Masih Melimpah, Menteri ESDM Beberkan Jumlah Cekungan Migas Indonesia

Rabu, 21 September 2022 - 14:42 WIB
loading...
Masih Melimpah, Menteri ESDM Beberkan Jumlah Cekungan Migas Indonesia
Cadangan migas Indonesia masih terbilang melimpah. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif mengatakan, Indonesia memiliki kekayaan alam yang melimpah, yakni potensi hulu minyak bumi dan gas ( migas ) yang masih sangat tinggi. Arifin membeberkan, negara ini masih memiliki 70 cekungan potensial yang belum terjamah untuk ditawarkan kepada investor.



"Potensi investasi hulu migas Indonesia masih sangat besar. Kami memiliki 70 cekungan potensial yang belum dijelajahi yang ditawarkan untuk investor. Kami akan mempercepat eksplorasi di lima wilayah kerja Indonesia Timur, yaitu Buton, Timor, Seram, Aru-Arafura, dan West Papua Onshore," kata Arifin dalam pembukaan acara Indonesia Petroleum Association di Jakarta Convention Center, Rabu (21/9/2022).

Langkah tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah dalam membuka peluang investasi di sektor hulu untuk masuk ke Indonesia. Dia menuturkan, pemerintah tengah berupaya mendorong produksi migas dalam negeri, salah satunya melalui optimasi produksi yang ada, transformasi sumber daya ke produksi, percepatan Chemical Enhanced Oil Recovery, dan eksplorasi besar-besaran untuk penemuan besar serta minyak inkonvensional dan pengembangan gas.

"Untuk lebih meningkatkan produksi migas, kami akan mengumumkan Putaran Penawaran Minyak Indonesia putaran kedua tahun 2022 yang terdiri dari lima kandidat penawaran langsung, satu kandidat penawaran langsung tersedia Blok Paus, satu kandidat tender reguler dan satu penawaran langsung Kampar Barat," katanya.



Tidak hanya itu, ia menambahkan, pemerintah juga telah melakukan beberapa terobosan kebijakan demi mendorong investasi di sektor hulu. "Pemerintah telah melakukan beberapa terobosan kebijakan, melalui kontrak fleksibilitas (cost recovery PSC atau gross split PSC), peningkatan syarat dan ketentuan pada putaran penawaran, insentif fiskal/non-fiskal, izin online pengajuan dan penyesuaian regulasi untuk yang tidak konvensional," jelas Arifin.

(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1395 seconds (0.1#10.140)