Jasa Raharja Bakal Tanggung Kecelakaan Transportasi Online
A
A
A
Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero) Budi Setyarso memastikan bahwa korban kecelakaan lalu lintas dengan transportasi online akan mendapatkan santunan dari perseroan. Dia menambahkan, santunan yang saat ini baru dilaksanakan yakni untuk kendaraan roda empat, sedangkan kecelakaan tunggal tidak mendapatkan santunan.
"Ini sudah diatur, Kemenhub kelihatannya baru roda empat ke atas, untuk roda dua belum. Memang disampaikan oleh Pak Dirjen ini bukan angkutan umum, karena angkutan umum itu daftar, berizin dan berbayar, itulah Jasa Raharja melekat untuk berikan santunan itu," ujar Budi di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (12/5/2017).
(Baca Juga: Mulai Hari Ini, Kemenkeu Sosialisasikan Kenaikan Santunan Korban Lalin
Seperti dietahui, Jasa Raharja, melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 15/PMK.10/3017 melakukan kenaikan besaran santunan korban kecelakaan penumpang umum dan korban kecelakaan lalu lintas. Direktur Utama PT Jasa Raharja Budi Setyarso mengatakan kenaikan santunan tersebut merupakan salah satu kewajiban untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Apalagi Kenaikan santunan 100% tersebut tidak diikuti oleh kenaikan pendapatan premi.
Dia mengatakan terkait kecepatan pelayanan, Jasa Raharja akan terus memberikan pelayanan optimal dengan bekerja sama dengan pihak terkait seperti kepolisian, dan juga perusahaan transportasi, sehingga data dapat terupdate. "Selama ini tidak pernah ada hambatan. Dalam melakukan klaim satu hari satu malam dapat selesai dilakukan," pungkasnya.
"Ini sudah diatur, Kemenhub kelihatannya baru roda empat ke atas, untuk roda dua belum. Memang disampaikan oleh Pak Dirjen ini bukan angkutan umum, karena angkutan umum itu daftar, berizin dan berbayar, itulah Jasa Raharja melekat untuk berikan santunan itu," ujar Budi di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (12/5/2017).
(Baca Juga: Mulai Hari Ini, Kemenkeu Sosialisasikan Kenaikan Santunan Korban Lalin
Seperti dietahui, Jasa Raharja, melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 15/PMK.10/3017 melakukan kenaikan besaran santunan korban kecelakaan penumpang umum dan korban kecelakaan lalu lintas. Direktur Utama PT Jasa Raharja Budi Setyarso mengatakan kenaikan santunan tersebut merupakan salah satu kewajiban untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Apalagi Kenaikan santunan 100% tersebut tidak diikuti oleh kenaikan pendapatan premi.
Dia mengatakan terkait kecepatan pelayanan, Jasa Raharja akan terus memberikan pelayanan optimal dengan bekerja sama dengan pihak terkait seperti kepolisian, dan juga perusahaan transportasi, sehingga data dapat terupdate. "Selama ini tidak pernah ada hambatan. Dalam melakukan klaim satu hari satu malam dapat selesai dilakukan," pungkasnya.
(akr)