PP Gambut Berdampak Pada Industri Pulp Kertas dan Industri Sawit

Jum'at, 19 Mei 2017 - 01:34 WIB
PP Gambut Berdampak...
PP Gambut Berdampak Pada Industri Pulp Kertas dan Industri Sawit
A A A
JAKARTA - Pemerintah telah menerbitkan revisi Peraturan Pemerintah mengenai perlindungan gambut, yaitu PP Nomor 57 Tahun 2016 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (PP Gambut).

Pada dasarnya, PP Gambut yang baru tersebut adalah untuk meletakkan dasar-dasar pandangan pemerintah dalam melihat kawasan ekosistem gambut, dan berupaya untuk mengembalikan fungsi hidrologi gambut sebagai lahan basah. Namun dalam implementasinya, terjadi benturan ketidakseimbangan dan ketidakserasian antara aspek lingkungan dengan aspek sosial dan kegiatan ekonomi.

Dirjen Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Panggah Susanto mengatakan, terdapat dua sektor industri yang akan berdampak langsung, yaitu industri pulp dan kertas dan industri sawit dan turunannya.

"Dua sektor ini merupakan unggulan kita karena daya saing kita diperhitungkan oleh negara lain," ujarnya di Jakarta, Kamis (18/5/2017).

Data Kemenperin menunjukkan, pada 2016 kontribusi industri pulp dan kertas bagi perekonomian nasional terdiri dari pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar kurang lebih Rp42,5 triliun, dari devisa ekspor mencapai USD5 miliar, dan menyerap kurang lebih 1,49 juta orang.

Sementara dari sektor industri kelapa sawit, memberi kontribusi dari pajak dan PNBP kurang lebih Rp79,5 T, ekspor dan devisa sebesar USD19,6, dan menyerap kurang lebih 5,3 juta orang.

Selain itu, terdapat investasi usaha termasuk UMKM dari industri pulp/kertas mencapai Rp422 triliun dan sawit yang mencapai Rp112 triliun.

Panggah melanjutkan, dampak yang ditimbulkan dari penerapan regulasi gambut tersebut dan Peraturan Menteri LHK terhadap areal tanaman pokok berada di fungsi budidaya, yang berubah menjadi fungsi lindung di lahan gambut seluas 780.000 di lahan HTI dan 1.020.000 hektare lahan sawit.

"Dampak lainnya yang diperhitungkan adalah pengurangan tenaga kerja langsung, tidak langsung, dan kesempatan kerja (UMKM) akibat pemberlakukan PP gambut sebanyak 3,9 juta orang. Ini harus dicari solusinya antara kepentingan satu pihak dan dampak kepentingan ekonomi serta sosial lainnya," jelasnya.

Panggah mengungkapkan, dampak terhadap industri usaha kehutanan dan perkebunan kelapa sawit adalah kegagalan pembayaran atas pinjaman investasi.

"Sehingga mengakibatkan berhentinya operasional industri, mengurangi adanya kepastian berusaha dalam negeri dan akan bermuara pada penurunan peringkat investasi Indonesia saat ini," tuturnya.

Menurut dia, diperlukan kebijakan untuk menyelamatkan pasokan bahan baku sektor industri pulp dan kertas serta hilir kelapa sawit.

"Diantaranya, pemegang izin HTI dan kebun kelapa sawit di atas areal gambut masih diizinkan untuk melakukan aktivitas budidaya dengan syarat mengimplementasikan teknologi terbaru atas tata kelola air gambut yang meminimalisasi emisi karbon dan mengantisipasi kebakaran lahan," paparnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8213 seconds (0.1#10.140)