Sri Mulyani: Calon Ketua DK OJK Tak Lolos Bisa Masuk Kategori Lain

Kamis, 01 Juni 2017 - 05:10 WIB
Sri Mulyani: Calon Ketua...
Sri Mulyani: Calon Ketua DK OJK Tak Lolos Bisa Masuk Kategori Lain
A A A
JAKARTA - Ketua Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sri Mulyani Indrawati mengemukakan bahwa kandidat Ketua Dewan Komisioner (DK) OJK yang tidak lolos seleksi secara otomatis bisa dimasukkan dalam kategori kandidat lain. Hal ini sesuai amanat Undang-undang (UU) Nomor 21 tahun 2011 tentang OJK.

Dia mengungkapkan, dalam beleid tersebut dikatakan secara eksplisit bahwa calon Ketua OJK yang tidak lolos bisa dimasukkan untuk kategori anggota DK OJK yang lain. Oleh karena itu, dalam proses wawancara sebelumnya yang ditekankan Pansel OJK memang menyangkut kemampuan mereka memimpin OJK secara keseluruhan.

"Memang kualifikasi untuk ketua saat kita seleksi dari tahap pertama sampai tahap terakhir kita pertanyaannya jauh lebih banyak menyangkut kemampuan seseorang untuk memimpin keseluruhan dari OJK itu. Sehingga apabila salah satu kandidat tidak terpilih, dia bisa sesuai UU OJK dia bisa dimasukkan dalam kategori kandidat yang lain," katanya di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta.

(Baca Juga: Jawab Kritik, Sri Mulyani Sebut 14 Calon Komisioner OJK Terbaik )

Sementara terkait sistem clustering yang dikhawatirkan akan menyingkirkan calon-calon yang memiliki rekam jejak baik, mantan Menko bidang Perekonomian ini menegaskan bahwa keputusan Pansel OJK yang telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah setiap posisi direkomendasikan tiga nama. Sistem clustering sejatinya dimaksudkan untuk memudahkan Pansel melakukan penilaian terhadap para kandidat.

"Ya pembahasan mengenai beberapa di dalam UU OJK memang disampaikan. Namun dari Pansel yang disampaikan kepada Presiden sesuai dengan UU juga. Menyampaikan bahwa di setiap posisi kita memberikan tiga nama. Pansel dalam hal ini merekomendasikan 21 nama, yang kemudian dipilih oleh Presiden juga tiap posisi adalah berdasarkan UU Dewan memiliki juga cara membaca dari UU ini, yang kami akan menyampaikan jawaban tertulis untuk hal ini," tandasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
OECD/INFE - OJK Conference...
OECD/INFE - OJK Conference di Bali
OJK Gelar Edukasi Keuangan...
OJK Gelar Edukasi Keuangan untuk Pelajar
Bikin Cemas Banyak Orang,...
Bikin Cemas Banyak Orang, Ini Detail Aturan Main POJK Stimulus Covid-19
OJK Beri Dua Stimulus...
OJK Beri Dua Stimulus Lanjutan Bagi Sektor Industri Keuangan Non Bank
OJK Pastikan Sektor...
OJK Pastikan Sektor Jasa Keuangan Pada Level Terkendali
OJK Menyadari Pentingnya...
OJK Menyadari Pentingnya GRC Terintegrasi di Sektor Jasa Keuangan
Berita Terkini
PLN Lakukan Pemadaman...
PLN Lakukan Pemadaman Bergilir di Pulau Jawa, Ini Penyebabnya
1 jam yang lalu
Kembangkan Agroforestri,...
Kembangkan Agroforestri, MANU Perkuat Hilirisasi Hasil Hutan di Jatim
1 jam yang lalu
Bursa Siang Ini Merah,...
Bursa Siang Ini Merah, Ditutup Melemah 0,73% ke 6.127
2 jam yang lalu
Perkuat Ketahanan Energi,...
Perkuat Ketahanan Energi, Pertamina Patra Niaga Jaga Akses hingga Wilayah 3T
3 jam yang lalu
BI Rate Naik Sampai...
BI Rate Naik Sampai 5,75%, Siap-siap Cicilan Bank dan KPR Bengkak
3 jam yang lalu
Rupiah Keok Meski BI...
Rupiah Keok Meski BI Rate Naik Lagi, Dolar AS Tembus Rp17.848
4 jam yang lalu
Infografis
Nicke Widyawati dan...
Nicke Widyawati dan Sri Mulyani Masuk 100 Wanita Berpengaruh Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved