PP Gambut Berdampak Pada Industri Pulp Kertas dan Industri Sawit

Jum'at, 19 Mei 2017 - 01:34 WIB
PP Gambut Berdampak...
PP Gambut Berdampak Pada Industri Pulp Kertas dan Industri Sawit
A A A
JAKARTA - Pemerintah telah menerbitkan revisi Peraturan Pemerintah mengenai perlindungan gambut, yaitu PP Nomor 57 Tahun 2016 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (PP Gambut).

Pada dasarnya, PP Gambut yang baru tersebut adalah untuk meletakkan dasar-dasar pandangan pemerintah dalam melihat kawasan ekosistem gambut, dan berupaya untuk mengembalikan fungsi hidrologi gambut sebagai lahan basah. Namun dalam implementasinya, terjadi benturan ketidakseimbangan dan ketidakserasian antara aspek lingkungan dengan aspek sosial dan kegiatan ekonomi.

Dirjen Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Panggah Susanto mengatakan, terdapat dua sektor industri yang akan berdampak langsung, yaitu industri pulp dan kertas dan industri sawit dan turunannya.

"Dua sektor ini merupakan unggulan kita karena daya saing kita diperhitungkan oleh negara lain," ujarnya di Jakarta, Kamis (18/5/2017).

Data Kemenperin menunjukkan, pada 2016 kontribusi industri pulp dan kertas bagi perekonomian nasional terdiri dari pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar kurang lebih Rp42,5 triliun, dari devisa ekspor mencapai USD5 miliar, dan menyerap kurang lebih 1,49 juta orang.

Sementara dari sektor industri kelapa sawit, memberi kontribusi dari pajak dan PNBP kurang lebih Rp79,5 T, ekspor dan devisa sebesar USD19,6, dan menyerap kurang lebih 5,3 juta orang.

Selain itu, terdapat investasi usaha termasuk UMKM dari industri pulp/kertas mencapai Rp422 triliun dan sawit yang mencapai Rp112 triliun.

Panggah melanjutkan, dampak yang ditimbulkan dari penerapan regulasi gambut tersebut dan Peraturan Menteri LHK terhadap areal tanaman pokok berada di fungsi budidaya, yang berubah menjadi fungsi lindung di lahan gambut seluas 780.000 di lahan HTI dan 1.020.000 hektare lahan sawit.

"Dampak lainnya yang diperhitungkan adalah pengurangan tenaga kerja langsung, tidak langsung, dan kesempatan kerja (UMKM) akibat pemberlakukan PP gambut sebanyak 3,9 juta orang. Ini harus dicari solusinya antara kepentingan satu pihak dan dampak kepentingan ekonomi serta sosial lainnya," jelasnya.

Panggah mengungkapkan, dampak terhadap industri usaha kehutanan dan perkebunan kelapa sawit adalah kegagalan pembayaran atas pinjaman investasi.

"Sehingga mengakibatkan berhentinya operasional industri, mengurangi adanya kepastian berusaha dalam negeri dan akan bermuara pada penurunan peringkat investasi Indonesia saat ini," tuturnya.

Menurut dia, diperlukan kebijakan untuk menyelamatkan pasokan bahan baku sektor industri pulp dan kertas serta hilir kelapa sawit.

"Diantaranya, pemegang izin HTI dan kebun kelapa sawit di atas areal gambut masih diizinkan untuk melakukan aktivitas budidaya dengan syarat mengimplementasikan teknologi terbaru atas tata kelola air gambut yang meminimalisasi emisi karbon dan mengantisipasi kebakaran lahan," paparnya.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Industri Pulp dan Kertas...
Industri Pulp dan Kertas Dikembangkan dengan Prinsip Green Consumerism
Pelaku Industri Pulp...
Pelaku Industri Pulp dan Kertas Siap Hadapi Ketidakpastian Global
Gelar Inovasi Produk...
Gelar Inovasi Produk dan Kompetisi Barista: Kemenperin Perkenalkan Susu Kacang Mede Lokal Pertama di Indonesia
Solusi Digital Pacu...
Solusi Digital Pacu Kinerja Industri Pulp dan Kertas Lebih Optimal
Harga Gas Diusulkan...
Harga Gas Diusulkan Naik di Atas USD6 per MMBTU
Dukung Program Kampus...
Dukung Program Kampus Merdeka, Mahasiswa Magang di Industri Pulp dan Kertas
Berita Terkini
Pertamina EP Bukukan...
Pertamina EP Bukukan Produksi Migas 205 Ribu MBOEPD Sepanjang 2025
12 menit yang lalu
Diganjar Rating Negatif...
Diganjar Rating Negatif dari Moody's, Danantara Bilang Begini
27 menit yang lalu
Harga Emas Antam Naik...
Harga Emas Antam Naik Rp11.000 per Gram, Ini Rincian Lengkapnya
1 jam yang lalu
IHSG Pagi Ini Dibuka...
IHSG Pagi Ini Dibuka Hijau Sesaat, Lalu Ambruk Lebih dari 1%
1 jam yang lalu
Dirut BRI Hery Gunardi:...
Dirut BRI Hery Gunardi: Adopsi AI Jadi Kunci Perbankan Pertahankan Nasabah
2 jam yang lalu
Kebijakan Tambang RI...
Kebijakan Tambang RI Berubah-ubah, Investor China Mulai Alihkan Investasi Nikel ke Afrika
3 jam yang lalu
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved