Pemda Didesak Buat Aturan Permudah Izin Rumah Murah
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mendorong pemerintah daerah (Pemda) untuk menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kemudahan Perizinan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Perda tersebut sebagai tindak lanjut dari lahirnya beberapa regulasi terkait pembangunan rumah MBR. Salah satunya, Peraturan Pemerintah (PP) No 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan Bagi MBR.
"Selain PP No 64 Tahun 2016, telah diterbitkan juga Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 648/1062/SJ tentang Percepatan Pembangunan Perumahan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Penerbitan regulasi tersebut sebagai salah satu upaya memberikan kemudahan bagi kelompok MBR memperoleh hunian layak melalui pelembagaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)," ujar Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan, Kementerian PUPR Lana Winayanti dalam rilisnya, Jakarta, Selasa (9/5/2017).
Untuk mempercepat pembangunan perumahan bagi MBR, Kementerian PUPR telah memiliki berbagai program atau skema pembiayaan perumahan agar MBR memiliki akses ke perbankan.
"Selain skema KPR FLPP, kami juga memiliki KPR Selisih Suku Bunga dan Bantuan Uang Muka. Ke depan juga akan dikembangkan skema yang berbasis tabungan. Kami juga sedang berupaya meningkatkan akses MBR sektor informal karena realisasi KPR subsidi untuk kelompok tersebut masih sangat rendah," kata Lana.
Selain sisi regulasi, pemerintah juga menaruh perhatian terhadap pendataan MBR. Menurutnya, sangat penting mendorong peran Pemda dalam pendataan MBR dan kebijakan strategi perumahan di daerah masing-masing.
Kementerian PUPR saat ini juga tengah melakukan finalisasi kajian tentang kriteria MBR berdasarkan standar biaya hidup layak dan upah minimum per zona. Hal ini dilakukan guna mendapatkan gambaran yang tepat mengenai profil/karakteristik MBR, sehingga kebijakan dan program perumahan MBR dapat tepat sasaran.
"Jadi ke depan batasan MBR akan berdasarkan penghasilan rumah tangga dan disesuaikan dengan zona di mana MBR berada. Tidak berlaku umum seperti sekarang," ujar dia.
Perda tersebut sebagai tindak lanjut dari lahirnya beberapa regulasi terkait pembangunan rumah MBR. Salah satunya, Peraturan Pemerintah (PP) No 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan Bagi MBR.
"Selain PP No 64 Tahun 2016, telah diterbitkan juga Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 648/1062/SJ tentang Percepatan Pembangunan Perumahan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Penerbitan regulasi tersebut sebagai salah satu upaya memberikan kemudahan bagi kelompok MBR memperoleh hunian layak melalui pelembagaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)," ujar Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan, Kementerian PUPR Lana Winayanti dalam rilisnya, Jakarta, Selasa (9/5/2017).
Untuk mempercepat pembangunan perumahan bagi MBR, Kementerian PUPR telah memiliki berbagai program atau skema pembiayaan perumahan agar MBR memiliki akses ke perbankan.
"Selain skema KPR FLPP, kami juga memiliki KPR Selisih Suku Bunga dan Bantuan Uang Muka. Ke depan juga akan dikembangkan skema yang berbasis tabungan. Kami juga sedang berupaya meningkatkan akses MBR sektor informal karena realisasi KPR subsidi untuk kelompok tersebut masih sangat rendah," kata Lana.
Selain sisi regulasi, pemerintah juga menaruh perhatian terhadap pendataan MBR. Menurutnya, sangat penting mendorong peran Pemda dalam pendataan MBR dan kebijakan strategi perumahan di daerah masing-masing.
Kementerian PUPR saat ini juga tengah melakukan finalisasi kajian tentang kriteria MBR berdasarkan standar biaya hidup layak dan upah minimum per zona. Hal ini dilakukan guna mendapatkan gambaran yang tepat mengenai profil/karakteristik MBR, sehingga kebijakan dan program perumahan MBR dapat tepat sasaran.
"Jadi ke depan batasan MBR akan berdasarkan penghasilan rumah tangga dan disesuaikan dengan zona di mana MBR berada. Tidak berlaku umum seperti sekarang," ujar dia.
(izz)