Temuan BPK dalam Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah 2016

Jum'at, 19 Mei 2017 - 13:05 WIB
Temuan BPK dalam Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah 2016
Temuan BPK dalam Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah 2016
A A A
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2016 kepada DPR RI. Dalam laporannya tersebut, BPK menyampaikan temuan-temuan pemeriksaan atas sistem pengendalian intern di LKPP 2016.

(Baca Juga: Setelah 12 Tahun, BPK Akhirnya Beri Opini WTP untuk LKPP 2016
Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara mengungkapkan, temuan pertama adalah mengenai sistem informasi penyusunan LKPP tahun 2016 yang belum terintegrasi. Kedua, pelaporan saldo anggaran lebih (SAL) serta pengendalian piutang pajak dan penagihan sanksi administrasi pajak berupa bunga atau denda belum memadai, serta adanya inkonsistensi tarif Pajak Penghasilan (PPh) migas.

"Ketiga, penatausahaan persediaan, aset tetap, dan aset tak berwujud belum tertib. Keempat, pengendalian atas pengelolaan program subsidi kurang memadai. Kelima, pertanggungjawaban kewajiban pelayanan publik kereta api belum jelas," imbuh dia di Jakarta, Jumat (19/5/2017).

Dia menambahkan, temuan keenam adalah mengenai penganggaran dana alokasi khusus (DAK) fisik bidang sarana prasarana penunjang dan tambahan DAK yang dianggap belum memadai. Selanjutnya, temuan ke tujuh adalah mengenai tindakan khusus penyelesaian aset negatif dana jaminan sosial kesehatan yang dianggap belum jelas.

Di samping itu, BPK juga mengungkapkan temuan-temuan pemeriksaan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan. Di antaranya, pengelolaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan piutang bukan pajak pada 46 kementerian dan lembaga (K/L) yang belum sesuai ketentuan.

Selain itu, pengembalian pajak tahun 2016 senilai Rp2,25 triliun tidak memperhitungkan piutang pajaknya senilai Rp879,02 miliar. Serta, pengelolaan hibah langsung berupa uang, barang dan jasa senilai Rp2,85 triliun pada 16 K/L yang tidak sesuai ketentuan.

Selanjutnya, penganggaran pelaksanaan belanja senilai Rp11,41 triliun tidak sesuai ketentuan dan penatausahaan utang senilai Rp4,92 triliun belum memadai. Temuan-temuan kelemahan atas pengendalian intern dan kepatuhan terhadap perundang-undangan tidak berpengaruh langsung terhadap kewajaran LKPP Tahun 2016.

"Kami meminta pemerintah menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan atas SPI dan kepatuhan serta mengupayakan penyajian pertanggungjawaban pelaksanaan APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) tahun mendatang dilakukan dengan lebih baik," tandasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3559 seconds (0.1#10.140)