Pengusaha Muda Dukung Pemerintah Cabut Ribuan Izin Usaha Tambang
Senin, 10 Januari 2022 - 10:39 WIB
loading...
Ketua Bidang Kemaritiman, Pertanian, Kehutanan & Lingkungan Hidup Badan Pengurus Pusat (BPP) Hipmi Robert Muda Hartawan. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) mendukung langkah pemerintah mencabut 2.078 izin perusahaan pertambangan mineral dan batu bara (minerba) per 6 Januari 2022 lalu.
Ketua Bidang Kemaritiman, Pertanian, Kehutanan & Lingkungan Hidup Badan Pengurus Pusat (BPP) Hipmi Robert Muda Hartawan menilai, kebijakan ini menunjukkan pemerintah fokus melakukan penataan dalam pengelolaan sumber daya alam untuk kemajuan Indonesia ke depannya lewat pengelolaan yang transparan dan adil.
Menurut dia, perbaikan tata kelola dan penertiban izin ini merupakan bagian integral dari perbaikan tata kelola pemberian izin pertambangan dan kehutanan, serta perizinan yang lainnya.
“Pemerintah harus terus melakukan evaluasi, monitoring serta izin yang ketat dalam memberikan kemudahan izin usaha yang transparan dan akuntabel," ujarnya, Senin (10/1/2022).
Baca juga: Demi Keadilan, Jokowi Cabut Izin 2.078 Perusahaan Tambang
Sebagai catatan, pencabutan ribuan izin usaha tambang tersebut dengan alasan tidak menyampaikan rencana kerja dan izin yang sudah bertahun-tahun telah diberikan tetapi tidak dikerjakan, sehingga menyebabkan pemanfaatan sumber daya alam belum bisa meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Ketua Bidang Kemaritiman, Pertanian, Kehutanan & Lingkungan Hidup Badan Pengurus Pusat (BPP) Hipmi Robert Muda Hartawan menilai, kebijakan ini menunjukkan pemerintah fokus melakukan penataan dalam pengelolaan sumber daya alam untuk kemajuan Indonesia ke depannya lewat pengelolaan yang transparan dan adil.
Menurut dia, perbaikan tata kelola dan penertiban izin ini merupakan bagian integral dari perbaikan tata kelola pemberian izin pertambangan dan kehutanan, serta perizinan yang lainnya.
“Pemerintah harus terus melakukan evaluasi, monitoring serta izin yang ketat dalam memberikan kemudahan izin usaha yang transparan dan akuntabel," ujarnya, Senin (10/1/2022).
Baca juga: Demi Keadilan, Jokowi Cabut Izin 2.078 Perusahaan Tambang
Sebagai catatan, pencabutan ribuan izin usaha tambang tersebut dengan alasan tidak menyampaikan rencana kerja dan izin yang sudah bertahun-tahun telah diberikan tetapi tidak dikerjakan, sehingga menyebabkan pemanfaatan sumber daya alam belum bisa meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Lihat Juga :