Tak Dapat Opini WTP, K/L Bakal Dapat Sanksi

Jum'at, 26 Mei 2017 - 13:47 WIB
Tak Dapat Opini WTP,...
Tak Dapat Opini WTP, K/L Bakal Dapat Sanksi
A A A
JAKARTA - Pemerintah membuka peluang untuk memberikan sanksi kepada Kementerian dan Lembaga (K/L) yang tidak mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Salah satu kementerian yang memperoleh penilaian Wajar Dengan Pengecualian (WDP) yakni Kementerian Lingkungan Hidup.

Terkait hal tersebut Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, alasan penilaian tersebut hanya bisa dijelaskan oleh BPK. "Saya enggak berhak ngomong masalah alasannya. Tapi kalau memang ada sanksi, ya harus dirumuskan dulu sanksinya. Enggak bisa juga dikatakan main sanksinya begini. Dirumuskan dulu. Kalau tidak WTP, apa sanksinya ke depan," kata Darmin di Gedung BPK, Jakarta (25/5/2017).

Lebih lanjut dia mengingatkan, agar semua Kementerian dan Lembaga untuk ke depannya memperoleh status WTP, agar lebih baik dalam pembuktian pengelolaan keuangan. "Cara untuk memperoleh WTP, semua pengeluaran itu harus mengikuti azas-azas dari Undang-undang (UU) dan pelaksana anggaran," kata dia.

Menko Darmin menambahkan, meskipun ada K/L yang berstatus belum mendapatkan WTP, namun bukan berarti mereka memiliki kekurangan atau melakukan pelanggaran. Begitu juga dengan yang memperoleh status WTP, belum tentu juga dia sempurna dalam hal status anggarannya.

"Kadang-kadang kalau tidak WTP, tidak berarti itu melanggar. Tetapi sebenarnya sesuatu yang direncanakan kemudian pelaksanaannya tidak bisa menjelaskan secara tertib apa yang dilaksanakan. Bisa saja tidak ada yang salah. Urusan APBN itu kan perlu spesialis untuk pencatatan agar comply terhadap aturan main," pungkasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1268 seconds (0.1#10.140)