PT Tirta Investama Berharap KPPU Memayungi Pelaku Usaha AMDK
A
A
A
JAKARTA - Iklim investasi yang kondusif di Tanah Air sangat diharapkan pelaku usaha di Tanah Air. Tak terkecuali bagi perusahaan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK).
Industri AMDK di Indonesia telah ada sejak puluhan tahun lalu dan hingga kini produk AMDK menjadi salah satu kebutuhan masyarakat sehari-hari. Berbagai merek dagang berlomba-lomba merebut hati konsumen di pasar yang masih terbuka lebar ini. Ratusan merek bersaing secara sehat dan konsumen yang menentukan.
Di tengah perkembangan bisnis AMDK yang positif, pelaku usaha dikejutkan dengan langkah hukum yang dilakukan Le Minerale (PT Tirta Fresindo Jaya). Merek dan produk yang baru hadir sekitar dua tahunan itu melakukan langkah mensomasi PT Tirta Investama (Aqua) atas dugaan pelanggaran persaingan usaha terhadap Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Menanggapi itu, Tirta Investama meminta KPPU bersikap netral. Mereka berharap pemerintah bisa memayungi pelaku usaha di Tanah Air.
Pengacara PT Tirta Investama, Chandra Hamzah mempertanyakan tuduhan pelanggaran usaha dalam persidangan KPPU pada Selasa (16/5/2017). Chandra yang juga mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku heran atas perbedaan informasi dari presentasi yang disampaikan penyidik pada sidang pertama KPPU yang berlangsung di pengadilan, Selasa (9/5/2017), dengan apa yang tercantum dalam dokumen laporan resmi yang disampaikan KPPU kepada pihak Tirta Investama.
"Kami merasa presentasi yang disampaikan dalam sidang yang lalu cenderung insinuatif (menyindir) dan tidak sesuai dengan laporan resmi yang kami terima. Kami berharap majelis hakim bisa bersikap adil dalam melihat perbedaan informasi yang disampaikan dalam presentasi investigator KPPU dengan dokumen resmi yang diterima,” kata Chandra di Jakarta.
Chandra Hamzah mengatakan tim penasihat hukum Tirta Investama kini tengah menyiapkan tanggapan untuk membuktikan bahwa perusahaan yang telah beroperasi selama 44 tahun itu berhasil membangun bisnis dengan menggunakan cara yang taat aturan dan etika bisnis.
“Kami siapkan tanggapan kepada majelis hakim terkait dengan bisnis perusahaan yang dibangun mulai dari nol dengan menggunakan aturan dan etika bisnis yang bermartabat dalam berbisnis,” Itu yang menjadi kunci sukses merek Aqua di masyarakat," ujarnya, dalam keterangan pers, Rabu (16/5/2017).
Setelah mendengarkan perdebatan panjang antara tim investigator yang dimotori Helmi Nurjamil dan tim terlapor, akhirnya Majelis komisi persidangan yang dipimpin Munrokhim Misanam mengabulkan permohonan terlapor dan memerintahkan kepada investigator KPPU untuk menyerahkan grafik hasil survei AC Nielsen yang dipresentasikan pada sidang pertama.
"Dalam persidangan sudah seharusnya antara pelapor dan terlapor mendapatkan data yang sama untuk diuji kebenarannya. Dengan ini kami memerintahkan kepada investigator untuk menyerahkan grafik presentasi pada sidang pertama," tegas Misnanm.
Sebelumnya, Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio memandang kasus yang mendapat perhatian dari media ini tidak lazim. Dia menilai banyak terjadi kejanggalan dalam masalah pengangkatan dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat kepada PT Tirta Investama dan salah satu distributornya PT Balina Agung Perkasa yang terkesan dipaksakan.
“Reaksi KPPU begitu tergesa-gesa. Beberapa kejadian yang dianggap pelanggaran cakupannya sangat terbatas dibanding wilayah operasi dan pemasaran produk Aqua yang sangat luas dari Sabang sampai Merauke," kata Agus, yang telah memantau kasus ini sejak mulai diberitakan di media massa.
Selaku pengamat kebijakan Publik, Agus menegaskan KPPU sebagai lembaga negara untuk tetap bersikap netral dan tidak terseret oleh agenda kompetisi dagang salah satu pihak yang bersengketa.
"Isu yang diangkat KPPU jangan sampai digunakan untuk membuat kegaduhan oleh pemain baru di pasar yang ingin mencitrakan diri sebagai 'korban'. Keberhasilan perusahaan dalam memenangkan hati konsumen seharusnya bisa melalui berbagai upaya yang sah dan beretika, bukan dengan mencari jalan pintas melalui kegaduhan,” tandasnya.
Industri AMDK di Indonesia telah ada sejak puluhan tahun lalu dan hingga kini produk AMDK menjadi salah satu kebutuhan masyarakat sehari-hari. Berbagai merek dagang berlomba-lomba merebut hati konsumen di pasar yang masih terbuka lebar ini. Ratusan merek bersaing secara sehat dan konsumen yang menentukan.
Di tengah perkembangan bisnis AMDK yang positif, pelaku usaha dikejutkan dengan langkah hukum yang dilakukan Le Minerale (PT Tirta Fresindo Jaya). Merek dan produk yang baru hadir sekitar dua tahunan itu melakukan langkah mensomasi PT Tirta Investama (Aqua) atas dugaan pelanggaran persaingan usaha terhadap Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Menanggapi itu, Tirta Investama meminta KPPU bersikap netral. Mereka berharap pemerintah bisa memayungi pelaku usaha di Tanah Air.
Pengacara PT Tirta Investama, Chandra Hamzah mempertanyakan tuduhan pelanggaran usaha dalam persidangan KPPU pada Selasa (16/5/2017). Chandra yang juga mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku heran atas perbedaan informasi dari presentasi yang disampaikan penyidik pada sidang pertama KPPU yang berlangsung di pengadilan, Selasa (9/5/2017), dengan apa yang tercantum dalam dokumen laporan resmi yang disampaikan KPPU kepada pihak Tirta Investama.
"Kami merasa presentasi yang disampaikan dalam sidang yang lalu cenderung insinuatif (menyindir) dan tidak sesuai dengan laporan resmi yang kami terima. Kami berharap majelis hakim bisa bersikap adil dalam melihat perbedaan informasi yang disampaikan dalam presentasi investigator KPPU dengan dokumen resmi yang diterima,” kata Chandra di Jakarta.
Chandra Hamzah mengatakan tim penasihat hukum Tirta Investama kini tengah menyiapkan tanggapan untuk membuktikan bahwa perusahaan yang telah beroperasi selama 44 tahun itu berhasil membangun bisnis dengan menggunakan cara yang taat aturan dan etika bisnis.
“Kami siapkan tanggapan kepada majelis hakim terkait dengan bisnis perusahaan yang dibangun mulai dari nol dengan menggunakan aturan dan etika bisnis yang bermartabat dalam berbisnis,” Itu yang menjadi kunci sukses merek Aqua di masyarakat," ujarnya, dalam keterangan pers, Rabu (16/5/2017).
Setelah mendengarkan perdebatan panjang antara tim investigator yang dimotori Helmi Nurjamil dan tim terlapor, akhirnya Majelis komisi persidangan yang dipimpin Munrokhim Misanam mengabulkan permohonan terlapor dan memerintahkan kepada investigator KPPU untuk menyerahkan grafik hasil survei AC Nielsen yang dipresentasikan pada sidang pertama.
"Dalam persidangan sudah seharusnya antara pelapor dan terlapor mendapatkan data yang sama untuk diuji kebenarannya. Dengan ini kami memerintahkan kepada investigator untuk menyerahkan grafik presentasi pada sidang pertama," tegas Misnanm.
Sebelumnya, Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio memandang kasus yang mendapat perhatian dari media ini tidak lazim. Dia menilai banyak terjadi kejanggalan dalam masalah pengangkatan dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat kepada PT Tirta Investama dan salah satu distributornya PT Balina Agung Perkasa yang terkesan dipaksakan.
“Reaksi KPPU begitu tergesa-gesa. Beberapa kejadian yang dianggap pelanggaran cakupannya sangat terbatas dibanding wilayah operasi dan pemasaran produk Aqua yang sangat luas dari Sabang sampai Merauke," kata Agus, yang telah memantau kasus ini sejak mulai diberitakan di media massa.
Selaku pengamat kebijakan Publik, Agus menegaskan KPPU sebagai lembaga negara untuk tetap bersikap netral dan tidak terseret oleh agenda kompetisi dagang salah satu pihak yang bersengketa.
"Isu yang diangkat KPPU jangan sampai digunakan untuk membuat kegaduhan oleh pemain baru di pasar yang ingin mencitrakan diri sebagai 'korban'. Keberhasilan perusahaan dalam memenangkan hati konsumen seharusnya bisa melalui berbagai upaya yang sah dan beretika, bukan dengan mencari jalan pintas melalui kegaduhan,” tandasnya.
(dmd)