Menteri Jonan Frustasi Aturan Pajak Migas Tak Kunjung Rampung

Rabu, 17 Mei 2017 - 13:34 WIB
Menteri Jonan Frustasi...
Menteri Jonan Frustasi Aturan Pajak Migas Tak Kunjung Rampung
A A A
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengaku frustasi dengan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikemballikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, yang hingga saat ini tidak kunjung rampung. Padahal, beleid tersebut telah direvisi sejak tahun lalu namun hingga saat ini belum selesai.

(Baca Juga: Sumbang Rp66,5 T ke Kas Negara, Enam Jual Beli Gas Bumi Diteken )

Dia mengatakan, beberapa pihak juga sempat komplain kepadanya lantaran amandemen PP 79 tidak juga selesai. Padahal, pembahasan di Kementerian ESDM telah selesai sejak dirinya baru satu bulan menjabat sebagai Menteri ESDM.

"Memang ada komentar mengenai amandemen PP 79 yang enggak jadi-jadi. Saya juga frustasi. Karena sudah dibahas selesai di Kementerian ESDM satu bulan sejak saya jadi menteri," katanya dalam acara pembukaan The 41th IPA Convention and Exhibition di JCC, Jakarta, Rabu (17/5/2017).

Mantan Menteri Perhubungan ini bahkan meminta Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Sri Adiningsih yang turut hadir dalam acara tersebut untuk sampaikan keluhannya tersebut kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Bahkan Jonan mengaku sanggup menyelesaikan sendiri jika diizinkan untuk menyelesaikannya. "Nanti Bu Wantimpres kasih tahu ke Pak Presiden ya. Kalau saya bisa selesaikan sendiri, ya saya selesaikan sendiri," tandasnya.

Sekadar informasi, revisi PP 79 tahun 2010 mulai dilakukan sejak Menko bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menteri ESDM pada Agustus 2016 lalu. Beleid yang mengatur tentang cost recovery tersebut rencananya akan direvisi formulasi pajaknya dalam investasi hulu migas.

Luhut menginginkan, formula poenentuan pajak hulu migas dirombak sehingga tingkat efisiensi investasi atau Internal Rate of Return (IRR) bisa mencapai 15%. "Kami coba ganti formulanya sehingga kita bisa melihat project IRR-nya bisa di atas 15%. Nah, formula itu mau dibicarakan," kata Luhut beberapa waktu lalu.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Tarik Investor Migas,...
Tarik Investor Migas, Kementerian ESDM Pangkas Perizinan
Empat Wilayah Kerja...
Empat Wilayah Kerja Migas Disodorkan ke Investor, Berikut Lokasinya
Demi Investasi, Pemerintah...
Demi Investasi, Pemerintah Rela Bagian Harta Karunnya Kian Sedikit
Banyak Proyek Migas...
Banyak Proyek Migas Alami Stagnasi, Investasi Tak Capai Target
Masih Melimpah, Menteri...
Masih Melimpah, Menteri ESDM Beberkan Jumlah Cekungan Migas Indonesia
Eksplorasi Migas di...
Eksplorasi Migas di Indonesia Timur, Pemerintah Gandeng 2 Perusahaan China
Berita Terkini
IHSG Tergelincir di...
IHSG Tergelincir di Awal Sesi Sentuh 5.744, Transaksi Pagi Cetak Rp1,1 T
55 menit yang lalu
Kilau Emas Antam Kembali...
Kilau Emas Antam Kembali Meredup, Hari Ini Turun Rp20 Ribu ke Rp2.713.000 per Gram
1 jam yang lalu
Gencatan Senjata Gagal!...
Gencatan Senjata Gagal! Harga Minyak Dunia Terbang Tinggi Hampir 1% saat AS Kembali Gempur Iran
1 jam yang lalu
Tarif Trump 18% Mengancam...
Tarif Trump 18% Mengancam Komoditas Unggulan Nasional, RI Rayu AS Minta Pengecualian
3 jam yang lalu
Pertamax Naik Rp3.950...
Pertamax Naik Rp3.950 Jadi Rp16.250/Liter, Ini Daftar Lengkap Harga BBM di SPBU Pertamina
5 jam yang lalu
Harga BBM Pertamax Cs...
Harga BBM Pertamax Cs Resmi Naik per Rabu 10 Juni 2026, Pertalite dan Solar Subsidi Tetap
5 jam yang lalu
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved