Menteri Jonan Frustasi Aturan Pajak Migas Tak Kunjung Rampung

Rabu, 17 Mei 2017 - 13:34 WIB
Menteri Jonan Frustasi...
Menteri Jonan Frustasi Aturan Pajak Migas Tak Kunjung Rampung
A A A
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengaku frustasi dengan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikemballikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, yang hingga saat ini tidak kunjung rampung. Padahal, beleid tersebut telah direvisi sejak tahun lalu namun hingga saat ini belum selesai.

(Baca Juga: Sumbang Rp66,5 T ke Kas Negara, Enam Jual Beli Gas Bumi Diteken
Dia mengatakan, beberapa pihak juga sempat komplain kepadanya lantaran amandemen PP 79 tidak juga selesai. Padahal, pembahasan di Kementerian ESDM telah selesai sejak dirinya baru satu bulan menjabat sebagai Menteri ESDM.

"Memang ada komentar mengenai amandemen PP 79 yang enggak jadi-jadi. Saya juga frustasi. Karena sudah dibahas selesai di Kementerian ESDM satu bulan sejak saya jadi menteri," katanya dalam acara pembukaan The 41th IPA Convention and Exhibition di JCC, Jakarta, Rabu (17/5/2017).

Mantan Menteri Perhubungan ini bahkan meminta Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Sri Adiningsih yang turut hadir dalam acara tersebut untuk sampaikan keluhannya tersebut kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Bahkan Jonan mengaku sanggup menyelesaikan sendiri jika diizinkan untuk menyelesaikannya. "Nanti Bu Wantimpres kasih tahu ke Pak Presiden ya. Kalau saya bisa selesaikan sendiri, ya saya selesaikan sendiri," tandasnya.

Sekadar informasi, revisi PP 79 tahun 2010 mulai dilakukan sejak Menko bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menteri ESDM pada Agustus 2016 lalu. Beleid yang mengatur tentang cost recovery tersebut rencananya akan direvisi formulasi pajaknya dalam investasi hulu migas.

Luhut menginginkan, formula poenentuan pajak hulu migas dirombak sehingga tingkat efisiensi investasi atau Internal Rate of Return (IRR) bisa mencapai 15%. "Kami coba ganti formulanya sehingga kita bisa melihat project IRR-nya bisa di atas 15%. Nah, formula itu mau dibicarakan," kata Luhut beberapa waktu lalu.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6753 seconds (0.1#10.140)