Menkeu Minta Otoritas Pajak Tak Salahgunakan Perppu AEoI
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati minta kepada Direktorat Jenderal Pajak agar tidak menyalahgunakan informasi keuangan seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI No 1 Tahun 2017 (Perppu) Automatic Exchange of Information.
Kementerian Keuangan pun meyakinkan secara penuh kepada masyarakat bahwa otoritas pajak menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kami ingin menyampaikan ke masyarakat bahwa Perppu ini tidak boleh disalahgunakan oleh otoritas pajak. Ini untuk meyakinkan masyarakat bahwa ini langkah yang dilakukan pemerintah untuk melindungi kepentingan nasional Indonesia. Namun akan tetap dilaksanakan secara hati-hati dan sesuai prinsip tata kelola dan disiplin yang baik," kata Ani, Jakarta (18/5/2017).
Maka, untuk ke depannya, dalam rangka otoritas pajak mendapatkan informasi, prosedur dan protokol mendapatkan informasi tersebut akan diatur ketat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang jadi turunan dari Perppu. Sehingga tujuan mendapatkan informasi tidak disalahgunakan.
"Kita akan menetapkan secara jelas tata cara, protokol, tata kelolanya seperti apa. Kita juga akan memastikan bahwa seluruh jajaran Ditjen Pajak yang memiliki akses informasi akan menjadi subjek dari disiplin internasional sesuai perundangan. Jadi informasi tersebut tidak digunakan kepentingan lainnya apalagi untuk mengintimidasi atau menakuti masyarakat," imbuhnya.
Pihaknya juga akan memastikan bahwa sistem informasi atau pertukaran informasi yang didapatkan harus mengikuti protokol internasional agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan sama dengan negara-negara yang sudah lebih dulu melaksanakan.
"Jadi ini bukan tindakan perorangan petugas pajak, karena mengacu pada protokol internasional," pungkasnya.
Kementerian Keuangan pun meyakinkan secara penuh kepada masyarakat bahwa otoritas pajak menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kami ingin menyampaikan ke masyarakat bahwa Perppu ini tidak boleh disalahgunakan oleh otoritas pajak. Ini untuk meyakinkan masyarakat bahwa ini langkah yang dilakukan pemerintah untuk melindungi kepentingan nasional Indonesia. Namun akan tetap dilaksanakan secara hati-hati dan sesuai prinsip tata kelola dan disiplin yang baik," kata Ani, Jakarta (18/5/2017).
Maka, untuk ke depannya, dalam rangka otoritas pajak mendapatkan informasi, prosedur dan protokol mendapatkan informasi tersebut akan diatur ketat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang jadi turunan dari Perppu. Sehingga tujuan mendapatkan informasi tidak disalahgunakan.
"Kita akan menetapkan secara jelas tata cara, protokol, tata kelolanya seperti apa. Kita juga akan memastikan bahwa seluruh jajaran Ditjen Pajak yang memiliki akses informasi akan menjadi subjek dari disiplin internasional sesuai perundangan. Jadi informasi tersebut tidak digunakan kepentingan lainnya apalagi untuk mengintimidasi atau menakuti masyarakat," imbuhnya.
Pihaknya juga akan memastikan bahwa sistem informasi atau pertukaran informasi yang didapatkan harus mengikuti protokol internasional agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan sama dengan negara-negara yang sudah lebih dulu melaksanakan.
"Jadi ini bukan tindakan perorangan petugas pajak, karena mengacu pada protokol internasional," pungkasnya.
(ven)