Pemda Didesak Buat Aturan Permudah Izin Rumah Murah

Selasa, 09 Mei 2017 - 11:18 WIB
Pemda Didesak Buat Aturan...
Pemda Didesak Buat Aturan Permudah Izin Rumah Murah
A A A
JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mendorong pemerintah daerah (Pemda) untuk menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kemudahan Perizinan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Perda tersebut sebagai tindak lanjut dari lahirnya beberapa regulasi terkait pembangunan rumah MBR. Salah satunya, Peraturan Pemerintah (PP) No 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan Bagi MBR.

"Selain PP No 64 Tahun 2016, telah diterbitkan juga Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 648/1062/SJ tentang Percepatan Pembangunan Perumahan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Penerbitan regulasi tersebut sebagai salah satu upaya memberikan kemudahan bagi kelompok MBR memperoleh hunian layak melalui pelembagaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)," ujar Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan, Kementerian PUPR Lana Winayanti dalam rilisnya, Jakarta, Selasa (9/5/2017).

Untuk mempercepat pembangunan perumahan bagi MBR, Kementerian PUPR telah memiliki berbagai program atau skema pembiayaan perumahan agar MBR memiliki akses ke perbankan.

"Selain skema KPR FLPP, kami juga memiliki KPR Selisih Suku Bunga dan Bantuan Uang Muka. Ke depan juga akan dikembangkan skema yang berbasis tabungan. Kami juga sedang berupaya meningkatkan akses MBR sektor informal karena realisasi KPR subsidi untuk kelompok tersebut masih sangat rendah," kata Lana.

Selain sisi regulasi, pemerintah juga menaruh perhatian terhadap pendataan MBR. Menurutnya, sangat penting mendorong peran Pemda dalam pendataan MBR dan kebijakan strategi perumahan di daerah masing-masing.

Kementerian PUPR saat ini juga tengah melakukan finalisasi kajian tentang kriteria MBR berdasarkan standar biaya hidup layak dan upah minimum per zona. Hal ini dilakukan guna mendapatkan gambaran yang tepat mengenai profil/karakteristik MBR, sehingga kebijakan dan program perumahan MBR dapat tepat sasaran.

"Jadi ke depan batasan MBR akan berdasarkan penghasilan rumah tangga dan disesuaikan dengan zona di mana MBR berada. Tidak berlaku umum seperti sekarang," ujar dia.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Tawarkan Rumah Modern...
Tawarkan Rumah Modern ala Jepang, Go Home Residence Mulai Buka NUP
Kian Diminati, MAS Group...
Kian Diminati, MAS Group Luncurkan Rumah Berkonsep Korean Dreams
REI Dukung Pemerintah...
REI Dukung Pemerintah Gunakan Instrumen Perumahan Atasi Kemiskinan
Waterfront Estates,...
Waterfront Estates, Wujudkan Hunian Modern di Cikarang
Triniti Land Topping...
Triniti Land Topping Off secara Bertahap Proyek Marc’s Boulevard Seluas 23 hektar
Sukses Pasarkan Nerin,...
Sukses Pasarkan Nerin, Giantara Serpong City Luncurkan Khione
Berita Terkini
Galon Guna Ulang Berizin...
Galon Guna Ulang Berizin Edar BPOM dan Ber-SNI Dipastikan Aman Dipakai
8 jam yang lalu
Transisi Net Zero Ubah...
Transisi Net Zero Ubah Peran CFO Menjadi Penggerak Transformasi Bisnis
9 jam yang lalu
Jalur Hormuz Mulai Stabil,...
Jalur Hormuz Mulai Stabil, Saudi Aramco Kembali Ekspor Minyak setelah Mandek 4 Bulan
10 jam yang lalu
MEKAR Kembangkan Ekosistem...
MEKAR Kembangkan Ekosistem Pembiayaan Produktif
11 jam yang lalu
Raih Penghargaan Infobank,...
Raih Penghargaan Infobank, MNC Guna Usaha Indonesia Catat Kinerja Unggul Selama 10 Tahun Berturut-turut
11 jam yang lalu
Raih Penghargaan Infobank,...
Raih Penghargaan Infobank, MNC Finance Catat Kinerja Terbaik Selama Lima Tahun Berturut-turut
11 jam yang lalu
Infografis
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved