Ratusan Pelabuhan Tak Berizin, Kemenhub Akan Tindak Tegas

Selasa, 09 Mei 2017 - 15:45 WIB
Ratusan Pelabuhan Tak...
Ratusan Pelabuhan Tak Berizin, Kemenhub Akan Tindak Tegas
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menindak tegas pelabuhan khusus yang tidak mempunyai izin atau beroperasi secara ilegal di Provinsi Sulawesi Tengah. Menteri Perhubangan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, akan perintahkan Dirjen Perhubungan Laut untuk mengirimkan surat ke pihak Kapolda atau Kapolri untuk menghentikan operasi pelabuhan-pelabuhan tersebut.

Selain itu, Budi juga meminta seluruh jajarannya di daerah tersebut untuk secara proakfitf melakukan upaya preventif dan represif untuk mencegah beroperasinya pelabuhan tanpa izin tersebut. Saat ini di Provinsi Sulawesi Tengah, menurut Menhub, terdapat ratusan pelabuhan yang tidak memiliki izin beroperasi sebagai pelabuhan khusus.

Di wilayah sekitar Pelabuhan Pantoloan saja, menurutnya, terdapat 42 pelabuhan yang beroperasi tanpa izin. "Pelabuhan-pelabuhan tersebut tidak memiliki izin beroperasi sebagai pelabuhan khusus dan pelabuhan tersebut juga beroperasi sebagai pelabuhan umum," ujarnya melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (9/5/2017).

Dia menyatakan, pihaknya sangat serius dalam menindak pelabuhan-pelabuhan yang beroperasi tanpa izin tersebut karena ada aspek vital yang dilanggar yaitu aspek keamanan dan ekonomi. Sebelumnya, Kemenhub telah memberikan peringatan secara persuasif terhadap pelabuhan-pelabuhan yang beroperasi secara ilegal, namun pelabuhan tersebut tetap nekat beroperasi.

“Akan sangat berbahaya apabila di pelabuhan-pelabuhan tersebut digunakan untuk penyelundupan narkoba. Selain itu, kami tidak dapat menghitung potensi ekonomi di pelabuhan tersebut dan bisa jadi kalau dihitung, pertumbuhannya lebih tinggi,” lanjuta Budi.

Karena itu, terang dia pelabuhan-pelabuhan tersebut harus ditutup. Namun demikian, pihaknya akan memberikan alternatif pengelolaan pelabuhan misalnya dengan menggabungkan 10 pelabuhan khusus menjadi satu yang dikoordinir oleh lembaga swasta yang dapat dikontrol oleh Kemenhub. "Sehingga, Kementerian Perhubungan dapat mengawasi operasional pelabuhan tersebut," pungkasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Angkutan Laut Dibuka...
Angkutan Laut Dibuka 7 Juni, Kemenhub Minta Antisipasi New Normal
Pelabuhan Patimban Rampung...
Pelabuhan Patimban Rampung Akhir Bulan Ini, Menhub Kasih Bocoran Kapan Beroperasi
Pelabuhan Palembang...
Pelabuhan Palembang Baru di Tanjung Carat Target Dibangun Tahun Ini
Jalankan Prinsip Pola...
Jalankan Prinsip Pola Kemitraan, Kemenhub Raih Penghargaan dari KPPU
Revitalisasi Terminal,...
Revitalisasi Terminal, Kemenhub Ingin Angkutan Massal Terintegrasi
Tancap Gas Usai Diresmikan,...
Tancap Gas Usai Diresmikan, Pembangunan Pelabuhan Patimban Tahap II Dilanjut 2021
Berita Terkini
IFG Life Bayarkan Klaim...
IFG Life Bayarkan Klaim Asuransi Kredit Nasabah Bank Sulselbar
38 menit yang lalu
AS-Iran Berdamai, Harga...
AS-Iran Berdamai, Harga Minyak Terjun Bebas ke Bawah USD80 per Barel
52 menit yang lalu
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp4.000 per Gram, Simak Rinciannya
2 jam yang lalu
Harga Emas Bangkit usai...
Harga Emas Bangkit usai Trump Sebut Selat Hormuz Dibuka Pekan Ini
2 jam yang lalu
Selat Hormuz Dibuka,...
Selat Hormuz Dibuka, tapi Pemulihan Pasokan Minyak Global Butuh Berbulan-bulan
3 jam yang lalu
Momentum Indonesia Perkuat...
Momentum Indonesia Perkuat Fondasi Ketahanan Energi di 2026, Ini Kuncinya
13 jam yang lalu
Infografis
10 Pesawat Tempur Paling...
10 Pesawat Tempur Paling Laku di Pasaran, Juaranya Tak Terduga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved