Rizal Ramli Sebut Kewenangan OJK Lebihi Bank Indonesia
Rabu, 31 Mei 2017 - 18:44 WIB
Rizal Ramli Sebut Kewenangan OJK Lebihi Bank Indonesia
A
A
A
JAKARTA - Ekonom Rizal Ramli memandang bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini bak lembaga super power, yang bahkan kekuatannya mencoba mengalahkan kekuatan dari Bank Indonesia (BI).
Menurut mantan Menko Kemaritiman ini, OJK yang sebelumnya hanya menangani sektor industri keuangan dan industri keuangan non bank (IKNB), kini merambah juga ke sektor pasar modal.
Dia mengisahkan, ide pembentukan OJK muncul sebelum krisis ekonomi 1998 melanda Indonesia. Kala itu, kata Rizal, belum ada otoritas yang memiliki kewenangan melakukan pembatasan terhadap aksi konglomerasi yang dilakukan oleh industri keuangan.
"Dulu tidak ada pembatasan yang tegas untuk konglomerasi lembaga keuangan di Indonesia," katanya di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (31/5/2017).
Menurutnya, BI sebagai lembaga satu-satunya yang mengawasi industri keuangan kewalahan untuk melakukan audit terhadap aset-aset busuk di perbankan. Sebab, sebelum BI melakukan audit mereka langsung memindahkan asetnya tersebut ke industri jasa keuangan lain seperti asuransi atau IKNB, baru setelah diaudit aset tersebut dikembalikan lagi.
"Nanti setelah BI selesai audit, baru dikembalikan asetnya. Jadi, laporan keuangannya rapi saat diaudit BI. Jadi dari segi regulator, BI saat itu tidak bisa melihat risiko yang ada di lembaga seperti itu. Jadi kalau ada dana nasabah, sekitar 70% digunakan untuk konglomerasi modal perusahaannya," imbuh dia.
Oleh sebab itu, pemerintah berpikir untuk membentuk satu lembaga baru yang dapat mengawasi sistem perbankan tersebut. Maka kemudian dibentuklah OJK yang membuat sistem perbankan bisa termonitor dengan cepat. "Dan biaya penyelamatan bank saat itu (saat krisis) paling mahal," tuturnya.
Namun demikian, kata sambung mantan Kepala Bulog ini, OJK kala itu dikonsepkan hanya untuk menjadi lembaga yang menangani industri perbankan, IKNB, dan asuransi. Dia pun heran, kini OJK bak lembaga super power yang juga menangani sektor pasar modal.
"Sekarang pasar modal juga di bawah OJK, ini jadi lembaga yang super power, lebih super daripada BI. Khususnya bankir, mereka lebih segan kepada OJK. Mungkin di masa depan, kita harus pertimbangkan apakah masih tepat kalau pasar modal ada di bawah OJK juga. Karena ini jadi super power," tandas Rizal.
Menurut mantan Menko Kemaritiman ini, OJK yang sebelumnya hanya menangani sektor industri keuangan dan industri keuangan non bank (IKNB), kini merambah juga ke sektor pasar modal.
Dia mengisahkan, ide pembentukan OJK muncul sebelum krisis ekonomi 1998 melanda Indonesia. Kala itu, kata Rizal, belum ada otoritas yang memiliki kewenangan melakukan pembatasan terhadap aksi konglomerasi yang dilakukan oleh industri keuangan.
"Dulu tidak ada pembatasan yang tegas untuk konglomerasi lembaga keuangan di Indonesia," katanya di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (31/5/2017).
Menurutnya, BI sebagai lembaga satu-satunya yang mengawasi industri keuangan kewalahan untuk melakukan audit terhadap aset-aset busuk di perbankan. Sebab, sebelum BI melakukan audit mereka langsung memindahkan asetnya tersebut ke industri jasa keuangan lain seperti asuransi atau IKNB, baru setelah diaudit aset tersebut dikembalikan lagi.
"Nanti setelah BI selesai audit, baru dikembalikan asetnya. Jadi, laporan keuangannya rapi saat diaudit BI. Jadi dari segi regulator, BI saat itu tidak bisa melihat risiko yang ada di lembaga seperti itu. Jadi kalau ada dana nasabah, sekitar 70% digunakan untuk konglomerasi modal perusahaannya," imbuh dia.
Oleh sebab itu, pemerintah berpikir untuk membentuk satu lembaga baru yang dapat mengawasi sistem perbankan tersebut. Maka kemudian dibentuklah OJK yang membuat sistem perbankan bisa termonitor dengan cepat. "Dan biaya penyelamatan bank saat itu (saat krisis) paling mahal," tuturnya.
Namun demikian, kata sambung mantan Kepala Bulog ini, OJK kala itu dikonsepkan hanya untuk menjadi lembaga yang menangani industri perbankan, IKNB, dan asuransi. Dia pun heran, kini OJK bak lembaga super power yang juga menangani sektor pasar modal.
"Sekarang pasar modal juga di bawah OJK, ini jadi lembaga yang super power, lebih super daripada BI. Khususnya bankir, mereka lebih segan kepada OJK. Mungkin di masa depan, kita harus pertimbangkan apakah masih tepat kalau pasar modal ada di bawah OJK juga. Karena ini jadi super power," tandas Rizal.
(ven)
Lihat Juga :