Menteri Jonan Frustasi Aturan Pajak Migas Tak Kunjung Rampung

Rabu, 17 Mei 2017 - 13:34 WIB
Menteri Jonan Frustasi...
Menteri Jonan Frustasi Aturan Pajak Migas Tak Kunjung Rampung
A A A
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengaku frustasi dengan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikemballikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, yang hingga saat ini tidak kunjung rampung. Padahal, beleid tersebut telah direvisi sejak tahun lalu namun hingga saat ini belum selesai.

(Baca Juga: Sumbang Rp66,5 T ke Kas Negara, Enam Jual Beli Gas Bumi Diteken )

Dia mengatakan, beberapa pihak juga sempat komplain kepadanya lantaran amandemen PP 79 tidak juga selesai. Padahal, pembahasan di Kementerian ESDM telah selesai sejak dirinya baru satu bulan menjabat sebagai Menteri ESDM.

"Memang ada komentar mengenai amandemen PP 79 yang enggak jadi-jadi. Saya juga frustasi. Karena sudah dibahas selesai di Kementerian ESDM satu bulan sejak saya jadi menteri," katanya dalam acara pembukaan The 41th IPA Convention and Exhibition di JCC, Jakarta, Rabu (17/5/2017).

Mantan Menteri Perhubungan ini bahkan meminta Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Sri Adiningsih yang turut hadir dalam acara tersebut untuk sampaikan keluhannya tersebut kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Bahkan Jonan mengaku sanggup menyelesaikan sendiri jika diizinkan untuk menyelesaikannya. "Nanti Bu Wantimpres kasih tahu ke Pak Presiden ya. Kalau saya bisa selesaikan sendiri, ya saya selesaikan sendiri," tandasnya.

Sekadar informasi, revisi PP 79 tahun 2010 mulai dilakukan sejak Menko bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menteri ESDM pada Agustus 2016 lalu. Beleid yang mengatur tentang cost recovery tersebut rencananya akan direvisi formulasi pajaknya dalam investasi hulu migas.

Luhut menginginkan, formula poenentuan pajak hulu migas dirombak sehingga tingkat efisiensi investasi atau Internal Rate of Return (IRR) bisa mencapai 15%. "Kami coba ganti formulanya sehingga kita bisa melihat project IRR-nya bisa di atas 15%. Nah, formula itu mau dibicarakan," kata Luhut beberapa waktu lalu.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Tarik Investor Migas,...
Tarik Investor Migas, Kementerian ESDM Pangkas Perizinan
Empat Wilayah Kerja...
Empat Wilayah Kerja Migas Disodorkan ke Investor, Berikut Lokasinya
Demi Investasi, Pemerintah...
Demi Investasi, Pemerintah Rela Bagian Harta Karunnya Kian Sedikit
Banyak Proyek Migas...
Banyak Proyek Migas Alami Stagnasi, Investasi Tak Capai Target
Masih Melimpah, Menteri...
Masih Melimpah, Menteri ESDM Beberkan Jumlah Cekungan Migas Indonesia
Eksplorasi Migas di...
Eksplorasi Migas di Indonesia Timur, Pemerintah Gandeng 2 Perusahaan China
Berita Terkini
BRI Life Hadirkan Solusi...
BRI Life Hadirkan Solusi Perlindungan Kesehatan dan Finansial
6 menit yang lalu
IHSG Naik 0,34% dalam...
IHSG Naik 0,34% dalam Sepekan, Ini Daftar Saham Cuan dan Rugi Terbesar
46 menit yang lalu
Perkuat Ekonomi Daerah,...
Perkuat Ekonomi Daerah, Dana Bagi Hasil Tambang Perlu Dievaluasi
1 jam yang lalu
Perpres Operasional...
Perpres Operasional Koperasi Desa Merah Putih Ditargetkan Terbit Pekan Depan, Atur Penyaluran Subsidi hingga Bansos
1 jam yang lalu
OJK Catat Transaksi...
OJK Catat Transaksi Kripto Rp23,01 Triliun, Pasar Futures Dinilai Kian Prospektif
2 jam yang lalu
Harga Emas Antam Naik...
Harga Emas Antam Naik Rp7.000 Jadi Rp2,61 Juta per Gram, Ini Rinciannya
2 jam yang lalu
Infografis
Aturan Seragam Sekolah...
Aturan Seragam Sekolah 2026: Panduan Lengkap SD, SMP, hingga SMA/SMK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved