Mendag Larang Pedagang Jual Bawang Putih di Atas Rp38 Ribu/Kg

Senin, 08 Mei 2017 - 18:46 WIB
Mendag Larang Pedagang...
Mendag Larang Pedagang Jual Bawang Putih di Atas Rp38 Ribu/Kg
A A A
JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita menegaskan, pedagang mulai pekan ini dilarang menjual harga bawang putih di atas Rp38.000 per kilogram (kg). Sementara saat ini harga bawang putih masih melonjak di kisaran antara Rp60.000 hingga Rp65.000 per kg.

Dia mengaku telah memerintahkan asosiasi importir bawang putih untuk segera mengeluarkan stok bawang yang masih ada. Para importir tersebut pun sepakat untuk mengeluarkan stok yang ada.

"Kepada seluruh pedagang bawang putih, selain dia mendaftarkan perusahaan, juga mendaftarkan gudang dan posisi stoknya, yang menggembirakan ia berkomitmen untuk menjual nya dengan perhitungan biaya bongkar muat, ke Bulog, ke pasar, tapi hasil akhir enggak boleh di atas Rp38 ribu per kilo per konsumen," katanya di Gedung Kemendag, Jakarta, Senin (8/5/2017).

(Baca Juga: Tekan Lonjakan Harga Bawang Putih, Aturan Impor Diperketat
Selanjutnya, pada pekan ketiga Mei 2017 harga bawang putih tidak boleh di atas Rp30 ribu per kg. Apalagi, stok bawang putih impor dari para importir besar pun telah diperintahkan untuk segera digelontorkan ke pasar.

"Kepada seluruh mereka yang memiliki stok, segera jual dan jangan menimbun. Karena dengan barang yang masuk, dan kami minta importir besar untuk masukkan barangnya, maka pasar akan dibanjiri demgan bawang putih harga murah," tandasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0890 seconds (0.1#10.140)