Tarif Penyeberangan Merak-Bakauheni Resmi Naik

Senin, 15 Mei 2017 - 10:26 WIB
Tarif Penyeberangan Merak-Bakauheni Resmi Naik
Tarif Penyeberangan Merak-Bakauheni Resmi Naik
A A A
CILEGON - Tarif penyebrangan lintas Merak-Bakauheni dan 14 lintas penyebrangan se-Indonesia pada hari ini mulai pukul 00.00 WIB resmi naik.

Kenaikan tersebut berkisar 10%-14% dari tarif sebelumnya, hal tersbut juga berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No PM 30 tahun 2017 tanggal 21 April 2017 Keputusan Direksi No KD.88/OP.404/ASDP-2017 tanggal 02 Mei 2017.

"Proses kenaikan (tarif) yang berlangsung di Pelabuhan Merak semua aman dan lancar," ujar GM PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Merak, Tommy L Kaunang, Jakarta, Senin (15/5/2017).

Untuk mensosialisasikannya, PT ASDP Merak sebelumnya sudah memasang spanduk pemberitahuan kenaikan tarif di seluruh sudut pelabuhan. "Brosur juga kita bagikan kepada para penumpang," katanya.

Berikut daftar tarif baru lintas Pelabuhan Merak-Bakahuni:

Penumpang
Dewasa: Rp15.000
Anak-anak: Rp8.000

Kendaraan
Golongan I : Rp22.000
Golongan II: Rp50.300
Golongan III: Rp114.000
Golongan IV (penumpang): Rp374.000
Golongan IV (barang): Rp326.095
Golongan V (penumpang): Rp774.00
Golongan V (barang): Rp644.227
Golongan VI (penumpang): Rp1.301.000
Golongan VI (barang): Rp998.000
Golongan VII : Rp1.405.800
Golongan VIII: Rp2.080.000
Golongan XI : Rp3.251.200
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5292 seconds (0.1#10.140)