PP Gambut Ancam Perekonomian Kabupaten Meranti, Bupati Minta Presiden Bersikap
A
A
A
PEKANBARU - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut banyak menuai perlawanan karena berimbas ke berbagai sektor. Bupati Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, Irwan Nasir menolak keras atas kebijakan pemerintah itu.
Bupati Meranti mengatakan, bahwa jika PP Nomor 57 Tahun 2016 diterapkan maka nasib ratusan ribu warganya yang selama ini bergantung di areal gambut akan terganggu.
"Jika semua lahan gambut difungsikan kembali menjadi kawasan hutan, bagaimana nasib warga saya. Perekonomian warga saya tentu terancam," ucap Irwan Nasir, Selasa (16/5/2016).
Hal itu disampaikan Irwan Nasir saat mengikuti kegiatan kominten belasan desa di Riau mencegah kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Pelalawan. Kegiatan ini dihadiri Kepala BNPB, Willem Rampangilei.
Dia menjelaskan, bahwa Kepulauan Meranti merupakan wilayah hampir 100% ada di areal gambut. Baik warga, pihak perusahaan dan pihak lainnya selama ini bergantung di areal gambut. Untuk itu dia minta PP Gambut ditinjau ulang.
"Saya minta kepada Kepala BNPB untuk menyampaikan keberatan warga kami atas PP Gambut ke Presiden Joko Widodo. PP Gambut tersebut berdampak luas," tukasnya.
Terkait permintaan tersebut, Kepala BNPB, Willem Rampangilei mengatakan akan melakukan koordinasi dengan kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan."Saya nanti juga akan sampaikan kepada Kepala Negara tentang keluhan warga," ucapnya.
Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Riau, menyatakan bahwa PP 57 tentang gambut juga telah berimbas pada PHK massal. Ini karena banyak sektor usaha di Riau selama ini berada di areal gambut. Hingga akhir 2017, sebanyak 4.000 pekerja dirumahkan. Terkait permasalahan PP Gambut dan nasib ribuan karyawan, pihak APHI juga sudah melayangkan surat ke Presiden Jokowi.
Bupati Meranti mengatakan, bahwa jika PP Nomor 57 Tahun 2016 diterapkan maka nasib ratusan ribu warganya yang selama ini bergantung di areal gambut akan terganggu.
"Jika semua lahan gambut difungsikan kembali menjadi kawasan hutan, bagaimana nasib warga saya. Perekonomian warga saya tentu terancam," ucap Irwan Nasir, Selasa (16/5/2016).
Hal itu disampaikan Irwan Nasir saat mengikuti kegiatan kominten belasan desa di Riau mencegah kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Pelalawan. Kegiatan ini dihadiri Kepala BNPB, Willem Rampangilei.
Dia menjelaskan, bahwa Kepulauan Meranti merupakan wilayah hampir 100% ada di areal gambut. Baik warga, pihak perusahaan dan pihak lainnya selama ini bergantung di areal gambut. Untuk itu dia minta PP Gambut ditinjau ulang.
"Saya minta kepada Kepala BNPB untuk menyampaikan keberatan warga kami atas PP Gambut ke Presiden Joko Widodo. PP Gambut tersebut berdampak luas," tukasnya.
Terkait permintaan tersebut, Kepala BNPB, Willem Rampangilei mengatakan akan melakukan koordinasi dengan kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan."Saya nanti juga akan sampaikan kepada Kepala Negara tentang keluhan warga," ucapnya.
Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Riau, menyatakan bahwa PP 57 tentang gambut juga telah berimbas pada PHK massal. Ini karena banyak sektor usaha di Riau selama ini berada di areal gambut. Hingga akhir 2017, sebanyak 4.000 pekerja dirumahkan. Terkait permasalahan PP Gambut dan nasib ribuan karyawan, pihak APHI juga sudah melayangkan surat ke Presiden Jokowi.
(ven)