Kemendag Pastikan Harga Bahan Pokok di Kupang Stabil

Kamis, 11 Mei 2017 - 16:33 WIB
Kemendag Pastikan Harga...
Kemendag Pastikan Harga Bahan Pokok di Kupang Stabil
A A A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan harga barang kebutuhan pokok (bapok) di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) stabil dan pasokannya mencukupi hingga Puasa dan Lebaran 2017/1438 H, bahkan hingga Idul Adha. Hal itu disampaikan Staf Ahli Bidang Hubungan Internasional Dody Edward dalam Rapat Koordinasi Identifikasi Barang Kebutuhan Pokok Menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) di kantor Gubernur NTT Kupang.

“Dalam 6 (enam) tahun terakhir, inflasi tertinggi terjadi saat Puasa dan Lebaran. Untuk itu, Kemendag berupaya menjaga stabilisasi harga dan pasokan volatile food di bawah 5% guna mengawal target inflasi 4% + 1%,” tegas Dody, Kamis (11/5/2017).

Rakor digelar Pemerintah Provinsi NTT dengan menggandeng Kemendag dan dihadiri anggota DPR RI Komisi XI Ferri Kase, bupati/walikota se-NTT, Kepala Bulog Divre NTT Sugeng Rahayu, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kupang, Tim Pengendalian Inflasi Daerah, perwakilan Polri, instansi terkait, dan pelaku usaha.

Dody Edward menjadi narasumber bersama Kepala Perwakilan Bank Indonesia NTT Naek Tigor Sinaga, dan Kepala Dinas Perindag Simon Tokan. Rakor dimoderatori Kepala Biro Perekonomian Sekda NTT Petrus Keron.

Sebagai salah satu dari unsur jajaran pimpinan Kemendag, Dody ditugaskan secara khusus oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita bersama-sama dengan jajaran Pemprov NTT terjun langsung bersinergi memantau dan memastikan perkembangan harga, distribusi, dan ketersediaan pasokan barang kebutuhan pokok di sejumlah pasar, gudang, dan fasilitas pelabuhan.

"Ini untuk mengantisipasi pola gejolak harga dan kelangkaan bahan kebutuhan pokok menjelang Puasa, Lebaran, dan Idul Adha 2017/1438H," katanya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, Harga Eceran Tertinggi (HET) telah ditetapkan untuk komoditas gula sebesar Rp 12.500/kg, minyak goreng kemasan sederhana Rp 11.000/liter, dan daging beku dengan harga maksimal Rp 80.000/kg.

Untuk memastikan pelaksanaan kebijakan ini, Kemendag telah memfasilitasi penandatangan MoU antara Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) dengan distributor gula, Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), Asosiasi Industri Minyak Makan Indonesia (AIMMI) dan Asosiasi Distributor Daging Indonesia (ADDI) pada 4 April 2017 lalu. Ketentuan ini mulai diberlakukan serentak di Indonesia sejak 10 April 2017.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0774 seconds (0.1#10.140)