Kemendag Patok Harga, Komoditas Ini Hilang dari Peredaran
A
A
A
MANADO - Komoditas minyak goreng untuk ukuran satu liter mulai hilang dari peredaran, setelah Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk tiga komoditas. Seperti diketahui harga gula di toko ritel modern ditetapkan harus Rp12.500 per kilogram (kg), minyak goreng Rp11.000 per liter, dan harga daging beku sekitar Rp80.000 per kg yang mulai berlaku per 10 April 2017.
Namun dari hasil inspeksi mendadak (sidak) Sekretaris Kementerian Perdagangan RI bersama Disperindag Sulut terhadap sejumlah kebutuhan barang pokok (Bapok) di sejumlah pasar retail di Manado, Selasa (9/5/2017). Ditemukan komoditas minyak goreng untuk ukuran satu liter dengan harga tertinggi yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp11.000 tidak ditemui di pasaran.
Sedangkan komoditas gula pasir yang ditetapkan seharga Rp12.500, masih ada yang dijual di atas harga yang seharusnya, dengan alasan kondisi premium. Sementara untuk harga tertinggi daging sapi per kilogramnya seharga Rp85.000 masih sesuai dengan aturan pemerintah. "Kita ingin cek langsung kondisi kebutuhan pokok, agar masyarakat sebagai konsumen tidak dirugikan," ujar Sekjen Kemendag RI Karyanto.
Kata dia, kebijakan batasan harga tertinggi yang ditetapkan pemerintah untuk menekan pengusaha, agar tidak mengambil keuntungan banyak dari produk bahan komoditas pokok yang dijual ke masyarakat. Adapun dalam sidak ini turut serta diikuti Kepala Disperindag Sulut Jenny Karouw bersama tim ke tiga lokasi pusat perbelanjaan modern.
"Ini sudah menjadi komitmen pemerintah untuk menjaga kestabilan dan harga yang pro rakyat. Kita juga akan cek untuk distributor minyak goreng, karena di daerah lain dan di Manado ini stok yang harga Rp11.000 tidak pernah ditemukan dalam peredaran. Ini yang ingin kita cari sumber masalah dan memecahkan solusinya,” jelasnya.
Namun dari hasil inspeksi mendadak (sidak) Sekretaris Kementerian Perdagangan RI bersama Disperindag Sulut terhadap sejumlah kebutuhan barang pokok (Bapok) di sejumlah pasar retail di Manado, Selasa (9/5/2017). Ditemukan komoditas minyak goreng untuk ukuran satu liter dengan harga tertinggi yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp11.000 tidak ditemui di pasaran.
Sedangkan komoditas gula pasir yang ditetapkan seharga Rp12.500, masih ada yang dijual di atas harga yang seharusnya, dengan alasan kondisi premium. Sementara untuk harga tertinggi daging sapi per kilogramnya seharga Rp85.000 masih sesuai dengan aturan pemerintah. "Kita ingin cek langsung kondisi kebutuhan pokok, agar masyarakat sebagai konsumen tidak dirugikan," ujar Sekjen Kemendag RI Karyanto.
Kata dia, kebijakan batasan harga tertinggi yang ditetapkan pemerintah untuk menekan pengusaha, agar tidak mengambil keuntungan banyak dari produk bahan komoditas pokok yang dijual ke masyarakat. Adapun dalam sidak ini turut serta diikuti Kepala Disperindag Sulut Jenny Karouw bersama tim ke tiga lokasi pusat perbelanjaan modern.
"Ini sudah menjadi komitmen pemerintah untuk menjaga kestabilan dan harga yang pro rakyat. Kita juga akan cek untuk distributor minyak goreng, karena di daerah lain dan di Manado ini stok yang harga Rp11.000 tidak pernah ditemukan dalam peredaran. Ini yang ingin kita cari sumber masalah dan memecahkan solusinya,” jelasnya.
(akr)