintah bisa efektif dalam mengantisipasi lonjakan harga di pasar menjelang bulan Ramadhan," ujarnya.

Di sisi lain, pengamat ekonomi Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati mengatakan, mafia perdagangan memang selalu ada dan sulit untuk dinafikan. Namun, dengan keluarnya regulasi ini serta sanksi yang tegas maka pemerintah bisa mendeteksi dan melakukan pengawasan secara ketat.

Namun, Enny menambahkan, jika langkah ini tidak mendapatkan support dari masyarakat, permendag ini tidak akan berjalan maksimal. Ia menambahkan masyarakat juga perlu turun untuk mengawasi stabilitas harga. Ia mengatakan pemantauan memang menjadi tugas pemerintah, namun masyarakat sebagai pelaku ekonomi juga perlu turut mengawasi praktik mafia pangan.

“Sekarang sudah clear bahwa pemantauannya melalui retail modern. Jadi, siapa pun di retail modern yang menjual di atas harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah akan kena punishment. Bagaimana ini bisa betul-betul berlaku di masyarakat? Ini harus ada peran serta dari masyarakat. Kalau ini sudah disosialisasikan secara massif ke semua masyarakat, kalau masyarakat menemukan itu, maka masyarakat punya jalur untuk pengaduan,” ujar Enny.

Sebelumnya Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita mengutarakan, pemerintah telah mengambil langkah antisipasi untuk menyambut bulan puasa dan Lebaran 2017, yaitu dengan mengidentifikasi ketersediaan stok dan harga bahan pokok, baik di tingkat nasional maupun di tingkat daerah. Selain itu, diperlukan juga identifikasi langkah-langkah kesiapan instansi terkait dan pelaku usaha bahan pokok, terutama untuk menghindari terjadinya kekurangan stok, gangguan distribusi, dan aksi spekulasi.

Selain itu, menilik pengalaman yang kerap terjadi menjelang Lebaran, Mendag menekankan pentingnya pengawasan barang beredar agar masyarakat terhindar dari barang-barang kedaluwarsa, barang impor selundupan, dan barang yang tidak aman dikonsumsi.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8158 seconds (0.1#10.140)