Persoalan Pajak di Sektor Tambang Masih Diliputi Banyak Interpretasi

Sabtu, 20 Mei 2017 - 02:16 WIB
Persoalan Pajak di Sektor...
Persoalan Pajak di Sektor Tambang Masih Diliputi Banyak Interpretasi
A A A
JAKARTA - Konsultan dan pengamat pajak dari Danny Darussalam Tax Center, David Hamzah Damian memandang masalah pajak sektor pertambangan di Indonesia masih diliputi persoalan interpretasi.

Menurut dia, setiap kebijakan yang lahir dari landasan hukum yang satu dipersoalkan dengan landasan hukum yang lain. Dia memisalkan, penentuan ranah pajak di sektor batubara. Penentuan batubara sebagai barang kena pajak atau tidak masih dipersoalkan dan menjadi perdebatan.

"Saya kira ini harus memperhatikan ranah teknis. Mana barang hasil tambang dan mana hasil olahan tambang. Dalam melihat permasalahan batubara, tentu saja akan berbeda dengan melihat sektor lain dalam kontrak karya seperti pertambangan emas," ucap dia pada diskusi Sengketa Pajak dalam Bisnis dan Pengaruhnya Terhadap Investasi di Jakarta, Jumat (19/5/2017).

Menurutnyasektor pertambangan batubara akan berbeda dengan klausul pada kontrak karya seperti pertambangan emas. "Kalau tambang emas ada yang masih tercampur, ada yang sudah murni. Nantinya jika dijual di dalam negeri dikenakan pajak 10 persen, kalau jual ekspor pajaknya nol persen. Sedangkan batubara berbeda," terangnya.

Aturan tersebut menjadi salah satu penyebab munculnya asumsi-asumsi perpajakan sektor tambang yang memberi ketidakpastian. "Karenanya kepastian hukum itu penting. Dengan membenahi sisi teknis regulasinya. Kalau dibiarkan, investasi juga jalan di tempat sehingga penerimaan negara menjadi tidak pasti," pungkasnya.

Sedangkan pengamat hukum dari Universitas Indonesia, Fitriani Ahlan Sjarif mengatakan, masih ada banyak aturan yang dikeluarkan pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu yang berbeda tafsir terkait pajak di sektor pertambangan.

Dia memisalkan munculnya beragam surat edaran (SE) dari Dirjen Pajak No 44/PJ/2014. Dalam aturan tersebut jelas terdapat perbedaan penafsiran perlakuan tarif Pajak Penghasilan badan dalam naskah kontrak atau perjanjian bagi Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan batubara berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) atau di bidang pertambangan mineral berdasarkan Kontrak Karya (KK).

"Maka diperlukan penegasan mengenai penafsiran. Kita bisa lihat ketentuan umum dan ketentuan peralihan dari semula KK berubah ke PKP2B," jelasnya.

Dia menambahkan bahwa Kementerian Hukum dan HAM merupakan intitusi yang paling tepat menafsirkan adanya perbedaan dan perdebatan pandangan terkait regulasi tersebut.

"Saya kira daripada semakin banyak sengketa ya memang lebih baik yang berhak menafsirkan itu lembaga resmi disamping ahli hukum lain di Indonesia," pungkasnya.

Perdebatan mengenai kepastian aturan perpajakan terhadap pelaku usaha batubara dimulai sejak Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 144 Tahun 2000. Peraturan tersebut menyatakan batu bara tidak termasuk Barang Kena Pajak(BKP) sehingga dianggap tidak konsisten terhadap Perjanjian Karya Perusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi III yang menyatakan bahwa batu bara termasuk kategori BKP.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Isu Terima Izin Tambang,...
Isu Terima Izin Tambang, Muhammadiyah Gelar Konsolidasi Nasional Akhir Pekan Ini
Perpanjangan Kontrak...
Perpanjangan Kontrak Vale Menjadi IUPK Perlu Kajian Tim Independen
Muhammadiyah Diisukan...
Muhammadiyah Diisukan Terima Izin Tambang, Sekretaris PP: Tunggu Penjelasan Resmi Ketum dan Sekum
Ormas Keagamaan Mau...
Ormas Keagamaan Mau Kelola Tambang? Wajib Penuhi Syarat Ini
Muhammadiyah Ingin Jadi...
Muhammadiyah Ingin Jadi Role Model Pengelolaan Tambang yang Tak Rusak Lingkungan dan Disparitas Sosial
Bagi-bagi Izin Tambang...
Bagi-bagi Izin Tambang Dikhawatirkan Rusak Tata Kelola Sektor Minerba
Berita Terkini
Bahlil Beberkan soal...
Bahlil Beberkan soal Rencana Pembentukan Bursa Mineral Indonesia
25 menit yang lalu
Pakar Ingatkan Galon...
Pakar Ingatkan Galon Guna Ulang Jangan Dipakai Lebih dari Setahun
39 menit yang lalu
IHSG Terjun Bebas 4,52%...
IHSG Terjun Bebas 4,52% Sore Ini, Banyak Saham 'Berdarah-darah'
1 jam yang lalu
Satu Seperempat Abad...
Satu Seperempat Abad Menjaga Kepercayaan, Pegadaian Konsisten Hadirkan Layanan Terdepan untuk Negeri
1 jam yang lalu
MNC Sekuritas Bekali...
MNC Sekuritas Bekali Mahasiswa UPJ Edukasi Pasar Modal dalam Acara Jaya Investment Week 2026
1 jam yang lalu
Alam Bumi Sumberdaya...
Alam Bumi Sumberdaya Ekspansi Bisnis ke Singapura
1 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved