Arcandra Buka Opsi Revisi Aturan Soal Gross Split
A
A
A
JAKARTA - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar membuka opsi untuk merevisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split. Dia beralasan, aturan bagi hasil gross split merupakan produk buatan manusia yang bisa salah dan tidak bisa berjalan.
Dalam diskusi yang dilakukannya dengan seluruh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) beberapa waktu lalu, dirinya telah menjanjikan akan merevisi aturan mengenai gross split, jika memang tidak bisa diterapkan seperti yang diharapkan. Namun, kontraktor harus terlebih dahulu membuktikan bagian mana dari aturan tersebut yang tidak bisa diterapkan.
"Gross split is man made product. Kalau ada hal yang tidak workable is open for discussion and open for change (gross split adalah produk manusia, selalu terbuka untuk diskusi dan perubahan). Tapi kita buktikan dulu dimana tidak workable nya," katanya di JCC, Jakarta, Rabu (17/5/2017).
Namun demikian, mantan Menteri ESDM ini memberikan catatan bahwa yang akan direvisi adalah aturannya bukan hitungan split yang telah ditetapkan. Karena menurutnya, split yang ditetapkan telah diatur berdasarkan prinsip bagi hasil (production sharing contract/PSC) yang telah ada selama ini.
"Splitnya kan sudah jelas berdasarkan hulu WK yang kita analisa dan mewakili behavior split yang ada selama ini berdasarkan PSC. Apakah data yang kita punya it's a good ennough, ada sesuatu yang missing nggak. Kalau ada yang nggak workable, mana yang nggak workable. Lapangan mana. Kenapa nggak workable," tandasnya.
Dalam diskusi yang dilakukannya dengan seluruh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) beberapa waktu lalu, dirinya telah menjanjikan akan merevisi aturan mengenai gross split, jika memang tidak bisa diterapkan seperti yang diharapkan. Namun, kontraktor harus terlebih dahulu membuktikan bagian mana dari aturan tersebut yang tidak bisa diterapkan.
"Gross split is man made product. Kalau ada hal yang tidak workable is open for discussion and open for change (gross split adalah produk manusia, selalu terbuka untuk diskusi dan perubahan). Tapi kita buktikan dulu dimana tidak workable nya," katanya di JCC, Jakarta, Rabu (17/5/2017).
Namun demikian, mantan Menteri ESDM ini memberikan catatan bahwa yang akan direvisi adalah aturannya bukan hitungan split yang telah ditetapkan. Karena menurutnya, split yang ditetapkan telah diatur berdasarkan prinsip bagi hasil (production sharing contract/PSC) yang telah ada selama ini.
"Splitnya kan sudah jelas berdasarkan hulu WK yang kita analisa dan mewakili behavior split yang ada selama ini berdasarkan PSC. Apakah data yang kita punya it's a good ennough, ada sesuatu yang missing nggak. Kalau ada yang nggak workable, mana yang nggak workable. Lapangan mana. Kenapa nggak workable," tandasnya.
(akr)