Akses Data Nasabah, DJP Tak Lagi Perlu Izin BI dan Kemenkeu

Rabu, 17 Mei 2017 - 11:42 WIB
Akses Data Nasabah, DJP Tak Lagi Perlu Izin BI dan Kemenkeu
Akses Data Nasabah, DJP Tak Lagi Perlu Izin BI dan Kemenkeu
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak lagi memerlukan persetujuan untuk melakukan pengecekan data nasabah. Hal seiring diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan atau Automatic Exchange of Information.

(Baca Juga: Ditjen Pajak Intip Rekening Bank Nasabah Asing dan Lokal
Seperti diketahui, dalam aturan yang lama, dalam membuka data nasabah perbankan untuk kepentingan perpajakan, mesti harus mendapatkan persetujuan dari berbagai sektor seperti Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan. Kini DJP bisa lebih leluasa dalam upaya menggenjot penerimaan negara dari pajak.

"Kalau dari luar tentu harus ada yang minta (persetujuan) baru diproses. Kalau dalam tidak, berarti dia tidak perlu minta persetujuan Menkeu. Dulu kan gitu, minta persetujuan ke Menkeu, Bank Indonesia. Sekarang langsung saja," ujar Darmin di Kantornya, Rabu (17/5/2017).

Lebih lanjut Darmin menyebutkan, akan ada aturan turunan terkait kewenangan Ditjen Pajak untuk mengakses data nasabah yang akan diberlakukan di masing-masing lembaga keuangan. Menurutnya hal ini agar lebih terarah dan jelas di masing-masing lembaganya.

"Mesti ada dong aturan pelaksana di masing-masing. Tapi ya masing-masing saja, enggak lagi atur satu sama lain lembaganya, itu sudah Perppu yang atur semuanya bahwa sudah otomatis dapat info mengenai rekening di bank," pungkasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6103 seconds (0.1#10.140)