Tekan Lonjakan Harga Bawang Putih, Aturan Impor Diperketat
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Pertanian (Kementan) akan memperketat kegiatan importasi bawang putih di Indonesia. Hal ini demi menekan harga bawang putih yang tengah melonjak di pasaran menjelang Ramadan tahun ini.
Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita mengungkapkan, selama ini importir bebas mengimpor bawang putih sesukanya. Sekarang, kegiatan tersebut tidak lagi dibebaskan dan importir harus memiliki rekomendasi dari Kementerian Pertanian sebelum melakukan kegiatan importasi bawang putih.
"Sampai saat ini kegiatan impor enggak pernah diatur, maka Kementan akan mengatur tata niaganya," katanya di Gedung Kemendag, Jakarta, Senin (8/5/2017).
Dia menuturkan, importir juga wajib mendaftarkan diri sebagai distributor ataupun importir bawang putih. Keuntungannya, importir tidak perlu lagi mengirimkan bawang putih melalui jasa perantara atau ekspedisi dan bisa langsung mengajukan izin impor.
"Proses perizinan akan kami bantu dan tidak ada kutipan sedikit pun. Gratis. Dengan demikian maka proses akan segera berjalan dengan baik," imbuh dia.
Politisi Partai Nasdem ini berjanji, tidak akan membatasi kuota impor bawang putih sepanjang importir telah memiliki rekomendasi dari Kementerian Pertanian. "Berapapun izinnya sejauh itu keluar dari rekomendasi Kementan, kami akan segera proses dan di karantina hanya satu hari. Karena proses akan berjalan dengan cepat," tandasnya.
Sebagai informasi menjelang masuknya bulan Ramadan, sejumlah komoditasmengalami kenaikan harga. Sejak sepekan terakhir, harga bawang putih terus merangkak naik, dimana akhir pekan kemarin harga bawang putih mencapai Rp45 ribu per kilogram dari yang biasanya hanya Rp32 ribu per kilogram.
Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita mengungkapkan, selama ini importir bebas mengimpor bawang putih sesukanya. Sekarang, kegiatan tersebut tidak lagi dibebaskan dan importir harus memiliki rekomendasi dari Kementerian Pertanian sebelum melakukan kegiatan importasi bawang putih.
"Sampai saat ini kegiatan impor enggak pernah diatur, maka Kementan akan mengatur tata niaganya," katanya di Gedung Kemendag, Jakarta, Senin (8/5/2017).
Dia menuturkan, importir juga wajib mendaftarkan diri sebagai distributor ataupun importir bawang putih. Keuntungannya, importir tidak perlu lagi mengirimkan bawang putih melalui jasa perantara atau ekspedisi dan bisa langsung mengajukan izin impor.
"Proses perizinan akan kami bantu dan tidak ada kutipan sedikit pun. Gratis. Dengan demikian maka proses akan segera berjalan dengan baik," imbuh dia.
Politisi Partai Nasdem ini berjanji, tidak akan membatasi kuota impor bawang putih sepanjang importir telah memiliki rekomendasi dari Kementerian Pertanian. "Berapapun izinnya sejauh itu keluar dari rekomendasi Kementan, kami akan segera proses dan di karantina hanya satu hari. Karena proses akan berjalan dengan cepat," tandasnya.
Sebagai informasi menjelang masuknya bulan Ramadan, sejumlah komoditasmengalami kenaikan harga. Sejak sepekan terakhir, harga bawang putih terus merangkak naik, dimana akhir pekan kemarin harga bawang putih mencapai Rp45 ribu per kilogram dari yang biasanya hanya Rp32 ribu per kilogram.
(akr)