Ken: Sudah Lama Ditjen Pajak Bisa Cek Data Bank

Jum'at, 26 Mei 2017 - 14:02 WIB
Ken: Sudah Lama Ditjen...
Ken: Sudah Lama Ditjen Pajak Bisa Cek Data Bank
A A A
JAKARTA - Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang akses informasi untuk kepentingan perpajakan. Dengan Perppu ini, Diretorat Jenderal Pajak diprebolehkan memeriksa data keuangan nasabah.

Namun, Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, sebelum Perppu tersebut dibentuk dan disahkan, pihaknya sudah dengan mudah melakukan pengecekan tersebut, jika ada data yang mencurigakan.

Seperti diketahui, Perppu tersebut menjadi landasan bagi pemerintah untuk melaksanakan kerja sama internasional pertukaran informasi secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI) terkait pajak pada 2018.

"Enggak (baru sekarang bisa diperiksa), sebelum ada Perppu ini saja orang pajak bisa kok meriksa minta data bank. Cuma ya belum otomatis, kalau sekarang kan otomatis," kata Ken di Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Jakarta, Jumat (26/5/2017).

Senin pekan depan, pihaknya bersama Menteri Keuangan akan membahas Perppu ini lebih lanjut, karena paling lambat akhir bulan ini harus berjalan jika pengimplementasian AEoI dilaksanakan tahun depan. "Makannya besok Senin akan kami bahas dengan DPR tentang ini, di Komisi XI," ujarnya.

Sementara, terkait dengan target realisasi pemeriksaan yang bakal mencapai angka Rp45 triliun, Ken membantah akan adanya kabar tersebut. DJP sejauh ini tidak menargetkan apa-apa dan hanya bekerja sesuai ketentuan.

"Kita enggak ada target apa-apa. Semua data akan kami olah dengan benar dulu. Kalau dapat data soal target-targetan itu, keliru," kata dia.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0981 seconds (0.1#10.140)